Perlindungan Hukum Pemilik Hak Atas Tanah Akibat Peralihan Perjanjian Utang Piutang Menjadi Perjanjian Jual Beli
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1697Keywords:
Jual Beli; Perlindungan Hukum; Utang PiutangAbstract
Jual beli hak atas tanah dilakukan dengan jalan memberi hutang terlebih dahulu kepada pemilik/pemegang hak atas tanah, namun akta perjanjian yang dibuat adalah akta perjanjian jual beli dengan cara mengelabui pemilik tanah untuk menandatangani akta tersebut tanpa terlebih dahulu menjelaskan isinya. Permasalahan dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah terhadap pengalihan perjanjian hutang pihutang menjadi perjanjian jual beli? 2) Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa memutus gugatan perbuatan melawan hukum pada perkara Nomor: Nomor: 693/PDT/2016/ PT SBY? 3) Apa akibat hukum bagi para pihak atas putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Perkara Nomor: 693/PDT/2016/ PT SBY? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi pemilik hak atas tanah terhadap pengalihan perjanjian hutang pihutang menjadi perjanjian jual beli adalah batalnya jual beli tersebut. Dasar pertimbangan hakim dalam memeriksa memutus gugatan perbuatan melawan hukum adalah keterangan saksi-saksi dan bukti surat. Akibat hukum yang ditimbulkan karena memenangkan penggugat sebagai pemilik lahan sebab jual beli yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat I merupakan hasil rekayasa, sehingga tidak sah secara hukum, yaitu: Penggugat secara hukum dikembalikan kedudukannya sebagai pemilik yang sah, Tergugat, dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat.
References
BUKU
Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia”, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
Adrian Sutedi, “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008).
Bambang Sunggono, “Metodologi Penelitian Hukum”, (Jakarta: Rajawali Press, 2007).
Boedi Harsono, “Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah”, (Jakarta: Djambatan, 2002).
C.S.T. Kansil, “Modul Hukum Perdata”, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2015).
Djoko Prakoso dan Bambang Riyaldi Lany, “Dasar Hukum Persetujuan Tertentu di Indonesia”, (Jakarta: Bina Aksara, 2007).
Harumiati Natadimaja, “Hukum Perdata Mengenai Hukum Orang dan Hukum Benda”, (Yogyakarta, Graha Ilmu, 2009).
Harun AlRashid, “Sekilas Tentang Jual-Beli Tanah (Berikut Peraturan-Peraturanya)”, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2010).
Komariah, “Hukum Perdata”, (Malang: UMM Press, 2008).
Marhainis Abdul Hay, “Hukum Perbankan Di Indonesia”, (Jakarta: Pradya Paramita, 2009).
Rachmadi Usman, “Aspek-Aspek Hukum Perorangan dan Kekeluargaan di Indonesia”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 72
R. Soebekti, “Aneka Perjanjian”, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000).
_________, “Jaminan-Jaminan untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia”, (Bandung: Alumni, 2008).
_________, “Hukum Perjanjian”, (Jakarta: Intermasa, 2009).
Suharnoko, “Hukum perjanjian”, edisi kedua, (Jakarta: Kencana, 2015).
Wirjono Prodjodikoro, “Asas-asas Hukum Perjanjian”, (Bandung: W. Van Hoewe, 2003).
Zainuddin Ali, “Metode Penelitian Hukum”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
HIR.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Pendaftaran Tanah.
Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Perkara Nomor: 693/PDT/ 2016/PT. SBY.