Perlindungan Hukum Pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 Di Kota Semarang

Authors

  • Nanang Riyo Widodo Staff Kantor BPN di Semarang
  • Widyarini Indriasti Wardani Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.394

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pelaksana PTSL, Kota Semarang, Biaya Pra Sertipikasi, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri

Abstract

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Masih banyak kendala dalam penerapan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang biaya pra sertifikat dalam pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kota Semarang. Rumusan masalah: 1) Faktor apa yang menyebabkan Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis sulit dilaksanakan di Kota Semarang?; 2) Bagaimana pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Semarang berdasarkan Keputusan Bersama 3 Menteri tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis?; 3) Bagaimana perlindungan hukum pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang ada di Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari Kota Semarang akibat Keputusan Bersama 3 Menteri?, Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data yang diperlukan dalam penyusunan penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data melalui metode analisis kualitatif. Hasil penelitian, Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis belum mencukupi. Sehingga Pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kota Semarang tahun 2021 masih mengalami hambatan, yaitu adanya perbedaan persepsi di masyarakat berkaitan dengan biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). dan diperlukan Perlindungan hukum terhadap pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang ada di Kelurahan Karanganyar Gunung, Kecamatan Candisari Kota Semarang akibat Keputusan Bersama 3 Menteri.

References

Buku:

Adrian Sutedi, 2007, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Adrian Sutedi, 2011, Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta: Sinar Grafika.

Ali Achmad Chomzah, 2004, Hukum Agraria Pertanahan Indonesia, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Arie Sukanti Hutagalung dan Markus Gunawan, 2009, Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Rajawali Pers, Jakarta.

Bachtiar Effendie, 1993, Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya, Bandung: Penerbit Alumni.

Cholid Narbuko dan Abu Achmadi, 2001, Metode Penelitian, Bumi Aksara, Jakarta.

Cindy Ayu Prasasi, 2016, Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis, Skripsi Undip, Semarang.

Dadang Kahmad, 2000, Metode Penelitian Agama, CV Pustaka Setia, Bandung.

Elsa Safitri, “ Implementasi Percepatan Legalisasi Aset untuk Mewujudkan Tertib Administrasi Pertanahan”, (online), (http://www.salfamedia.com/implementasi-percepatan-legalisasiaset-untuk-mewujudkan-tertib-administrasi-pertanahan/, diakses, Jumat, 20 Juli 2018)

FX. Sumarja, 2018, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Glosarium, “Pengertian Perlindungan Hukum Menurut Para Ahli” (https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/) diakses pada tanggal 7 November 2019

Hadi Subhan Dkk, 2013, Perlindungan TKI Masa Pra Penempatan, Selama Penempatan Dan Purna Penempatan, Jakarta, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum Dan HAM RI.

Imam koeswahyono, 2012, Hukum Penatagunaan Tanahdan Penataan Ruang di Indonesia, Cetakan Pertama, UB Pers, Yogyakarta.

Mhd. Yamin Lubis dan Abd. 2010, Rahim Lubis, Hukum Pendaftaran Tanah Edisi Revisi Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional, Bandung: CV. Mandar Maju.

Moch Nazir, 2008, Metode Penelitian, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Muchtar Wahid, 2018, Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah; Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosilogis, Jakarta: Republika.

Muhammad Yamin Lubis dan Abdul Rahim Lubis, 2008, Hukum Pendaftaran Tanah, Bandung: Mandar Maju.

Peter Mahmud Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Rahmat Ramadhani, 2018, Beda Nama dan Jaminan Kepastian Hukum Sertifikat Hak Atas Tanah, Medan: Pustaka Prima.

Satjipto Rahardjo, 1993, Penyelenggaraan Keadilan dalam Masyarakat yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum.

Soerjono Soekanto, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Cet. 3, Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.

Soerjono Soekanto. 2007, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta.

Tatang M. Aminrin, 1995, Menyusun Rencana Penelitian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Tiara Kusumawati, 2010. Tinjauan Yuridis Pembatasan Pemilikan Hak Atas Tanah Bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa (Studi Kasus Terhadap Instruksi Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A1975), Skripsi Undip, Semarang.

Titin Astini dan Aah Johariyah, 2004, Melakukan Proses Administrasi, Armico, Bandung.

Urip Santoso, 2015, Perolehan Hak Atas Tanah, Jakarta: Prenadamedia Group.

Zakky, “Unsur-Unsur Perlindungan Hukum Beserta Contoh dan Penjelasannya” (https://www.seluncur.id/unsur-unsur-perlindungan-hukum/) diakses pada tanggal 27 Februari 2020 pukul 09.15

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1950 tentang Dasar-Dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria/Ka BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional No. 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Ka BPN No. 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Keputusan Bersama Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-3167A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Artikel/Jurnal

Mira Novana Ardani, 2019, Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum, Jurnal Gema Keadilan Volume 6, Edisi III.

Rahmat Ramadhani, 2017, Jaminan Kepastian Hukum yang Terkandung dalam Sertipikat Hak Atas Tanah, Jurnal Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara De Lega Lata, Volume 2, Nomor 1.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Nanang Riyo Widodo, & Widyarini Indriasti Wardani. (2022). Perlindungan Hukum Pelaksana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021 Di Kota Semarang. Jurnal Akta Notaris, 1(2), 127–143. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.394