Kedudukan Anak Angkat Yang Tidak Didaftarkan Sebagai Ahli Waris Orang Tua Angkat

Authors

  • Mahardhika Budi Putrantia Staff Ketua DPRD Kota Salatiga
  • Setiyowati Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.895

Keywords:

Anak Angkat, Warisan, Wasiat, Wasiat Wajibah, Perlindungan Hukum.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hak waris anak angkat yang tidak didaftarkan, pertimbangan orang tua angkat dalam memberikan harta warisan, serta perlindungan hukum yang tersedia bagi anak angkat yang tidak didaftarkan. Dalam masyarakat patrilineal atau matrilineal, jika orang tua tidak memiliki keturunan atau penerus keturunan, maka kemenakan bertali darah diangkat sebagai pengganti. Anak kemenakan ini diurus, dipelihara, dan diberikan pendidikan atas dasar rasa kekeluargaan dan perikemanusiaan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan ini berdasarkan pada hukum yang berlaku dan kenyataan dalam praktek, yang bersumber pada data primer berupa wawancara langsung dan data sekunder berupa kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak angkat yang tidak didaftarkan tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua angkatnya karena secara status anak angkat tidak dapat menjadi ahli waris. Namun, anak angkat tetap memiliki porsi dari pembagian harta yang di tinggalkan oleh orang tua angkatnya, yaitu dengan hibah atau wasiat wajibah yang bagianya diatur maksimal hanya 1/3 dari harta pewaris. Pertimbangan orang tua angkat dalam memberikan harta peninggalan kepada anak angkatnya bukan hanya berdasarkan status sebagai anak angkat, melainkan juga karena orang tua angkat masih memiliki hubungan keluarga dengan orang tua kandung dari anak angkat tersebut yang sudah meninggal. Perlindungan hukum bagi anak angkat yang tidak didaftarkan bisa didapatkan berdasarkan KHI Pasal 209, ayat (1), serta ketentuan-ketentuan lain yang mendukung. Oleh karena itu, meskipun tidak didaftarkan, anak angkat tetap memiliki hak yang dilindungi oleh hukum dan dapat menerima bagian dari harta peninggalan orang tua angkatnya melalui hibah atau wasiat wajibah.

References

BUKU

Ahmad Kamil & M. Fauzan, Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia, (Jakarta: Cetakan Ke 2, PT. Rajagrafindo Persada, 2010).

Ali, M. D. Hukum Islam. (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005).

Andi Syamsul Alam, dkk, Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam, (Jakarta: Kencana, 2008).

Muhammad, Bushar, Pokok-Pokok Hukum Adat, (Jakarta: PT. Pradnya Paramitha, 2002).

JURNAL

Muhammad Dava Mannosoh, Kedudukan Anak Angkat Dalam Pembagian Harta Warisan Dilihat Dari Perspektif Hukum Adat, Lex Privatum Vol. VI No.10, Desember 2018.

PERATURAN UNDANG-UNDANG

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945 (UUD NRI 1945).

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Keputusan Menteri Sosial Nomor 41 Tahum 1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak.

Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 6 Tahun 1983 tentang Penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 1979.

Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1989 tentang Pengangkatan Anak

Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Anak

INTERNET

Dodi Ahmad Kurtubi, 2018, Pengangkatan Anak Melalui Prosedur Adopsi, http://dinsos.riau.go.id/web/index.php?option=com_content&view=article&id=483:pengangkatan-anak-melalui-prosedur-adopsi-oleh-dodi-ahmad-kurtubi&catid=8&Itemid=104,diakses pada tanggal 15 Juli 2022 Pukul 21.00 WIB

Joel, Pengertian Anak Menurut Para Ahli, Http://www.idjoel.com/pengertian-anak-menurut-para-ahli/, diakses pada tanggal 4 Juni 2022 Pukul 19.30 WIB

Nur Mujib, Kedudukan Anak Tiri Dalam Huku Perkawinan Menurut KHI, https://www.pa-jakartatimur.go.id/artikel/345-kedudukan-anak-tiri-dalam-hukum-perkawinan-menurut-khi, diakses pada tanggal 13 Juli 2022 Pukul 22.15 WIB

Cermati.com, 2016, Pengertian dan Ragam Hukum Waris di Indonesia, https://www.cermati.com/artikel/pengertian-dan-ragam-hukum-warisan-di-indonesia, diakses tanggal 08 April 2022, pukul 19.20 WIB

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Mahardhika Budi Putrantia, & Setiyowati. (2023). Kedudukan Anak Angkat Yang Tidak Didaftarkan Sebagai Ahli Waris Orang Tua Angkat. Jurnal Akta Notaris, 2(1), 68–83. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.895

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.