Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Dalam Ppjb (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) Yang Obyeknya Dijaminkan Oleh Penjual
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.901Keywords:
Sengketa; Perjanjian Pengikatan Jual Beli; Penyelesaian Splitsing.Abstract
Sengketa perdata yang berkenaan dengan tanah, dapat terjadi antar individu atau antar individu dengan badan hukum. Yang disengketakan, dapat menyangkut data fisik tanahnya, data yuridisnya, atau karena perbuatan hukum yang dilakukan atas tanah. Timbulnya sengketa tanah dapat terjadi karena adanya gugatan dari seseorang atau Badan Hukum yang berisi tuntutan hukum akibat perbuatan hukum yang telah merugikan hak atas tanah dari penggugat. Materi gugatan dapat berupa tuntutan adanya kepastian hukum mengenai siapa yang berhak atas tanah, status tanah, bukti-bukti yang menjadi dasar pemberian hak dan sebagainya. Penulis disini memfokuskan terhadap persoalan kekuatan akta PPJB (perjanjian perikatan jual beli) dalam peyelesaian splitsing tanah yang dijaminkan dengan perumusan masalah yaitu Bagaimana perlindungan hukum bagi pihak pembeli dalam akta PPJB yang obyeknya dijaminkan oleh penjual, Apa saja faktor - faktor yang menyebabkan terjadinya obyek PPJB di jaminkan oleh penjual, Bagaimana kekuatan pembuktian Akta PPJB berdasarkan Putusan Perkara No. 3189 K/PDT/2020. Jo. Putusan No.117/Pdt.G/2019/PN.SMG Jo. Putusan No. 104/Pdt/2020/PT. SMG, dan bagaimana seharusnya pemenuhan hak pembeli dalam akta PPJB yang obyeknya dijaminkan oleh penjual. Metode penelitian yang penulis gunakan untuk memperoleh data adalah metode pendekatan yuridis normatif. Garis besar kesimpulannya adalah semua perjanjian yang sah mempunyai perlindungan hukum pada para pihaknya. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian obligatoir yang merupakan perjanjian pendahuluan sebelum dilakukannya penandatanganan AJB, yang dapat dilakukan secara bawah tangan ataupun secara outentik. PPJB mempunyai kekuatan pembuktian dan kekuatan pembuktian yang sempurna apabila dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris karena merupakan akta autentik dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
References
BUKU
Andi Hartanto, “Panduan Lengkap Hukum Praktis Kepemilikan Tanah”. (Surabaya: Laksbang Justitia, 2015).
M. Samsudin, “Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, (Semarang: Fakultas Hukum UNTAG, 2016).
Sajipto Raharjo, “Ilmu Hukum”, (Bandung: PT. Cipta Aditya bakti, 2000).
Soerjono Soekamto &Sri Mahmudji, “Metodologienelitian HukumNormatif Suatu Tinjauan Singkat”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003.)
Wirjono prodjodikoro (1960), “Asas asas Perdjanjian” , (Bandung: Sumur, 1960).
PERATURAN UNDANG-UNDANG
Peraturan Menteri PUPR no. 11/PRT/M/2019. Tentang Sistem Perjanjian
Pendahuluan Jual Beli Tanah.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997, tentang Pendaftaran Tanah
Yuridisprudensi MARI No. 775 K/Sip/1971
Kamus Besar Bahasa Indonesia
INTERNET
https://www.cermati.com yang diungguh pada tanggal 1 maret 2023 pukul 17.00 wib
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.