Kepastian Hukum Dari Akta Keputusan Hasil e-RUPS Studi Kasus pada PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019

Authors

  • Aviariska Primaning Happy Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2154

Keywords:

Akta Otentik; e-RUPS; peran Notaris.

Abstract

Kemajuan Teknologi Informasi dan tidak seiring dengan pembaharuan hukum di masyarakat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Rumusan masalah penelitian adalah bagaimana peran Notaris dalam pelaksanaan e-RUPS menurut hukum positif di Indonesia, bagaimana pelaksanaan e-RUPS dan kepastian hukum dari akta e-RUPS PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019. Tujuan penelitian adalah mendeskripsikan dan menganalisis peran notaris dalam pelaksanaan e-RUPS menurut hukum positif di Indonesia, pelaksanaan e-RUPS dan kepastian hukum dari akta e-RUPS PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019. Pendekatan penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif-yuridis. Hasil penelitian adalah (1) Peran Notaris dalam Pelaksanaan e-RUPS menurut hukum positif di Indonesia adalah Notaris merupakan salah satu dari profesi penunjang pasar modal yang membantu pelaksanaan RUPS. Peran Notaris dalam e-RUPS PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019 adalah pembuatan Akta Otentik dari Pernyataan Keputusan Rapat PT. Indonesia Farma Tbk, (2) Pelaksanaan e-RUPS PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019 menggunakan aplikasi eASY.KSEI yang dimiliki oleh PT KSEI sebagai Penyedia e-RUPS. eASY.KSEI. Tata cara atau mekanisme e-RUPS mengacu pada Peraturan KSEI Nomor XI-A tentang Tata Cara Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham yang Disertai dengan Pemberian Kuasa melalui Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI), Angka 1 poin 1.5. dan hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Perseroan Terbatas dan POJK 16, dan (3) Akta Keputusan dari e-RUPS PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019 tidak otentik, sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

References

Abdul Hakim Garuda Nusantara. Politik Hukum Indonesia. (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1998).

Benny. “Penerapan Konsep Cyber Notary di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014”. https://media.neliti.com/media/publications/14050-ID-penerapan-konsep-cyber-notary-di-indonesia-ditinjau-dari-undang-undang-nomor-2-t.pdf

Edmon Makarim. Notaris dan Transaksi Elektronik: Kajian Hukum tentang Cybernotary atau Electronic Notary. (RajaGrafindo Persada, 2020).

Freddy Harris dan Leny Helena, 2017, Notaris Indonesia, PT Lintas Cetak Djaja, Jakarta.

Habib Adjie. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. (Refika Aditama, 2017).

Indah Sugiarti. “Kepastian Hukum terhadap Penerapan dan Pemanfaatan Konsep Cyber Notary di Indonesia”. Officium Notarium, 1(2) (2022): 13-20. https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/25644

Kadek Setiadewi dan I Made Hendra Wijaya. “Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary Sebagai Akta Otentik”. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha. 6(1) (Februari, 2020): 126-134, https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/jkh/article/view/23446/14345

Mahfuzatun Ni’mah Sona. “Penerapan Cyber Notary di Indonesia dan Kedudukan Hukum Akta Notaris yang Berbasis Cyber Notary”. Officium Notarium, 3(2) (2022): 497-505. https://journal.uii.ac.id/JON/article/view/27857

Merdi Aditya Putra dan Siti Hajati Husein. “Peran Notaris dan Keabsahan Akta RUPS yang Dilaksanakan Secara Elektronik”. Jurnal Ilmu Hukum “the Juris”. 6(1) (2022): 157-168. https://ejournal.stih-awanglong.ac.id/index.php/juris/article/download/426/299#:~:text=Notaris%20wajib%20mengikuti%20E%2DRUPS,dalam%20suatu%20Akta%20Risalah%20RUPS

Zainatun Rossalina, Moh. Bakri, dan Itta Andrijani. “Keabsahan Akta Notaris yang Menggunakan Cyber Notary sebagai Akta Otentik”. Brawijaya Law Student Journal. (2016). http://hukum.studentjournal.ub.ac.id/index.php/hukum/article/view/1554

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, 2021, Panduan Penggunaan Aplikasi e-ASY.KSEI, https://www.ksei.co.id/Download/Panduan_Penggunaan_Aplikasi_eASY_KSEI_ver_2.01.pdf

Willa Wahyuni. Fungsi Rapat Umum Pemegang Saham untuk Perusahaan Baru. (2023). https://www.hukumonline.com/berita/a/fungsi-rapat-umum-pemegang-saham-untuk-perusahaan-baru-lt63b7ecf86c177/?page=all

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Aviariska Primaning Happy. (2024). Kepastian Hukum Dari Akta Keputusan Hasil e-RUPS Studi Kasus pada PT. Indofarma Tbk Tahun Buku 2019. Jurnal Akta Notaris, 3(2), 148–159. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2154

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.