Pembatalan Akta Hibah PPAT Kepada Anak Angkat Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Kasus Putusan MA No. 1818K/Pdt/2008)
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1680Keywords:
Anak Angkat; Hibah; Pembatalan; PPATAbstract
Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pembatalan akta hibah yang dibuat PPAT dapat terjadi karena berbagai faktor, diantaranya: peraturan perundang-undangan, ketidaksesuaian dengan format dan materi Akta Hibah, ketidaklengkapan dokumen, ketidakmampuan hukum pemberi hibah, ketidakpatuhan dengan aturan pembebanan, penipuan atau kecurangan, gugatan dari pihak yang merasa dirugikan, dan putusan pengadilan lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan tanah. Dalam kasus ini, pembatalan akta hibah oleh PPAT kepada anak angkat dimulai dengan gugatan oleh ahli waris di Pengadilan Negeri Surakarta dengan nomor perkara 11/PDT.G/2007/PN.SKA. Putusan pertama pengadilan membatalkan akta hibah No.45/Banjarsari/95. Tergugat keberatan dan mengajukan banding, namun Putusan Pengadilan Tinggi Semarang No. 221/Pdt/2007/PT.Smg menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surakarta. Tergugat kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Mahkamah Agung No. 1818K/Pdt/2008, permohonan kasasi dari tergugat I ditolak. Akibat hukum dari putusan pengadilan yang menyatakan akta hibah No. 45/Banjarsari/1995 dan proses hibah serta proses balik nama sertifikat atas tanah/barang sengketa secara keseluruhan yang dilakukan oleh Abdullah Djoeffri kepada Tergugat I adalah tidak sah dan batal demi hukum, berakibat pada kepemilikan atas harta tersebut kembali kepada ahli waris pemberi hibah.
References
BUKU
Abdul Ghofur Anshori, “Filsafat Hukum Hibah dan Wasiat di Indonesia”, (Yogyakarta : Gadjah Mada University Press, 2011).
Abdul Manan, “Aneka Masalah Hukum Perdata Islam Di Indonesia”, (Jakarta : Prenada Media Group, 2008).
Boedi Harsono, “Hukum Agraria Indonesia”, (Jakarta : Djambatan, 2008).
Djaja S. Meliala, “Perekembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan”, (Bandung : Penerbit Nuansa Aulia, 2015).
Effendi Perangin, “Hukum Waris”, (Jakarta : Raja grafindo persada, 2013).
Habib Adjie, “Hukum Notaris Indonesia”, (Bandung : Refika Aditama, 2009).
Habib Adjie, “Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia”, (Surabaya : PT. Citra Aditya Bakti, 2008).
Ibrahim Johni, “Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif”, (Malang : Bayu Media Publishing, 2005).
Nashriana, “Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia”, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2011).
Subekti, “Hukum Adat Indonesia dalam Perspektif Yurisprudensi Mahkamah Agung”, (Bandung : Alumni, 1983).
Tim Penyusun, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek)”, (Jakarta : Buana Press, 2014).
Yulies Tiena Masriani, “Pengantar Hukum Indonesia”, (Jakarta : Sinar Grafika, 2017).
JURNAL
Suisno, “Tinjauan Yuridis Normatif Pemberian Hibah dan Akibat Hukum Pembatalan Suatu Hibah menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan KUHPerdata”, (Jurnal Independent: Vol.5 No.1, 2017).
Yulies Tiena Masriani, “Cancellation of Parents’ Grants Giving to Children According to the Islamic Law Compilation and the Civil Code”, Atlantis Press, Advances in Economics, Business and Management Research, volume 140 International Conference on Law, Economics and Health (ICLEH 2020).
KAMUS
Tim Penyusun, 1976, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Balai Pustaka, Jakarta.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1818K/Pdt/200.
Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam.