Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Kuasa Menjual (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.773/Pid.B/2021/PNSmg)

Authors

  • Mahatmi Nindita Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Edy Lisdiyono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2170

Keywords:

Notaris; Pertanggungjawaban; Pemalsuan.

Abstract

Tugas pelaksanaan jabatan notaris ialah membuat akta yang dipergunakan sebagai alat bukti yang dibutuhkan oleh para pihak untuk suatu tindakan hukum tertentu. Bahkan, seorang Notaris turut menjadi tergugat atau turut tergugat dalam proses peradilan perdata. Rumusan masalah 1. Bagaimana akibat hukum terhadap Akta Kuasa Menjual apabila tidak sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris? 2. Bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap kasus pemalsuan akta kuasa menjual pada Putusan No.773/Pid.B/2021/PNSmg? 3. Apa yang menyebabkan Notaris dapat melakukan tindakan penyimpangan dalam pembuatan Akta Kuasa Menjual? Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum terhadap Akta Kuasa Menjual apabila tidak sesuai dengan UUJN, untuk mengetahui dan menganalisis penyebab Notaris dapat melakukan tindakan penyimpangan dalam pembuatan Akta Kuasa Menjual, untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban Notaris terhadap kasus pemalsuan Akta Kuasa Menjual pada Putusan No.773/Pid.B/2021/PNSmg. Untuk metode penelitian ini adalah yuridis normatif yang berfokus pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hasil dari penelitian ini, pertanggungjawaban Notaris terhadap akta kuasa menjual yang dipalsukan adalah Notaris M pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan F dengan pidana penjara selama 1 ( satu) tahun 4 (empat) bulan. Karena terdapat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Notaris M karena tidak membacakan akta kuasa menjual tersebut kepada S dan tanda tangan juga tidak dilakukan dihadapan Notaris M, adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh F karena melakukan pemalsuan tanda tangan S pada akta kuasa menjual, terdapat unsur kelalaian juga dari Notaris M karena tidak cross check kepada pihak S benar tidak staffnya meminta tanda tangan ke S.

References

Anke Dwi Saputro, Jati Diri Notaris Indonesia Dulu, Sekarang dan Di Masa Datang: 100 Tahun Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta : , PT. Gramedia Pustaka, 2008, hlm. 40-41.

Ira Koesoemawati dan Yunirman Rijan, Ke Notaris, Jakarta : Raih Asa Sukses, 2009, hlm. 27.

Habib Adjie Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung: Mandar Maju, 2011, hlm 7

Noeng Muhadjir, Metode Penelitian Kualitatif, Yogyakarta, Rake Sarasin, Ed. IV, 2000, hlm. 142

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2001, hlm. 22

Adami Chazawi, Kejahatan Terhadap Pemalsuan, Jakarta, Rajawali Pers, 2001, hlm. 3

A.K. Moch. Anwar, Hukum Pidana Bagian Khusus KUHP Buku II Jilid 1, Jakarta Alumni, 1986, hlm. 190

M. Jamil, Pemalsuan Akta Autentik Sebagai Aspek Pidana Notaris, Jurnal Bestur, Vol 7 (2019), hlm 116

Latifah, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris, Officium Notarium No.1 Vol.1, (2021), hlm 147.

Criwtin Sasauw, Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Mengikat Suatu Akta Notaris, Jurnal Lex Privatum III, no. 1, 2015, hlm. 100

Achmad Busro, Hukum Perikatan Berdasar Buku III KUH Perdata, Yogyakarta, Pohon Cahaya, 2012, hlm. 111

Ni Kadek Ayu Ena Widiasih & I Made Sarjana, Risalah Lelang sebagai Akta Otentik Pengganti Akta Jual Beli dalam Lelang, Journal Ilmu Hukum, Universitas Udayana, 2017, hlm. 4.

Sarah Sarmila Begem., Nurul Qamar., & Hamza Baharuddin, Sistem Hukum Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat Melalui Mahkamah Pidana Internasional. SIGn, Jurnal Hukum, CV. Social Politic Genius (SIGn), 2019, hlm. 2.

Ryno Bagas Prahardika & Endang Sri Kawuryan, Tanggung Gugat Notaris atas Kelalaian dalam Membuat Akta Perjanjian Kredit Bank, Jurnal Transparansi Hukum, Universitas Kadiri, 2018, hlm. 44.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Mahatmi Nindita, & Edy Lisdiyono. (2024). Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Kuasa Menjual (Studi Kasus : Putusan Pengadilan Negeri Semarang No.773/Pid.B/2021/PNSmg). Jurnal Akta Notaris, 3(2), 171–193. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2170

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.