Perlindungan Hukum Bagi Penghadap Terhadap Permasalahan Akta Jual Beli Tanah Oleh PPAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 676/PID.B/2016/PN.SMG)
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1752Keywords:
Akta; Perlindungan Hukum; PPATAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tanggungjawab PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap, upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap pada peralihan hak tanah melalui jual beli. Hasil penelitian ini adalah : 1. Bentuk tanggungjawab khusus PPAT adalah melakukan pemeriksaan dokumen tanah dengan cermat, memverifikasi kepemilikan tanah dan bebanhukum yang mungkin terdapat pada property tersebut, memberikan penjelasan dan konsultasi hukum kepada klien, memberikan jaminan hukum kepada klien terkait keabsahan transaksi, kepemilikan tanah, dan kebebasan dari beban hukum atau sengketa yang dapat merugikan mereka, dan jika terjadi masalah hukum setelah transaksi, PPAT dapat memberikan bantuan dalam menangani sengketa atau permasalahan yang muncul. 2. Upaya PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi penghadap pada peralihan hak tanah melalui jual beli melibatkan proses pembuatan akta tanah yang sah dan lengkap yaitu dengan melakukan pemeriksaan dokumen-dokumen terkait dengan kepemilikan dan status tanah yang akan dijual, melakukan penelitian untuk memastikan bahwa status tanah yang akan dijual adalah legal dan tidak terlibat dalam masalah hukum, menyusun akta jual beli, memverifikasi identitas para pihak yang terlibat dalam transaksi, mendaftarkan akta tersebut di Badan Pertanahan Nasional (BPN), memberikan salinan akta tanah kepada semua pihak yang terlibat dalam transaksi, memberikan penjelasan kepada para pihak mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari transaksi jual beli tanah, dan PPAT dapat bekerja sama dengan pihak terkait lainnya, seperti notaris, bank, dan pihak berwenang lainnya, untuk memastikan keseluruhan proses transaksi berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum. 3. Akta Jual Beli tidak memenuhi syarat materil sehingga menjadi batal demi hukum.
References
Abdul Ghofur Anshori, “Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum Dan Etika”, (Jakarta: UII Press, 2009), hlm.18.
Achmad Ali, “Menguak Tabir Hukum Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis”, (Jakarta: Toko Gunung Agung, 2002), hlm.82.
Boedi Harsono, “Hukum agrarian Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya”, (Jakarta: Djambatan, 2007), hlm.328.
Fajriatul Tivani Haridhy, Ilyas Ismail, dan Darmawan, “Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Akibat Kelalaian Ppat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli”, Jurnal Ius Volume 7 No. 2, Agustus 2019, hlm.320.
Husaini Usman dan Purnomo Setiady Akbar, “Metodelogi Penelitian Sosial”, PT.Bumi Aksara, 2003, hlm. 42.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif”, (Jakarta: RadjaGrafindo Persada, 2007), hlm.1.
Sudikno Mertokusumo, “Hukum Acara Perdata Indonesia”, (Yogyakarta: Edisi Kedelapan, Liberty, 2006), hlm. 151.
Urip Santoso, “Pejabat Pembuat Akta Tanah, Perspektif Regulasi, Wewenang, dan Sifat Akta”, (Jakarta: Prenadamedia, 2016), hlm.126.
Karya Ilmiah
Purna Noor Aditama, “Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Pada Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli”, tesis, Program Magister Kenotariatan Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, 2017, hlm.29-30.
Peraturan Perundang-Undangan
Pasal 3 huruf f dan g, Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.