Pengenaan BPHTB Dalam Proses Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan Dibawah NJOP

Authors

  • Cahyo Adhi Nugroho Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1249

Keywords:

BPHTB; NJOP; Peran Notaris/ PPAT

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi mengingat pentingnya tanah dan atau bangunan tersebut dalam kehidupan, maka sudah sewajarnya jika orang pribadi atau badan hukum yang mendapatkan nilai ekonomis serta manfaatdari tanah dan atau bangunan karena adanya perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dikenakan pajak oleh negara. Pajak yang dimaksud adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengenaan pemungutan BPHTB terhadap transaksi jual beli Tanah dan atau bangunan dibawah nilai jual objek pajak (NJOP) di kota Semarang. Disamping itu, untuk mengetahui peranan Notaris/ PPAT dalam pengenaan pemungutan BPHTB. Serta mengetahui hambatan-hambatan yang timbul dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi pemungutan BPHTB. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris/ PPAT termasuk sebagai salah satu pejabat yang mempunyai peranan penting dalam pelaksanaan pemungutan pajak Bea Pero!ehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam kehidupan bermasyarakat kadang-kadang KPPBB tidak mengetahui kejadian ataupun peristiwa yang harus dikenakan BPHTB, misalnya perolehan hak atas tanah dan bangunan karena jual beli. Seperti yang diketahui bahwa perolehan hak atas tanah dan atau merupakan objek yang dikenakan pajak BPHTB, maka untuk memperoleh data mengenai peristiwa jual beli tersebut perlu dijalin kerjasama dengan pihak Notaris/ PPAT. Notaris selain mempunyai wewenang dalam membuat akta yang otentik, juga mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan bantuan penyuluhan hukum. Selain itu Notaris/ PPAT mempunyai kewajiban untuk pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam PP No. 34 Tahun 1997- ditentukan bahwa Notaris/ PPAT harus melaporkan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan setiap bulan.

References

Brotodiharjo, R. Santoso, “Pengantar Ilmu Hukum Pajak,” Cet. 3, PT. Eresco Bandung, Bandung, 1987.

Hanitijo Soemitro, Ronny, “Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri,” Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Ilyas, Wiryawan B. dan Richard Burton, “Hukum Pajak.” Ed. 1, Salemba Empat, Jakarta, 2001.

Ismail, Tjip, “Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia,” Penerbit Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengkajian Ekonomi Keuangan dan Kerjasama Internasional Pusat Evaluasi Pajak dan Retribusi Daerah, Jakarta, 2005, hal. 12.

Mamudji, Sri, “Metode Penelitian dan Penelusuran Hukum,” Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2005.

Mardiasmo, “Perpajakan Edisi Revisi,” ANDI, Yogyakarta, 2000.

Muhammad, Abdulkadir, “Hukum dan Penelitian Hukum” , Citra Aditya Bakti , Bandung, 2004.

Narbuko, Cholid dan H. Abu Achmadi, “Metodologi Penelitian,” PT. Bumi Aksara, Jakarta, 2002.

Pahala Siahaan, Marihot, “Utang Pajak, Pemenuhan Kewajiban dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” cet. 1, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

, “Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Teori dan Praktik,”

Edisi Revisi, Rajawali Pers, Jakarta, 2003

Sunggono, Bambang, “Metodologi Penelitian Hukum,” PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003

Waluyo dan Ilyas, “Perpajakan Indonesia Edisi ke 4,” Salemba Empat, Jakarta, 2002.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994, Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1997, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

SITUS INTERNET:

https://kbbi.lektur.id/akta-autentik#:~:text=Menurut%20Kamus%20Besar%20Bahasa%20Indonesia,yang%20ditentukan%20oleh%20undang%2Dundang.

diakses pada tanggal 14 September 2022 pukul 21.32 WIB

https://kbbi.web.id/tanggung%20jawab

diakses pada 14 September 2022 pukul 21.44 WIB

http://zamrony.Wordpress.com/2008/09/20/notaris-dan-ppat-kualifikasi-samaperlakuan-beda-2/

diakses pada 10 Juli 2022 pada pukul 17.56 WIB

WAWANCARA

Wawancara dengan Bapak Suyanto, SH, selaku Notaris senior yang sekaligus Ketua MPD Kota Semarang, tanggal 24 Juni 2022 di Kantor Notaris Suyanto.

Downloads

Published

2023-12-14

How to Cite

Cahyo Adhi Nugroho. (2023). Pengenaan BPHTB Dalam Proses Jual Beli Hak Atas Tanah Dan Atau Bangunan Dibawah NJOP. Jurnal Akta Notaris, 2(2), 262–270. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1249

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.