Tanggung Jawab PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1700Keywords:
Electronik; Hak Tanggungan; Kredit Bank; PPAT; PerjanjianAbstract
Sehubungan dibuatnya pelayanan Sistem Hak Tanggungan Elektronik dengan diterapkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintregrasi secara elektronik.Penelitian yang disusun oleh penulis ini tentang Tanggung Jawab PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah) Terhadap Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik Dalam Perjanjian Kredit Bank, Rumusan yang dibahas dalam masalah ini:1.Bagaimana tanggung jawab PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah) terhadap pelaksanaan pendaftaran Hak tanggungan secara elektronik dalam perjanjian kredit bank?, 2.Bagaimana Kedudukan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dalam pendaftaran hak tanggungan elektronik?, 3.Bagaimana kendala-kendala pelaksanaan pendaftaran Hak Tangungan secara elektronik dalam perjanjian kredit bank?. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskriptis analitis, Jenis data yang digunakan data sekunder dan pendukung data primer,metode pengumpulan data melalui wawancara studi kepustakaan ,analisis data secara kualitatif.Hasil dari penelitian ini adalah 1.Tanggung jawab PPAT(Pejabat Pembuat Akta Tanah) sebatas menyampaikan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) dan bertanggung jawab atas kebenaran data dokumen yang di unggah dalam sistem Hak Tanggungan Elektronik, 2.Kedudukan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) hanya membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) sebagai jaminan untuk pelunasan piutang, 3.Kendala lebih cenderung pada kendala-kendala teknis yang berkaitan dengan system elektronik.
References
BUKU
Adrian Sutedi, “Hukum Hak Tanggungan”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012).
Habib Adjie, “Hak Tanggungan Sebagai Lembaga Jaminan Atas Tanah Edisi Revisi”, (Bandung : CV. Mandar Maju, 2018).
Urip Santoso, “Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah”, (Jakarta: Kencana Prenanda Media Group, 2015).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2016 tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Hak tanggungan Elektronik.
JURNAL
Putri, C.A. dan Gunarto, “Efektivitas Pengecekan Sertifikat Terhadap Pencegahan Sengketa Tanah Dalam Proses APHT”, Jurnal Akta, Vol. 05 No. 01, 2018.