Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Karena Adanya Cacat Hukum Akta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr)

Authors

  • Arvi Tunaswati Alumni Magister Kenotariatan
  • Edy Lisdiyono Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.891

Keywords:

Penagihan; Kartu Kredit; Wanprestasi.

Abstract

Pengikatan jual beli merupakan bentuk perjanjian yang muncul dari kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Pengikatan jual beli tanah merupakan perjanjian tidak bernama, karena tidak ditemukan dalam bentuk-bentuk perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata. Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Apa yang menyebabkan batalnya PPJB dan akta kuasa Jual yang dibuat oleh Notaris? (2) Bagaimana kekuatan hukum akta yang dinyatakan batal demi  hukum? (3) Bagaimanakah Perlindungan Hukum untuk Notaris dalam Putusan Pengadilan Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan, sumber dan jenis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Akta PPJB yang dibuat dihadapan notaris dibatalkan apabila tidak memenuhi unsur subyektif atau batal demi hukum apabila tidak memenuhi unsur objektif, sedangkan akta kuasa jual dapat dicabut dengan menggunakan akta pencabutan kuasa. 2) Batal demi hukum apabila tidak memenuhi unsur objektif dan klausa halal, yaitu mengenai objek dari perbuatan hukum yang ditetapkan dalam perjanjian. Jika syarat objektif tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum, sehingga dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian. 3) Hasil Putusan Pengadilan Negeri Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Akta Perjanjian/Ikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 29 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 30 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT KETUT SURYADA, S.H., keduanya tertanggal 28 Pebruari 2019, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap, Menolak petitum gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.

References

BUKU

Amasangsa, Made Ara Denara Asia, “Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan.” Jurnal Ilmu Hukum Kertha Semaya 8, No. 1 (2019).

Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012).

Habib Adije, 2008, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, (Bandung: Refika Aditama, 2008).

Habib Adjie, Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJUN) Sebagai Unifikasi Hukum Pengaturan Notaris, Renvoi, Nomor 28.Th.111., 3 September 2005.

John Salindeho, Masalah Tanah Dalam Pembangunan, (Jakarta: Sinar Grafika, 1987).

Kartasapoetra Dkk, Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991).

Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, (Bandung : Alumni, 1994).

Mochamad Dja’iss dan RMJ Koosmargono, Membaca dan Mengerti HIR. (Semarang: Penerbit Universitas Diponegoro, 2008).

Munir Fuady, Pengantar Hukum Bisnis, (Bandung:PT. Citra Aditya Bakti, 2002).

Paulus Effendi Lotulung, Perlindungan Hukum bagi Notaris Selaku Pejabat Umum dalam Menjalankan Tugasnya, Bandung, 2003.

R. Wirjono Prodjodikiro, Perbuatan Melanggar Hukum dipandang dari sudut Hukum Perdata, Mandar Maju, Bandung.

Soedharyo Soimin, Status Hak Dan Pembebasan Tanah, (Jakarta: Sinar Grafika,2004)

Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2008

Subekti, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT. Arga Printing, 2007)

Qirom Syamsuddin Meliala, Pokok-pokok Hukum Perjanjian, (Yogyakarta: Liberty, 1985).

PERATURAN UNDANG - UNDANG

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang

PP Nomor 37 Tahun 1997 Tentang Jabatan PPAT

PP Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan PP Nomor 37 Tahun 1997 Tentang Peraturan Jabatan PPAT

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Arvi Tunaswati, & Edy Lisdiyono. (2023). Pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Menjual Karena Adanya Cacat Hukum Akta (Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 680/Pdt.G/2019/PN Sgr). Jurnal Akta Notaris, 2(1), 21–38. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.891