Pertanggungjawaban Hukum PPAT Yang Menyalahgunakan Wewenang Dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 55/Pid/2017/PT DPS)

Authors

  • Widya Kristianti Asisten Notaris di Semarang
  • Agus Nurudin Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.396

Keywords:

Kewenangan PPAT, Menyalahgunakan Wewenang, Pemalsuan Akta Otentik

Abstract

Peraturan PPAT diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998 Pasal 1, Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya haruslah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam kode etik. Apabila produk yang dibuat itu cacat, maka dapat membuat PPAT tersebut dituntut oleh pihak terkait yang merasa dilanggar haknya ataupun dirugikan, selain itu PPAT tersebut dapat menjadi sebagai pelaku, turut tergugat atau tergugat dalam suatu peradilan dan apabila dalam membuat akta terdapat unsur-unsur tindak pidana maka PPAT dapat menjadi tersangka, bahwa PPAT tersebut dengan sengaja melakukan pemalsuan akta otentik. Permasalah bagaimana akibat hukum terhadap akta PPAT yang dibuat, sanksi apa yang harus diterima oleh PPAT setelah menyalahgunakan wewenangnya terhadap akta yang dibuat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, sumber data yaitu data primer dan data sekunder, Spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian menyatakan akta ppat yang cacat hukum dan mengandung unsur perbuatan melawan hukum dapat dibatalkan karena tidak dilakukan secara terang dan tunai. PPAT dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana “memalsukan surat berupa akta otentik”maka Sanksi yang diterima PPAT yaitu sanksi administrasi dan dijatuhi pidana mengingat Pasal 264 ayat (1) Ke-1 KUHP.

References

Buku:

Adrian Sutedi, “Peralihan Hak Atas Tanah”, Sinar Grafika, Jakarta (2008): 77.

Boedi Harsono, “Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria”, Isi Dan Pelaksanaannya, jilid 1 Hukum Tanah Nasional, Djambatan, Jakarta (2008): 506.

Hatta Isnaini Wahyu Utomo, “Memahami Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Kencana, Jakarta (2020): 203.

Ngadino, “Ketentuan Umum Tata Cara Pembuatan Dan Pengisian Akta PPAT”, Universitas PGRI Semarang PRESS, hlm. 13-14.

Ramli Zein, “Hak Pengelolaan Dalam Sistem UUPA”, Cetakan Pertama, Rineka Cipta (1995): 7.

Salim HS, “Peraturan Jabatan & Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)”, Rajawali Pers, Depok (2019): 169-171.

Urip Santoso, Pejabat Pembuat Akta Tanah.,Kencana, Jakarta (2017).

Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kotab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-

Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1961 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria Nomor 11 Thuan 1961 Tantang Bentuk Akta

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tantang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan Hak Atas, Tanah Satuan Rumah Susun

Peraturan Menteri Hukum Dan Ham Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahuh 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Ajta Tanah

Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998

Jurnal:

Redaksi RAS, “Tip Hukum Praktis : Tanah dan Bangunan, Depok : Raih Asa Sukses”, (2009): 24

Jurnal, “Jual Beli Tanah”, Ni Wayan Nagininga Sisianthi, Fakultas Hukum, UI (2010).

Peralihan Hak Dalam Jual Beli Hak Atas Tanah (Suatu Tinjauan Terhadap Perjanjian Jual Beli Dalam Konsep Hukum Barat Dan Hukum Adat Dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional), Nur Hayati, Fakultas Hukum Universitas Esa Unggul.

Akibat Hukum Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 898K/PID/2018), Priski Athaya Fatimah.

Riska Sri Agustin, Pertanggungjawaban Pidana Pemalsuan Akta Otentik YangDigunakan

Sebagai Dasar Pengajuan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah, Jurnal.

Internet :

http://scholar.unand.ac.id/54056/2/BAB%201%20OKE.pdf, diakses tgl 25 Januari 2021

https://sinta.unud.ac.id/uploads/wisuda/1492461003-4-bab%201%20up.pdf, diakses tgl 25 Januari 2021

https://artikel.rumah123.com/perbedaan-peran-notaris-dan-ppat-dalam-jual-beli-rumah 55634, diakses tgl 25 Januari 2021

http://etheses.uin-malang.ac.id/2712/7/09210023_Bab_3.pdf, diakses tgl 14 januari 2021

SENGKETATANAH,https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl7025/sengketa-tanah Jurnal

Analisis akibat hukum dan pertanggungjawaban penyalahgunaan wewenang PPAT terhadap jabatannya sebagai PPAT dan Notaris (studi putusan Mahkamah Agung Nomor 1175K/PID/2016).

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Widya Kristianti, & Agus Nurudin. (2022). Pertanggungjawaban Hukum PPAT Yang Menyalahgunakan Wewenang Dalam Pembuatan Akta Otentik (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 55/Pid/2017/PT DPS). Jurnal Akta Notaris, 1(2), 157–170. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.396