Akibat Hukum Pengakuan Anak Luar Kawin Setelah Berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010

Authors

  • Widya Kirana Septiani Putri Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.195

Keywords:

Akibat Hukum; Pengakuan Anak di Luar Kawin; Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: a)  kedudukan anak di luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan; b) akibat hukum pengakuan anak di luar kawin setelah berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010; dan c) hambatan yang ditemui terhadap adanya pengakuan anak di luar kawin setelah berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: a) kedudukan anak luar kawin menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, yaitu anak yang lahir di dalam perkawinan yang tidak tercatat termasuk dalam anak yang lahir di luar perkawinan, karena perkawinan tidak tercatat maka tidak sah dalam kacamata hukum positif di Indonesia; b) akibat hukum anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat, maupun anak yang lahir tanpa ikatan perkawinan menurut Keputusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 kedudukannya sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah, sepanjang ayah biologisnya dapat dibuktikan dengan teknologi atau alat bukti yang sah menurut hukum; dan c) hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 adalah putusan Mahkamah Konstitusi tersebut belum dapat diimplementasikan di wilayah Pengadilan Negeri Semarang. Hal ini disebabkan putusan MK tersebut dianggap bertentangan dengan nilai-nilai yang dianut oleh para hakim maupun nilai-nilai agama, dan nilai-nilai yang ada di masyarakat, bahkan Undang-undang Perkawinan. Sedangkan di Pengadilan Agama Semarang, Putusan MK tersebut berjalan secara efektif, khususnya terhadap pernikahan yang sah menurut agama Islam, tetapi tidak dicatatkan. Namun terhadap keturunan dari hasil hubungan tanpa dilangsungkannya pernikahan (zina), tidak dapat memperoleh pengakuan sebagai anak sah.

References

J. Satrio. “Hukum Keluarga Tentang Kedudukan Anak Dalam Undang-undang,” PT. Citra Aditya Bakti, Bandung (2000).

L.J. van Apeldoorn. “Pengantar Ilmu Hukum.” Terjemahan Oetarid Sadino, Pradnya Paramita, Jakarta (1986).

Lilik Mulyadi. “Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.” PT Citra Aditya Bakti, Bandung (2010).

Moh. Kusnadi dan Bintan R Saragih. “Ilmu Negara,” Gaya Media Pratama, Jakarta (1989).

Muhammad Erwin. “Filsafat Hukum,” Raja Grafindo, Jakarta (2012).

Philipus M, Hadjon, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia.” Bina Ilmu, Surabaya (1987).

Ridwan. “Metode dan Teknik Menyusun Skripsi.” Bina Cipta, Bandung (2004).

S. R. Mayneni, “Jurisprudence (Legal Theory),” 2nd ed reprint, S,P. Gogia (Asia Law House) Hyd (2007).

Sidharta Arief. “Meuwissen Tentang Pengembanan Hukum,” Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum. PT Refika Aditama, Bandung (2007).

Soetjiningsih, “Tumbuh Kembang Remaja dan Permasalahannya,” Sagung Seto, Jakarta (2004).

Van Pramodya Puspa, “Kamus Hukum,” Aneka Ilmu, Semarang (1977).

Victor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang. “Aspek Hukum Akta Catatan Sipil di Indonesia,” Sinar Grafika, Jakarta (2006).

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 70 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi;

Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Widya Kirana Septiani Putri. (2022). Akibat Hukum Pengakuan Anak Luar Kawin Setelah Berlakunya Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Jurnal Akta Notaris, 1(1), 89–100. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.195

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.