Penyelesaian Sertifikasi Aset Pemerintah Daerah Di Kabupaten Banyuwangi
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1209Keywords:
Banyuwangi; Pemerintah Daerah; Registrasi Aset; SertifikatAbstract
Sertifikasi aset Pemerintah selain sebagai bentuk tertib administrasi juga menjadi atensi dari KPK, karena sertifikasi aset merupakan upaya pencegahan kehilangan aset negara. Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi tengah mendaftarkan seluruh bidang tanah asetnya namun belum semua aset tersebut dapat disertifikasi/disertifikatkan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penyelesaian pendaftaran tanah aset Pemerintah Banyuwangi; jenis Hak Atas Tanah yang diberikan; dan hambatan apa yang terjadi serta upaya yang dapat diambil untuk mengatasinya. Hasil penelitian ini antara lain Penyelesaian sertifikasi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan yang mengatur pendaftaran tanah. Kantor Pertanahan memberikan fasilitas loket prioritas serta tim khusus agar sertifikasi aset Pemerintah dapat segera diselesaikan. Hak atas tanah yang diberikan kepada Pemerintah Daerah adalah Hak Pakai Selama Dipergunakan. Jenis hak ini diberikan karena penggunaan bidang tanah aset yang didaftarkan untuk kepentingan umum/masyarakat banyak. Beberapa kendala yang dihadapi dalam pendaftaran aset antara lain, terjadinya pencatatan ganda antar instansi, masuknya aset pada kawasan kehutanan, ketidaklengkapan bukti alas hak, ketidaksingkronan satuan data, Sumber Daya Manusia, serta kendala penganggaran. Kendala tersebut dapat diatasi dengan mengadakan rapat koordinasi lintas instansi dengan supervisi dari KPK agar masing-masing instansi dapat saling melakukan crosscheck asetnya, Koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, pembuatan Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari Kuasa Pengguna Barang sebagai penguat alas hak, persiapan sertifikasi aset serta penganggaran dilakukan satu tahun sebelum dilaksanakan, bekerja sama dengan kantor pertanahan mengadakan pelatihan pendaftaran tanah untuk pegawai.
References
BUKU
Cholid Narbuko dan Abu Achmadi. “Metode Penelitian”. (Jakarta: Bumi Aksara, 2001).
Made Rosdiana Putra, “Problematika Pensertipikatan Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Karangasem Provinsi Bali”. (2017).
Moch Nazir, ”Metode Penelitian”. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2008).
Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, (Jakarta: UI Press, 2007).
JURNAL
Santoso, Urip, “Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Penguasaan atas tanah”. Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 13 No. 1 Januari 2013. Purwokerto: Fakultas Hukum Universitas Jenderal Sudirman, 2013).
Sigit Irianto, Imlementation Of Corporate Social Responsibility In Semarang City. Untag Law Review (ULREV) Volume 1, Issue 2, Nov 2017, PP 77-86 diakses online melalui https://core.ac.uk/download/pdf/249338651.pdf
Wardani, W. I, “Harmonisasi Lembaga Bank Tanah dengan Pengaturan Pengadaan Hak Atas Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum”. Spektrum Hukum, 18(2), 2021.
PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Undang-Undang No 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria
INTERNET
http://repository.stpn.ac.id/585/1/Made%20Rosdiana%20Putra.pdf pada 6 Juni 2023
Jawa Timur Dalam Angka Tahun 2023, Badan Pusat Statistik Jawa Timur, 2023, diakses online melalui https://jatim.bps.go.id/
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.