Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Penggunaan Merek Terdaftar Oleh Pihak Lain

Authors

  • Irwan Prasetia Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Suroto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1201

Keywords:

Merek Terdaftar; Perlindungan Hukum; Pemegang Hak atas Merek

Abstract

Suatu merek yang memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar  dapat menimbulkan sengketa hak atas merek terdaftar karena dianggap merugikan pemegang merek terdftar pertama kali. Permasalahan dirumuskan  sebagai berikut: 1). Apa yang melatar belakangi terjadinya sengketa hak atas merek pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020? 2). Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap penggunaan merek terdaftar oleh pihak lain dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020? 3). Apa akibat hukum bagi para pihak atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder, metode pengumpulan data dengan studi pustaka. Metode analisis data secara kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan: 1). Hal yang melatarbelakangi terjadinya sengketa hak atas merek pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, yaitu adanya gugatan pembatalan merek karena merasa sebagai pendaftar pertama (First to File). 2). Dasar pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas merek terhadap penggunaan merek terdaftar oleh pihak lain dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, yaitu: a. Unsur Kesamaan, b. Unsur Itikad tidak baik. 3). Akibat hukum bagi para pihak atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020, yaitu Ruben Samuel Onsu tidak lagi bisa menggunakan ke enam merek yang telah dibatalkan pendaftaranya oleh Pengadilan.

References

BUKU

Ahmadi Miru, “Hukum Merek: Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).

Bambang Sunggono, :Metodologi Penelitian Hukum”, (Jakarta: Rajawali Press, 2007).

Hery Firmansyah, “Perlindungan Hukum Terhadap Merek”, (Yogyakarta: Medpress Digital, 2013).

Indirani Wauran Wicaksono, “Pengantar Hukum Kekayaan Intelektual”, (Salatiga: Tisara Grafika, 2017).

Iswi Hariyani, “Prosedur Mengurus HAKI (Hak atas kekayaan Intelektual) Yang Benar”, (Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010).

Lexy Moleong, “Metode Penelitian Kualitatif”, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2004).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, ”Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat”, (Jakarta: Radja Grafindo Persada, 2011).

Syafrinaldi, “Hukum Tentang Perlindungan Hak Milik Intelektual Dalam Menghadapi Era Globalisasi”, (Jakarta: UIR Press, 2010).

Zainuddin Ali, “Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis

Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 57/Pdt.Sus-Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tanggal 20 Mei 2020

JURNAL

Agung Sujatmiko,Tinjauan Filosofis Perlindungan Hak Milik Atas Merek, Jurnal Media Hukum, Vol 18 No 2 Desember 2011

Syahriyah Semaun, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Perdagangan Barang Dan Jasa, Jurnal Hukum Diktum Vol 14 No 1, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pare Pare, 2016, Pare Pare

Yurida Zakky Umami, Penerapan Doktrin Persamaan Merek Pada Pendaftaran Merek, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE Vol. 9 No. 2 November 2016

Zaenal Arifin dan Muhammad Iqbal, Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar, Jurnal Ius Constituendum, volume 5 Nomor 1 April 2020

Downloads

Published

2023-12-14

How to Cite

Irwan Prasetia, & Suroto. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Merek Terhadap Penggunaan Merek Terdaftar Oleh Pihak Lain. Jurnal Akta Notaris, 2(2), 148–161. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1201

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.