Pembatalan Hibah Terhadap Harta Bersama Pada Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0079/Pdt.G/2013/PA.Amb)

Authors

  • Agam Ridho Abrori Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Edy Lisdiyono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1679

Keywords:

Ahli waris; Hibah; Hukum Islam; Pembatalan

Abstract

Umumnya hibah diberikan kepada keluarga atau ahli warisnya, hibah juga dapat diberikan kepada orang lain diluar keluarga sedarahnya. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan hibah kepada pihak ketiga dalam tinjauan Hukum Islam, pembatalan hibah kepada pihak ketiga karena melebihi 1/3 hartanya dalam tinjauan Hukum Islam, dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan nomor 0079/Pdt.G/2013/PA.Amb, mengenai pemberian hibah yang melebihi 1/3 harta pemberi hibah. Sifat penelitian adalah Deskriptif Analitis, jenis penelitian yuridis normatif, dan menggunakan analisis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah: Batasan jumlah hibah jika diberikan kepada pihak ketiga atau selain ahli waris maksimal 1/3 bagian dari total harta kekayaan pemberi hibah. Pembatalan hibah kepada pihak ketiga yang melebihi 1/3 hartanya. Hal ini diatur sebagai perlindungan hukum terhadap hak-hak ahli waris. Pertimbangan dari majelis hakim adalah: Pertama, pelaksanaan hibah bertentangan dengan Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, karena melebihi harta yang dimiliki oleh penghibah, maka hibah dinyatakan tidak sah; Kedua, karena hibah yang dilakukan dinyatakan tidak sah, maka akta Hibah No. 88/2003 dan Sertifikat Hak Milik No.1232 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; Ketiga, berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, maka sebidang tanah, luas 10.38 M² dengan bangunan di atasnya, milik Harwono bin R. Soewarno dengan Endang Wahyuningsih binti R.Soedarto di Desa Banyubiru Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang, dinyatakan untuk dibagi waris kepada ahli warisnya sesuai dengan hukum waris Islam.

References

BUKU

Ajib Muhammad, “Fiqih Hibah dan Waris”, (Jakarta : Rumah Fiqih Publishing, 2019).

Ali, M Daud, “Sistem Ekonomi Islam: Zakat dan Masyarakat”, (Jakarta : Universitas Indonesia Press, 1999).

Departemen Agama RI, “Ilmu Fiqh”, (Jakarta : P3S PTAI/IAIN, 1999).

Hadikusuma Hilman, “Hukum Perkawinan Indonesia, menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agama, Cetakan 1”, (Bandung : Mandar Maju, 1990).

Hartono Sunaryati, “Penelitian Hukum Indonesia Pada Akhir Abad ke-20”, (Bandung : Alumni, 1994.

Khisni A, “Hukum Waris Islam”, (Semarang : Unissula Press, 2017).

Koh Syiah, Siah, “Wakaf dan Hibah Perspektif Ulama Fiqih dan Perkembangannya di Indonesia”, (Bandung : CV. Pustaka Setia, 2010).

Kie, Tan Thong, “Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris”, (Jakarta : Buku Ke Satu, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, 2000).

Manan Abdul, “Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia”, (Jakarta : Cetakan Kedua, Kencana, 2006).

Mardani, “Fiqh Ekonomi Syariah”, (Jakarta : Kencana Prenada Group, 2013).

Marzuki, Peter Mahmud, “Penelitian Hukum”, (Jakarta : Kencana Prenada, 2010).

Mestika, Zed, “Metode Penelitian Kepustakaan”, (Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2004).

Rusyd Ibnu, “Bidayah al-Mujtahid wa Nihayah al-Muqtashid”, Syirkat al-Nur Asiya, 1995.

Nazir Muhammad, “Metode Penelitian”, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 1986).

Perangin-Angin Effendi, “Mencegah Sengketa Tanah”, (Jakarta : Cetakan Kedua, Rajawali, 1990).

Subekti R, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2008).

Subekti R, “Aneka Perjanjian”, (Bandung : Citra Aditya Bakti, 1995).

Subekti R dan R. Tjitrosudibio, “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, (Jakarta : Cet k-25, Pradnya Paramita, 1992).

Raco, J.R., “Metode Penelitian Kualitatif Jenis, Karakteristik dan Keunggulannya”, (Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010).

Ramulu, Mohammad Idris, “Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”, (Jakarta : Sinar Grafika, 2004).

Ramulu, Mohammad Idris, “Hukum Perkawinan, Hukum Kewarisan, Hukum Peradilan Agama dan Zakat Menurut Hukum Islam”, (Jakarta : Sinar Grafika, 2000).

Sabiq Sayyid, “Fikih Sunnah”, (Bandung : Al-Ma’arif, 1987).

Soemitro, Ronny Hanitijo, “Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri”, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1990).

Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2009).

Subekti, “Aneka Perjanjian”, (Bandung : Alumni, 1975).

Sudarsono, “Hukum Waris dan Sistem Bilateral”, (Jakarta : PT. Rineka Cipta, 1991).

Suratman dan Dillah, Philips, “Metode Penelitian Hukum”, (Bandung : Penerbit Alfabeta, 2012).

Sutedi Adrian, “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya”, (Jakarta : Cetakan Kedua, Sinar Grafika, 2008).

Syakur, Ahmad Bisyri, “Panduan Lengkap Mudah Memahami Hukum Waris Islam”, (Jakarta : Visimedia Pustaka, 2015).

Tedjosaputro Liliana, “Keadilan Bagi Ahli Waris Hukum Waris dari Sudut Pandang Hukum Perdata”, (Semarang : Butterfly Mamoli Press, 2021).

Tihami dan Sobari Sahrani, “Fikih Munakahat Kajian Fikih Lengkap”, (Jakarta : Ct. 3, Rajawali Pers, 2013).

Wignjodipoero Soerojo, “Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat”, (Jakarta : Gunung Agung, 1994).

JURNAL

Bafadhak, Faizah. Analisis Tentang Hibah dan Korelasinya dengan Kewarisan dan Pembatalan Hibah Menurut Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Jambi, 2013, Vol. 4.1

Bayhaqie, Andito Gema, Juridical Review Cancellation of Grant Deed to Grantor's Heirs, Jurnal Konstatering, 2022, Volume 1 No.2.

Maysan, Nadya, Ariawan Gunadi, Cancellation of The Grant Will by The Heirs, 3rd Tarumanagara International Conference on the Applications of Social Sciences and Humanities (TICASH 2021).

Zainuddin, Asriadi, Perbandingan Hibah Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam, Jurnal Al-Himayah, 2017, Vol. 1 No.1.

PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.

Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Published

2024-06-22

How to Cite

Agam Ridho Abrori, & Edy Lisdiyono. (2024). Pembatalan Hibah Terhadap Harta Bersama Pada Pihak Ketiga (Studi Putusan Pengadilan Agama Ambarawa Nomor 0079/Pdt.G/2013/PA.Amb). Jurnal Akta Notaris, 3(1), 1–15. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1679