Analisis Hukum Terhadap Sewa Menyewa Aset Yayasan Rumah Sakit Kepada Rumah Sakit Yang Berbentuk Perseroan Terbatas (Studi Kasus PT. Senuk Jaya Husada)

Authors

  • Elita Intan Wijayanti Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.193

Keywords:

Peralihan Aset; Yayasan; Perseroan Terbatas; Notaris

Abstract

UU No. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, dalam Pasal 5 ayat (1) menjelaskan bahwa kekayaan Yayasan dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung. Faktanya, terdapat Rumah Sakit dari suatu Yayasan yang karena terdesak oleh kebutuhan peningkatan manajemen Rumah Sakit, Yayasan tersebut yang mengelola unit usaha Rumah Sakit membentuk PT untuk mengelola unit usaha Rumah Sakit. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana peran Notaris dalam proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT; 2) Bagaimana mekanisme proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT; 3) Bagaimana tanggung jawab hukum organ yayasan dalam upaya peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Pihak Yayasan dan Notaris yang membuat akta sewa menyewa tersebut. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Notaris berperan sebagai pembuat perjanjian sewa menyewa atas tanah milik PT Husada kepada Rumah Sakit Khoirunissa. Mekanisme proses peralihan aset Yayasan Rumah Sakit kepada Rumah Sakit yang berbentuk PT adalah melalui perjanjian sewa menyewa. PT Husada menyewakan assetnya berupa tanah dan disewa oleh Yayasan Khoirunisa yang diatasnya didirikan sebuah Rumah Sakit Yayasan bernama RSIA Umi Barokah. Setiap organ yayasan melaksanakan kewenangan dan kewajibannya dengan itikad baik dan kejujuran.

References

Buku-buku

Chatamarrasjid Ais, “Masalah Pertanggung Jawaban Badan Hukum Yayasan Dalam Hal Melakukan Perbuatan Melawan Hukum/Curang,” PT. Citra Aditya Bakti, Bandung (2007).

Farida Hasyim, “Hukum Dagang,” Ctk. Pertama, Sinar Grafika, Jakarta (2009).

G.H.S. Lumbun Tobing, “Peraturan Jabatan Notaris,” Erlangga, Jakarta (1996).

M. J Widijatmoko, “Peralihan Kepemilikan Aset Dari Yayasan Ke Perseroan Terbatas,” Buku 1, Bintang Mandiri, Jakarta (2017).

Mulyoto, “Yayasan Rumah Sakit menjadi PT Rumah Sakit,” Cakrawala, Yogyakarta (2017).

R. Soegondo Notodisoerjo, “Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan,” PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta (1993).

Subekti, “Pokok-Pokok Hukum Perdata,” Cetakan X, Intermasa, Jakarta (2002).

W.J.S. Poerwadarminta, “Kamus Umum Bahasa Indonesia,” Cetakan Keenambelas, Balai Pustaka, Jakarta (1999).

Undang-Undang

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit

Webiste

http://www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf diakses pada 20 Mei 2022

https://kbbi.web.id/yayasan diakses pada 6 Juni 2022 pada pukul 16.35 WIB

https://id.wikipedia.org/wiki/Yayasan diakses pada 6 Juni 2022 pada pukul 16.45 WIB

https://id.wikipedia.org/wiki/Perseroan_terbatas diakses pada 6 Juni 2022 pada pukul 18.45 WIB

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Elita Intan Wijayanti. (2022). Analisis Hukum Terhadap Sewa Menyewa Aset Yayasan Rumah Sakit Kepada Rumah Sakit Yang Berbentuk Perseroan Terbatas (Studi Kasus PT. Senuk Jaya Husada). Jurnal Akta Notaris, 1(1), 62–75. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.193

Similar Articles

1 2 3 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.