Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Pembatalan Akta Risalah Lelang

Authors

  • Suroto Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang
  • Adhi Gunawan Alumni Magister Kenotariatan UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.399

Keywords:

Putusan hakim, Pembatalan akta risalah lelang, Perlindungan hukum pemenang lelang

Abstract

Penelitian ini mengkaji mengenai putusan hakim dalam perkara pembatalan akta risalah lelang dikarenakan adanya kesalahan prosedur dalam penetapan nilai limit lelang dalam pelaksanaan lelang dengan menjadikan putusan pengadilan sebagai objek kajiannya. Dasar pertimbangan hakim dalam pembatalan akta risalah lelang didasarkan pada dua (2) hal, yaitu: (a) adanya perbuatan melawan hukum dari kreditur yang telah serta merta tanpa sepengetahuan debitur mengajukan permohonan lelang. (b) adanya kesalahan prosedur dalam penetapan nilai limit lelang dalam pelaksanaan lelang. Akibat hukum yang timbul dengan dibatalkannya akta risalah lelang ada 5 (lima), yaitu: (a) Obyek lelang harus dikembalikan kepada keadaan hukum semula, namun tetap dalam status barang jaminan yang tercatat atas nama kreditur. (b) Hak pemenang lelang atas objek lelang menjadi berakhir. (c) Kreditur harus mengembalikan hasil lelang sejumlah uang yang telah disetorkan kepada pemenang lelang. (d) Debitur tetap diharuskan memenuhi kewajibannya melunasi utangnya sebesar hutang pada posisi semula. (e) Akta risalah lelang dengan sendirinya batal demi hukum. Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang atas adanya pembatalan akta risalah lelang oleh putusan pengadilan yaitu pemenang berhak mendapatkan kembali haknya atas sejumlah uang yang telah dibayarkan dalam pelaksanaan lelang tersebut.

References

Buku:

Laila M. Rasyid dan Herinawati, “Pengantar Hukum Acara Perdata”, (Lhokseumawe: Unimal Press, 2015).

R. Soegondo Notodisoerjo, “Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1993).

Rahardjo, Satjipto, “Hukum dan Masyarakat”, (Bandung: Angkasa, 1980).

, “Ilmu Hukum”. (Bandung: Alumni, 1982).

Mertokusumo, Sudikno, 2002. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta : Liberty.

, “Mengenal Hukum Suatu Pengantar”, (Yogyakarta: Liberty, 2005).

Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas Tanah.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 27/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 93/PMK.06/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Mahkamah Agung. ”Putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 03/Pdt.G/2011/PN.Smg”. Online, 3 Agustus 2011, (https://putusan. mahkamahagung.go.id/putusan/ dcdd42a99ffeb82a3017577f4f205b98, diakses tanggal 30 Agustus 2019

Jurnal:

Grace Juanita, “Pengaruh Kaidah Bukan Hukum Dalam Proses Pembentukan Kaidah Hukum”. Jurnal Hukum Pro Justisia, April 2007, Volume 25 No. 2.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Suroto, & Adhi Gunawan. (2022). Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Hakim Dalam Pembatalan Akta Risalah Lelang. Jurnal Akta Notaris, 1(2), 199–209. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.399