Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia

Authors

  • Ayu Sekar Dewanti Asisten Notaris di Magelang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.393

Keywords:

Ekseskusi Objek Jaminan Fidusia, Kekuatan Eksekutorial, Cidera Janji

Abstract

Ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur mengenai eksekusi objek jaminan fidusia oleh penerima fidusia (kreditur) yang dalam praktiknya dinilai hanya memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi objek jaminan fidusia secara serta merta tanpa parameter, mekanisme dan prosedur hukum yang jelas telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2019 yang pada pokoknya dalam amar putusan menyatakan mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji. Rumusan masalah dalam penelitian ini masalah: (1) Bagaimana pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia?; (2) Hambatan-hambatan apa yang timbul dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia dan bagaimana cara mengatasi hambatan tersebut?; dan (3) Bagaimana akibat hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 terhadap pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia?

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan. Spesifikasi yang digunakan adalah penelitian deskriptif. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data yang dilakukan adalah studi kepustakaan dengan metode analisis data menggunakan teknik yuridis kualitatif.

Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UU Jaminan Fidusia belum bekerja dengan baik dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil, jaminan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, perlindungan hukum bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian fidusia, serta terdapat permasalahan konstitusionalitas yaitu ketidakpastian hukum yang berkaitan dengan tata cara pelaksanaan eksekusi dan kepastian tentang waktu kapan sesungguhnya pemberi fidusia (debitur) dinyatakan telah melakukan “cidera janji” (wanprestasi); (2) Hambatan dalam pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah belum adanya parameter untuk menentukan kriteria dalam perjanjian fidusia mengenai apa yang disebut sebagai wanprestasi atau cidera janji, dan apakah pengajuan/penanganan sengketa di pengadilan berlaku untuk seluruh objek jaminan fidusia atau hanya untuk objek jaminan fidusia tertentu yang memiliki nilai yang besar; dan (3) Mekanisme dan prosedur pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia juga harus dilaksanakan dengan mengikuti tata cara pelaksanaan eksekusi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 196 HIR atau Pasal 208 RBg yaitu dengan mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri.

References

Anita Kamilah, 2013, Bangun Guna Serah (Build Operate and Transfer/BOT) Membangun Tanpa Harus Memiliki Tanah: Perspektif Hukum Agraria, Hukum Perjanjian, dan Hukum Publik, (Bandung: Keni Media).

Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Latar Belakang-Sejarah, dalam https://www.ifsa.or.id/id/about#backgroundsection, yang diakses pada tanggal 15 Februari 2020.

Bahder Johan Nasution, Metode Penelitian Ilmu Hukum, (Bandung: Mandar Maju, 2008)

Frieda Husni Hasbullah, 2002, Hukum Kebandaan Perdata Hak-Hak yang Memberi Jaminan, Jilid II. (Jakarta: Ind, Hill-Co, 2002)

Johannes Ibrahim dan Lindawaty Sewu, 2007, Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern, Cetakan 2, (Bandung: Refika Aditama, 2007).

Munir Fuady, 2002, Jaminan Fidusia, Cetakan kedua revisi, (Bandung: Citra Aditya, 2000)

Salim H. S, 2010, Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, (Jakarta: Sinar Grafika).

Sigit Irianto, 2015, Hukum Perdata Cetakan ke-III, (Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang).

Soerjono Soekanto, 2006, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI Press)

_______________ dan Sri Mamudji, 2006, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada).

Sudikno Mertokusumo, 2008, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Liberty)

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Ayu Sekar Dewanti. (2022). Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 Terhadap Pelaksanaan Eksekusi Objek Jaminan Fidusia. Jurnal Akta Notaris, 1(2), 114–126. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.393