Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Putusan Perdamaian Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/Pdt.g/2018/PN.DMK)

Authors

  • Irwan Triyanto Staff Notaris di Jakarta
  • Widyarini Indriasti Wardani Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.894

Keywords:

Perlindungan Hukum; Penyelesaian Sengketa Tanah; Perdamaian

Abstract

Sengketa merupakan kelanjutan dari konflik, sedangkan konflik itu sendiri adalah suatu perselisihan antara dua pihak, tetapi perselisihan itu hanya dipendam dan tidak diperlihatkan dan apabila perselisihan itu diberitahukan kepada pihak lain maka akan menjadi sengketa. Timbulnya sengketa hukum mengenai tanah berawal dari pengaduan suatu pihak (orang atau badan hukum) yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah baik terhadap status tanah, prioritas maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini: 1)  faktor – faktor apa yang menyebabkan penyelesaian sengketa tanah dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan? 2) Bagaimana penyelesaian sengketa tanah melalui putusan perdamaian oleh pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK).  3) Bagaimana perlindungan hukum terhadap para pihak Pasca Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/PDT.G/2018/PN.DMK? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian  adalah deskritif  analitis, sumber dan jenis data yaitu data primer yang dilakukan dengan metode wawancara, dan data sekunder yang dilakukan dengan studi pustaka/dokumen, analisis data yang digunakan penelitian ini adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian: 1) Faktor biaya perkara mahal dan penyelesaian sengketa yang lambat menyebabkan penyelesaian sengketa dilakukan melalui putusan perdamaian oleh pengadilan., 2) Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk memenuhi asas-asas/prinsip-prinsip dalam eksekusi putusan perkara perdata. 3) Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah, berdasarkan perkara No. 5/Pdt.G/2018/PN.Dmk yaitu sebagai Penggugat (ahli waris sah Almarhum H.S.Supardi) sudah mendapat perlindungan sesuai dengan hukum yang berlaku.

References

BUKU

A.P.Perlindungan, Pandangan Kondisi Pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria, Cetakan Pertama, (Bandung : Alumni, 1986)

Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Cetakan Pertama, (Jakarta : Sinar Grafika, 2007)

Ali Achmad Chomzah, 2002, Hukum Pertanahan, Cet. I ; Prestasi Pustaka, Jakarta

Anak Agung Banyu Perwita, N. S, Kajian Konflik dan Perdamaian. (Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2015).

AP.Parlindungan, Pendaftaran Tanah di Indonesia, Cetakan Kedua, (Bandung : Mandar Maju, 1994)

Arie Sukanti Hutagalung et.al., Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia, Edisi 1, Cetakan Pertama, (Denpasar : Pustaka Larasan, 2012)

Badan Penelitian Permasalan Tanah (BP2T), Seksi Penyelesaian Masalah Pertanahan KanWil BPN Jakarta, Data Primer, Jakarta

Wardani, Widyarini Indriasti, 2021, Hukum Pertanahan, Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG), Semarang.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Undang Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Undang-undang No.4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penanganan Sengketa Pertanahan.

Pasal 1851 KUH Perdata.

INTERNET/WEBSITE

https://muhammadazzikra15.blogspot.co.id/2016/07/teori-perdamaian.html (Jum’at, 30 Desember 2022)

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Irwan Triyanto, & Widyarini Indriasti Wardani. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Putusan Perdamaian Oleh Pengadilan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Demak Nomor: 5/Pdt.g/2018/PN.DMK). Jurnal Akta Notaris, 2(1), 58–67. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i1.894

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.