Putusan Hakim Dalam Pemberian Hibah Terhadap Anak Yang Masih Dibawah Umur

Authors

  • Resta Yudi Saptomo Asisten Notaris di Klaten

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.402

Keywords:

Akibat Hukum, Pemberian Hibah, Anak di Bawah Umur

Abstract

Pembatalan hibah merupakan kasus yang sering terjadi dikarenakan pihak penerima hibah tidak memenuhi persyaratan dalam menjalankan hibah yang telah diberikan. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur menurut peraturan perundang-undangan dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. ?Bagaimana akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dalam dalam Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl. juncto Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. ? Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yaitu data sekunder dengan metode pengumpulan data dengan studi dokumen dan metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dapat dilihat dari terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil akta hibah. Akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur yang tidak memenuhi syarat materiil akta hibah tidak menyebabkan akta hibah batal demi hukum namun dapat dibatalkan jika dapat dibuktikan danya syarat materiial yang tidak terpenuhi. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu keabsahan pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur dapat dilihat dari terpenuhinya syarat materiil dan syarat formil akta hibah. Akibat hukum terhadap pemberian hibah kepada penerima hibah yang masih di bawah umur yang tidak memenuhi syarat materiil akta perjanjian hibah tidak menyebabkan batal demi hukum.

References

Buku:

Abdulkadir Muhammad,2003, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti: Bandung

Abdul Aziz Dahlan, 2015, Ensiklopedia Hukum Islam, PT. Ichtiar Baru van Hoeve: Jakarta

Abdul Aziz Muhammad Azzam, 2014, Fiqh Muamalat, AMZAH: Jakarta

Abdul Manan, 2006, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, Kencana: Jakarta

Ahmad Warson munawir Al-Munawir, 2002, Kamus Arab Indonesia, Pondok Pesantren " Al-Munawir: Yogyakarta

Amiruddin,2006, Pengantar Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta

Arthur S. Hartkamp, dan Marianne M.M. Tillema, 2005, Contract Law In The Netherlands, Kluwer Law International: Natherland

Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Rajawali Press: Jakarta

Chairuman pasaribu, dan Suhrawardi K. Lubis, 2006 Hukum Perjanjian Dalam Islam, Sinar Grafika: Sinar Grafika

Dhaniswara K. Harjono, 2009, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Pusat Pengembangan Hukum dan Bisnis Indonesia: Jakarta

Djaja S Meliala,2007, Perkembangan Hukum Perdata tentang Benda dan Hukum Perikatan, Nuansa Aulia: Bandung

Eman Suparman,2011, Hukum Waris Indonesia, PT Refika Aditama: Bandung

H. Salim H.S, 2004, Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan ontrak,” Cet. II, Sinar Grafika: Jakarta

_________, 2011, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika:Jakarta

_________,, 2014,Hukum Kontrak: Teori & Teknik Penyusunan ontrak,” Cet. II, Sinar Grafika: Jakarta

J Satrio,2002, Hukum Perjanjian, Citra Aditya Bakti: Bandung

_______, 2002, Hukum Perjanjian (Perjanjian Pada Umumnya), PT Citra Aditya Bakti: Bandung

________, 2011, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian Buku II, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung

Lexy Moleong,2004, Metode Penelitian Kualitatif, Remaja Rosdakarya: Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung

Moh. Yamin,2007, Pelatihan Peningkatan Kualitas Penelitian Hukum : Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empirik Serta Aplikasinya, Fakultas Hukum UNS: Surakarta

M. Yahya Harapan,2001, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Alumni: Bandung

Purwahid Patrik,2004, Dasar-Dasar Hukum yang Lahir dari Perjanjian dan dari undang-Undang, Mandar Madju: Bandung

Purwahid Patrik,2006, Asas-asas Itikad Baik dan Kepatutan Dalam Perjanjian, Badan Penerbit UNDIP: Semarang

Rachmat Syafei, 2011, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia: Bandung

Riduan Syahrani, 2004, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, PT Alumni: Bandung

Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia: Jakarta

R.M Suryodiningrat, 2011, Asas-Asas Hukum Perikatan, Tarsito: Bandung

R. Setiawan,2004, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta: Bandung

R. Soebekti,2000, Hukum Perjanjian, Cet. XIX, Intermasa: Jakarta

_______,2014, Aneka Perjanjian, Cetakan Ke-11, PT. Citra Aditya Bakti: Bandung

Sayyid Sabiq, 2015, Fiqih Sunah,terj. Ahmad Dzulfikar, Keira Publishing: Depok

Soerjono Soekanto,2000, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press: Jakarta

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2011, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Radja Grafindo Persada: Jakarta

Sutan Rajasa, 2002, Kamus Imiah Populer, Karya Utama: Surabaya

Sutrisno Hadi, 2000, Metodologi Research Jilid I, Penerbit ANDI: Yogyakarta

Tim Pengajar, 2000, Hukum Perdata, MandoL Fakultas Hukum Unsrat

Wirjono Prodjodikoro,2003, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Sumur: Bandung

Yulies Tiena Masriani,2004, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika: Jakarta

Zainuddin Ali, 2010, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika: Jakarta

Perundang-undangan:

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomer 154 tahun 1991 Tentang Pelaksaan Intruksi Presiden nomer 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam

Kitab

Departemen Agama RI, 2012,Al-Qur’an Transliterasi Per Kata dan Terjemah Per Kata,: Cipta Bagus Sagara,

Jurnal:

Bafadhal Faizah,2013, “Analisis Tentang Hibah Dan Korelasinya Dengan Kewarisan Dan Pembatalan Hibah Menurut Peratutan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1, Juli

Putri T. L. C. Situmeang, 2015, Analisis Hukum Tentang Pembatalan Hibah, Premise Law Jurnal, Vol. 12, Maret

Ricardo Simanjuntak, 2008, Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, Mingguan Ekonomi dan Bisnis KONTAN: Jakarta

Yulies Tiena Masriani,2014, Perjanjian Perkawinan dalam Pandangan Hukum Islam, Serat Acitya, Jurnal Ilmiah Untag Semarang, vol 2

_________________,2016, Urgensi Akta Notariil Dalam Transaksi Ekonomi Syariah, Journal of Islamic Studies and Humanities Vol. 1, No. 1

________________, 2018, Rekonstruksi Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974) tentang Batas Usia Perkawinan, Serat Acitya, Jurnal Ilmiah Untag Semarang, vol 2

Internet:

Yulies Tiena Masriani, Eksistensi Akta Notariil Dalam Pembuktian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama Di Jawa Tengah, https://scholar.google.co.id/citations?, diakses tanggal 5 Oktober 2019

Zulhery Artha, Perjanjian, Perikatan atau Kontrak ?, Http://www.Badilag.Net/ Data/Artikel/Artikel-Perjanjian, diakses tanggal 5 Oktober 2019.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Resta Yudi Saptomo. (2022). Putusan Hakim Dalam Pemberian Hibah Terhadap Anak Yang Masih Dibawah Umur. Jurnal Akta Notaris, 1(2), 221–230. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.402