Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL

Authors

  • M Riska Anandya Putri P Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Widyarini Indriasti Wardani Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1756

Keywords:

Cacat Administrasi; Pendaftaran; PTSL; Sengketa

Abstract

Pendaftaran tanah melalui PTSL merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah UUPA. Meskipun bertujuan meminimalisir sengketa, pelaksanaan PTSL, seperti di Kelurahan Purwoyoso, Semarang, terdapat sertifikat dengan cacat administrasi, terutama terkait tumpang tindih hak atas tanah, yang memicu konflik dan memerlukan penyelesaian lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan, Permasalahan yang dibahas adalah tentang 1) Mengapa timbul sengketa terhadap proses pendaftaran tanah melalui PTSL yang mengandung cacat administrasi; 2) Bagaimana upaya penyelesaian sengketa tanah tumpang tindih yang mengandung cacat administrasi; 3) Bagaimana seharusnya mengatasi penerbitan sertifikat tanah tumpang tindih yang mengandung cacat administrasi. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan data sekunder kepustakaan yang didukung dengan data primer dilapangan. Hasil analisis disajikan secara deskriptif. Data dilapangan diambil melalui wawancara dengan pihak ATR/BPN. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya penyelesaian sengketa kepemilikan pendaftaran hak atas tanah melalui PTSL yang mengandung cacat administrasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pendaftaran tanah melalui PTSL dapat menimbulkan sengketa jika terdapat cacat administrasi, seperti ketidaklengkapan dokumen, kesalahan identifikasi, konflik kepemilikan, kesalahan data administrasi, pertentangan hukum, masalah sosial dan budaya, serta ketidakpuasan pemilik tanah. Langkah hukum untuk penyelesaian sengketa tumpang tindih sertifikat melibatkan upaya administratif yang dilakukan oleh BPN dengan cara blokir internal hingga proses pembatalan sertifikat. jika diperlukan, langkah hukum melalui PTUN dengan proses penelitian administrasi, pemeriksaan persiapan, persidangan, dan putusan. Pembatalan sertifikat yang cacat hukum administrasi dapat diajukan melalui BPN dan PTUN, dengan opsi pembaharuan atau pendaftaran ulang sebagai solusi yang mungkin.

References

BUKU

Adrian Sutedi, “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009).

Andy Hartanto, “Hukum Pertanahan: Karakteristik Jual Beli Tanah yang Belum Terdaftar Hak Atas Tanahnya”, (Surabaya: Laksbang Justitia, 2014).

Dyah Ochtorina Susanti-A’an Efendi, “Penelitian Hukum (Legal Research)”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Elza Syarief, “Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan”, (Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2012).

Lexy J Maleong, “Metode penelitian Kualitatif Edisi Revisi”, (Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2005).

Ronny Hanitijo Soemitro, “Metode Penelitian Hukum dan Yurimetri”, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1944).

Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum”, (Jakarta: UI Press, 1984).

Urip Santoso, “Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah”, (Jakarta: Prenada Media Group, 2010).

JURNAL

Nur Kholis, Galih Bagas Soesielo, “Upaya Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah Terhadap Kepemilikan Sertifikat Ganda di Kantor Pertanahan (Kabupaten Purworejo, “Jurnal Hukum Eksaminasi”, Vol 2, No 2, 2023).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Penanganan Dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Langsung.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

INTERNET

Penulis : HLM. Yodi Martono Wahyunadi, Prosedur beracara ditingkat pengadilan tata usaha negara, https://ptun-jakarta.go.id/wpcontent/uploads/file/berita/daftar_artikel/Prosedur, (Diakses pada 09 Januari 2024, pukul 12.31 WIB).

Downloads

Published

2024-06-22

How to Cite

M Riska Anandya Putri P, & Widyarini Indriasti Wardani. (2024). Upaya Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Pendaftaran Hak Atas Tanah Melalui PTSL. Jurnal Akta Notaris, 3(1), 115–130. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1756

Most read articles by the same author(s)