Penyelesaian Sengketa Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Rumah Susun Antara Pengelola Dengan Pemilik

Authors

  • Rita Agustina Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.192

Keywords:

Sengketa; Pengelolaan; Rumah Susun; Pengelola; Pemilik

Abstract

Hubungan hukum dalam pengelolaan lingkungan satuan rumah susun, melibatkan pengelola yang ditunjuk oleh penjual atau perhimpunan pemilik dan penghuni yang dibentuk oleh pemilik dan penghuni satuan rumah susun itu sendiri. Substansi sengketa berkisar mengenai penetapan service charge/IPL (luran Pengelolaan Lingkungan), retribusi dan beban-beban lain yang dianggap oleh pemilik/penghuni rumah susun tidak memperhatikan rasa keadilan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik?, 2) Apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 318/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Pst. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor: 687/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Utr.?, 3) Bagaimana akibat hukum putusan tersebut bagi pengelola dengan pemilik? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research). Analisis data yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik dapat dilakukan melalui 2 (dua) jalur, yaitu melalui mediasi dan gugatan di pengadilan. Pertimbangan hukum majelis hakim penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan pengelolaan lingkungan rumah susun antara pengelola dengan pemilik pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 318/Pdt.G/2016/PN. Jkt. Pst. dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Perkara Nomor: 687/Pdt.G/2019/PN. Jkt. Utr. berdasarkan keabsahan kedudukan pengelola dan keabsahan perjanjian pengelolaan. Putusan pengadilan memiliki akibat hukum bagi pengelola dan pemilik, yaitu pengelola haus memiliki legal standing sementara  pemilik wajib memenuhi kewajiban.

References

Buku

AP. Parlindungan, “Komentar Atas Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman dan Undang-Undang Rumah Susun,” Mandar Maju, Bandung (2001).

Arie. S. Hutagalung, “Kondominium Dan Permasalahnya Edisi Revisi,” Badan Penerbitan Fakultas Hukum UI, Jakarta (2017).

Soerjono Soekanto, “Pengantar Penelitian Hukum,” UI Press, Jakarta (2010).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat,” Radja Grafindo Persada, Jakarta (2011).

Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-undang Hukum Perdata

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2011 Tentang Rumah Susun

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Pendaftaran Tanah

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Perkara Nomor: 318/Pdt.G/2016/PN. Jkt.Pst.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perkara Nomor: 475/Pdt./2017/PT. Dki.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor: 1403 K/Pdt/2018

Artikel, Jurnal

Pingkan Martina Manueke, “Jual Beli Tanah Yang Mempunyai Sertifikat Hak Atas Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997,” Lex Privatum, VI, (2018).

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Rita Agustina. (2022). Penyelesaian Sengketa Dalam Pelaksanaan Pengelolaan Lingkungan Rumah Susun Antara Pengelola Dengan Pemilik. Jurnal Akta Notaris, 1(1), 50–61. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.192

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.