Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Jaminan Hak Atas Tanah Terhadap Wanprestasi Debitur

Authors

  • Elen Anedya Frahma Pengacara di Purwodadi Grobogan

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.401

Keywords:

Perlindungan Hukum, Wanprestasi, Perlawanan Debitur

Abstract

Hak Tanggungan dalam perjanjian kredit mempunyai fungsi untuk memberikan rasa aman bagi kreditur apabila terjadi wanprestasi oleh debitur melalui eksekusi Hak Tanggungan, namun upaya hukum dari debitur  berupa  gugatan agar pelaksanaan lelang eksekusi ditangguhkan dan permohonan restrukturisasi kredit menimbulkan permasalahan baru. Penelitian ini memberikan rumusan masalah mengenai 1). Pertimbangan Hakim (Racio Decidendi) dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 2). bentuk perlawanan yang dilakukan oleh debitur dalam putusan Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 3).Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemenuhan perjanjiannya melalui eksekusi Hak Tanggungan dengan Parate Eksekusi, tujuan penelitian 1). Untuk mengkaji dan menganalisa Pertimbangan Hakim (Racio Decidendi) dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi, 2).Untuk mengkaji dan menganalisa bentuk perlawanan yang dilakukan oleh dalam putusan Nomor 1145 K/Pdt/2015 tentang pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan melalui parate eksekusi 3).Untuk mengkaji dan menganalisa Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur dalam pemenuhan perjanjiannya melalui eksekusi Hak Tanggungan dengan Parate Eksekusi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, sumber data yang digunakan adalah Undang-Undang dan buku-buku literatur, Analisis bahan Hukum yang disajikan secara sistematis. Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa 1).Tidak adanya  restrukturisasi  pinjaman  tidak  dapat  dijadikan  alasan  untuk  menunda  eksekusi  hak tanggungan, 2).Debitur hanya dapat mengajukan  gugatan penangguhan  lelang  eksekusi  hak  tanggungan apabila  didasarkan pada  adanya cacat  hukum pada  perjanjian  kredit, 3).Eksekusi hak tanggungan melalui parate eksekusi dengan adanya perlawanan dari debitur tetap memberi perlindungan untuk kreditur dalam memperoleh pelunasan utangnya.

References

Buku:

Hadikusuma, Hilman , “Metode Pembuatan Kertas Kerja Atau Skripsi Ilmu Hukum”, (Bandung: Mandar Maju, 1995).

Hariyani, Iswi, “Restrukturisasi Dan Penghapusan Kredit Macet”, (Jakarta: Pt Elex Media Komputindo Kompas Gramedia, 2010).

Mertokusumo, Sudikno, “Hukum Suatu Pengantar”, (Yogyakarta, Liberty, 2003).

M.Hadjon, Philipus, “Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia”, (Surabaya: Pt Bina Ilmu, 1987).

Muhamad, Abdulkadir, “Hukum Dan Penelitian Hukum”, (Bandung: Pt.Citra Aditya Bakti, 2004).

Raharjo, Satjipto , “Ilmu Hukum”, (Bandung: Pt.Citra Aditya Bakti, 2004).

Sutedi, Adrian, “Hukum Hak Tanggungan”, (Jakarta: Sinar Grafik, 2010).

Sridadi, Ahmad Riski, “Aspek Hukum Dalam Bisnis”, (Surabaya: Airlangga University Press, 2005).

Yulianto Achmad, Mukti Fajar Nd, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (Kuhperdata)

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria

Recht Reglement Buiten Gewesten (Rbg) Nomor 16 Tahun 1848

Vendu Instructie (Instruksi Lelang) Stb. 1908 No. 190 Yang Diubah Terakhir Dengan Stb. 1930 No. 85

Vendu Reglement (Peraturan Lelang) Ordonantie 28 Februari 1908, Stb. 1908 No. 189 Yang Mulai Berlaku 1 April 1908, Yang Diubah Dengan Stb. 1940 No. 56

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/Pmk.06/2010 Tanggal 23 April 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan

Jurnal:

L.Elly Am Pandiangan, I Dewa Ayu Widyani, 2015, “Analisis Hukum Terhadap Hak-Hak Atas Tanah Sebagai Jaminan Hutang Dengan Dibebani Hak Tanggungan”,Jurnal Hukum To-Ra,Vol.1 No.2

Internet:

https://docplayer.info/30548389-Perlawanan-terhadap-eksekusi-hak-tanggungan-danpengosongan-objek-lelang-oleh-h-djafni-djamal-sh-mh-hakim-agung-republik-indonesia.html, diakses pada tanggal 13 Februari 2020, pukul 14.48 WIB

https://litigasi.co.id/wanprestasi-dan-akibat-hukumnya.diakses pada tanggal 2 Februari 2020, pukul 15.50 WIB.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Elen Anedya Frahma. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Jaminan Hak Atas Tanah Terhadap Wanprestasi Debitur. Jurnal Akta Notaris, 1(2), 210–220. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.401