Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Termasuk Dalam Program Deliniasi Di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kutai
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1761Keywords:
Penetapan Ahliwaris; Kontradiksi; Hukum Waris IslamAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menginvestigasi efektivitas dan dampak program deliniasi terhadap kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta kendala yang dihadapi dalam implementasi program tersebut di wilayah IKN, Kutai Kartanegara. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris yang berbasis pada teori hukum. Penelitian ini memfokuskan pada tiga rumusan masalah utama. Pertama, apakah program deliniasi mampu memberikan kepastian hukum yang memadai terhadap kepemilikan hak atas tanah di wilayah tersebut. Kedua, bagaimana perlindungan hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah dijalankan melalui program deliniasi. Ketiga, kendala apa yang muncul dalam pelaksanaan kepemilikan hak atas tanah melalui program deliniasi, serta upaya apa yang dilakukan untuk mengatasinya. Data empiris diperoleh melalui wawancara, observasi lapangan, dan studi dokumentasi. Hasil wawancara yang diperoleh diolah dengan cara diskriptif-kualitatif yaitu pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan data yang diambil dari data hasil wawancara atau penelitian. Proses pengolahan dan penyajian dalam bentuk narasi. pengumpulan data-data dalam bentuk laporan, dan didiskripsikan secara keseluruhan sesuai dengan data-data penulis dapatkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa program deliniasi memiliki potensi untuk memberikan kepastian hukum yang signifikan terhadap kepemilikan hak atas tanah di Wilayah IKN, Kutai Kartanegara. Program deliniasi juga dapat digunakan sebagai referensi dalam menyusun membuat sebuah regulasi dan penegagakan hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah di wilayah IKN. Hasil kegiatan deliniasi dapat dijadikan sebagai referensi dalam membuat regulasi yang dapat pergunakan dalam menyelesaikan berbagai kendala administratif, teknis, dan sosial yang dapat menghambat pelaksanaan program.
References
BUKU
Aartje Tehupeiory, A., “Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia”, (Jakarta: Raih Asa Sukses, 2012).
Achmad, Fajar, M. Yulianto, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”, (Yogyakarta:Pustaka Pelajar, 2010).
Achmad Ali, “Menguak Teori Hukum (Legal Theory) & Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Undang-Undang (Legisprudence) Volume I Pemahaman Awal”, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010).
Dominikus Rato, “Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum”, (Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010).
FitzGerald J, Andra F. FitzGerald, Warren D. Stalling. Jr, “Fundamental of System Analysis”, (New York: John Willey & Sons, 1981).
Harsono, Boedi, “Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, Dan Pembahasannya”, (Jakarta: Universitas Trisakti, 2013).
Kementerian PPN/Bappenas, “Naskah Akademik Rancangan Undang – Undang Tentang Ibu Kota Negara”, 2020.
Kriyantono, R, “Teknik praktis riset komunikasi kuantitatif dan kualitatif disertai contoh praktis Skripsi, Tesis, dan Disertai Riset Media, Public Relations, Advertising, Komunikasi Organisasi”, Komunikasi Pemasaran. Rawamangun: Prenadamedia Group, 2020.
Lutz-Bachmann, Matthias, “The Discovery of a Normative Theory of Justice in Medieval Philosophy: On the Reception and Further Development of Aristotle’s Theory of Justice by St. Thomas Aquinas”, diterjemahkan oleh John D. Cochrane, Cambridge University Press, Cambridge, 2000.
Mertokusumo, S, “Mengenal Hukum Suatu Pengntar”, (Yogyakarta: Liberty, 2007).
Nurrahmani, Aditiya dan Sihombing, P, “Kajian Kebijakan Pembatasan Pengalihan Hak Atas Tanah Di Ibu Kota Nusantara”, Majalah Hukum Nasional, Vol.52 Nomor 1, 2021.
Pratama R A, Santoso K B, “Peningkatan Kualitas Data Sertipikat Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap: Studi Kasus Kelurahan Komet Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan”, Prosiding FIT ISI Vol 1, 2021.
Ramadhani R. Djuyandi Y, “Upaya Pemerintah Indonesia Dalam Mengatasi Resiko Kerusakan Lingkungan Sebagai Dampak Pemindahan Ibu Kota Negara”, Jurnal Politik, Keamanan dan Hubungan Internasional Volume 1 No. 3, 2022.
Rahardjo, S, “Ilmu Hukum”. Cetakan keenam, (Bandung :Citra Aditya Bakti, 2006).
Rawls, John, “A Theory of Justice”, Cambidge, Massachusets: Harvard University Press, 1997.
Salim Hs, “Teknik Pembuatan Suatu akta (konsep Teoritis, Kewenangan Notarism Bentuk dan Minuta Akta”, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2015).
Santoso,., M., A, “Hukum,Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum”, Ctk. Kedua, (Jakarta: Kencana, 2014).
Mahkamah Konstitusi, “Naskah Komprehensif Proses Dan Hasil Perubahan UUD 1945 Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan, 1999-2002: Buku VII Keuangan, Perekonomian Nasional, Dan Kesejahteraan Sosial”, (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2010).
Emmy Yuhassarie, “Undang-Undang Kepailitan dan Perkembangannya: Prosiding Rangkaian Lokakarya Terbatas Masalah-Masalah Kepailitan dan Wawasan Hukum Bisnis”, (Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2005).
JURNAL
Aqil N A, Tampubolon A V, Armeis J. “Urgensi Perlindungan Hak Kepemilikan Atas Tanah Masyarakat Adat Di Wilayah Ibu Kota Negara Nusantara”. Recht Studiosum Law Review Volume 1(1), 2022.
Faisal, Muhammad L, “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum”. Journal Ilmiah Rinjani_Universitas Gunung Rinjani Vol. 5 No. 1, 2017.
Manurung S H R, “Strategi Badan Pertanahan Nasional Kota Pekanbaru dalam Meminimalisir Permasalahan Tumpang Tindih Sertifikat Tanah (Overlapping) di Kota Pekanbaru”. Jurnal JOM FOSIP. Vol.4. No. 2. hlm. 6-7, 2017.
Nurahmani. A., Sihombing, “Kajian kebijakan pembatasan pengalihan hak atas tanah di ibu kota nusantara” Majalah Hukum Nasional Volume 52 Nomor 1, 2021.
Putri. L R, “Implementasi Program Inventarisasi Penguasaan Pemilikan Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah (Ip4t) Partisipatif Di Desa Kedungrejo Kecamatan Pilangkenceng Kabupaten Madiun”. Jurnal Kebijakan Pemerintahan 3 (2), 2020.
Simarmata R, “Tumpang Tindih Penguasaan Tanah Di Wilayah Ibu Kota Negara “Nusantara”. VeJ Volume 9, Nomor 1, 2023.
Saraswati M K , Adi E A W, “Pemindahan Ibu Kota Negara Ke Provinsi Kalimantan Timur Berdasarkan Analisis Swot”, Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6, No. 2, 2022.
Salsabila, C.,A.,K, Imron, M.,D.,S.,A, Ridzky Ramadhan, R, Hastriani, S, “Konsep Hukum dan Keadilan Dalam Perspektif Aristoteles”, Jurnal Pendidikan, Seni, Sains dan Sosial Humanioral. 1:1, 2023.
Simon, N, “Implikasi Hukum Pertanahan Terhadap Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia Dari Jakarta Ke Kalimantan Timur”, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora. Vol. 2 No. 2, 2019.
Wardani A K, Cahyono A B, dan Martono D B, “Analisis Metode Delineasi Bidang Tanah pada Citra Resolusi Tinggi dalam Pembuatan Kadaster Lengkap”, JURNAL TEKNIK ITS Vol. 5, No. 2, 2016.
PERATURAN PER UNDANG – UNDANGAN
DPR RI, Op. Cit., hlm. 115, diakses pada tanggal 6 Desember 2023 pukul 09.21 WIB.
Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18B Ayat (2).
-----------, 1945. Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 Ayat 3. Republik Indonesia, Jakarta.
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia, Buku Saku Pemindahan Ibu Kota Negara
Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Isu Strategis terkait Pertanahan di IKN, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pengaturan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 3/SE-40O.HR.O2/II/2022 tentang Pembatasan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara Peraturan presiden republik indonesia nomor 65 tahun 2022 tentang perolehan tanah dan pengelolaan pertanahan di ibu kota nusantara
Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
Keputusan Gubernur Kaltim No. 31/1995 tentang Pedoman Penertiban Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman di Atas Tanah Negara
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengendalian Peralihan, Penggunaan Tanah dan Perizinan pada Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara
ARTIKEL MEDIA ONLINE
https://www.kaltimprov.go.id/berita/mengapa-ikn-harus-pindah-ke-kaltim.13/11/2023.
https://kaltimpost.jawapos.com/utama/masyarakat-pilih-jual-tanah-di-bawah-tangan.
Mahkamah Konstitusi. 2010. Naskah Komprehensif Proses Dan Hasil Perubahan UUD 1945 Latar Belakang, Proses, Dan Hasil Pembahasan, 1999-2002: Buku VII Keuangan, Perekonomian Nasional, Dan Kesejahteraan Sosial (Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi). 22/01/2024.
https://www.infopublik.id/kategori/nasional-ekonomi-bisnis/807179/tidak-ada-pengambilalihan- tanah-milik-masyarakat-di-ikn. 22/01/2024.