Penyelesaian Sengketa Waris Akibat Kelalaian Penerima Hibah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 240 K/AG/2020)

Authors

  • Sri Murbowati Pengacara di Pati

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.397

Keywords:

Sengketa, Waris, Kelalaian, Penerima Hibah

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa waris sebagai akibat adanya kelalaian penerima hibah menurut Kompilasi Hukum Islam? 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi penerima hibah pemegang hak atas tanah yang disengketakan? 3)Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl., putusan Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/AG/2020? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dengan menggunakan data utama adalah data sekunder dan data primer sebagai data pendukung.  Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris sebagai akibat adanya kelalaian penerima hibah menurut Kompilasi Hukum Islam dapat mengajukan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Perlindungan hukum bagi penerima hibah pemegang hak atas tanah yang disengketakan secara normatif telah diatur  Kompilasi Hukum Islamd. Hibah yang dilaksanakan sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam, menurut ketetuan Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam, tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya.  Pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA. Kdl., tidak memenuhi rasa keadilan, sementara pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA.Smg. sudah memberikan rasa keadilan bagi penerima hibah. Pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/AG/2020 mengenai judex facti telah salah menerapkan hukum, Mahkamah Agung berpendapat judex facti telah mempertimbangkan dengan benar dan tidak salah dalam penerapan hukumnya, sehingga alasan-alasan kasasi yang pada pokoknya menyatakan judex facti telah salah menerapkan hukum tidak dapat dibenarkan sesuai rasa keadilan.

References

Buku:

Ahdiana Yuni Lestari, Endang Heriyani, 2009, Dasar-dasar Pembuatan Kontrak dan Aqad, Yogyakarta, MocoMedia

Ahmad Rofiq, 2021, Fiqh Mawaris, edisi revisi, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Press

Chairuman Pasaribu, Suhrawadi K. Lubis, 2004, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta, Sinar Grafika

Depdiknas, 2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi IV, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama

Effendi Purangin, 2007, Hukum Waris, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Eman Suparman, 2011, Hukum Waris Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama

Hilman Adikusuma, 2011, Hukum Waris Indonesia Menurut Pandangan HukumAdat, Hukum Agama Hindu Islam, Bandung, Citra Aditya Bakti

Huala Adolf, 2010, Hukum Penyelesaian Sengketa hukum Waris, Jakarta, Sinar Grafika

H Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta, Radja Grafindo Persada

K. Ng. Soebakti Poesponoto, 1960. Azas Dan Susunan Hukum Adat, Jakarata, Pradnya Paramita

Mustofa Haffas, 2002, Hukum Waris Islam, Jakarta, Refika Aditama

M. Idris Ramulyo, 2014, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta, Sinar Grafika

Rachmat Syafei, 2011, Fiqh Muamalah, Bandung, Pustaka Setia

Riduan Syahrani, 2004, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung, Citra Aditya Bakti

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia

R. Santoso Pudjosubroto, 1964, Masalah Hukum Sehari-hari, Yogyakarta, Hien Hoo Sing

Satjipto Rahardjo, 2010, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti

Sayyid Sabiq, 2015, Fiqih Sunah, terj. Ahmad Dzulfikar, Depok, Keira Publishing

Soepomo, 2006, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta, UI

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2011, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Radja Grafindo Persada

Sudikno Mertokusumo, 2014, Mengenal Hukum suatu Pengantar, Yogyakarta, Atmajaya

Syaikh Muhammad bin Shalij al-Utsaimin, 2008, Panduan Wakaf, Hibah dan Wasiat Menurut Al- Qur‟an dan As-Sunnah, Jakarta, Pustaka Imam Asy-Syafi’I

Takdir Rahmadi, 2017, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta, Raja Grafindo Persada

Tamakiran S, 2000, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Bandung, CV. Pionir Jaya

Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA. Kdl.

Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor: 240 K/Ag/2020.

Jurnal:

Anita Kamilah dan M. Rendy Aridhayandi, Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku Ii Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Benda (Van Zaken), Jurnal Wawasan Hukum, Vol 32, No 1 Februari 2015

Bafadhal Faizah,2013, “Analisis Tentang Hibah Dan Korelasinya Dengan Kewarisan Dan Pembatalan Hibah Menurut Peratutan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1, Juli

Putri T. L. C. Situmeang, 2015, Analisis Hukum Tentang Pembatalan Hibah, Premise Law Jurnal, Vol. 12, Maret

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Sri Murbowati. (2022). Penyelesaian Sengketa Waris Akibat Kelalaian Penerima Hibah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 240 K/AG/2020). Jurnal Akta Notaris, 1(2), 171–184. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.397