Analisis Yuridis Pendaftaran Hak Atas Tanah Secara Sporadik Melalui Konversi Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Di Kabupaten Semarang
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i1.1696Keywords:
Pendaftaran Tanah; Sporadik; KonversiAbstract
Pendaftaran Tanah secara Sporadik menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah merupakan pendaftaran hak atas tanah yang dilakukan oleh pemilik tanah untuk pertama kali (konversi). Pendaftaran tanah secara sporadik sangat baik dilakukan bagi tanah yang belum pernah didaftarkan agar supaya administrasi terhadap tanah yang ada di Indonesia ini menjadi lebih teratur lagi. Mengingat pentingnya sertipikat hak milik sebagai surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat maka penulis tertarik untuk meneliti analisis yuridis pendaftaran hak atas tanah secara sporadik melalui konversi dalam mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan sumber data primer dan sekunder. Sumber data primer diperoleh dari narasumber perangkat desa dan masyarakat, sedangkan data sekunder diperoleh dari pengetahuan dan penelaahan yang dilakukan di perpustakaan berupa karya ilmiah, konsep hukum, pandangan ahli hukum serta jurnal - jurnal yang berkaitan dengan analisis yuridis pendaftaran hak atas tanah secara sporadik melalui konversi dalam mewujudkan kepastian hukum di Kabupaten Semarang. Hasil analisis menunjukkan bahwa kegiatan pendaftaran tanah memiliki tujuan untuk menjamin kepastian hukum. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, merupakan bentuk pelaksanaan dari pendaftaran tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah dengan alat bukti berupa sertipikat tanah. Kendala yang dihadapi dalam pendaftaran hak atas tanah secara sporadik melalui konversi : Faktor Kurangnya Sarana dan Prasarana, Kurang memahami fungsi dan kegunaan sertipikat, anggapan diperlukan waktu yang lama dalam pengurusan, anggapan alas hak atas tanah yang dimiliki sudah sangat kuat, Anggapan Masyarakat Diperlukan Biaya yang Mahal Untuk Melaksanakan Pendaftaran Tanah. Upaya dalam menghadapi kendala tersebut, dilakukan penyuluhan tentang pentingnya melakukan pendaftaran tanah, maka pemilik bidang tanah tersebut akan mendapatkan dokumen tanda bukti hak sebagai alat bukti kepemilikan atas tanah yang datanya dijamin kepastian Hukumnya. Pemerintah daerah Kabupaten Semarang juga sudah membangun membangun Mal Pelayanan Publik yang bertujuan untuk mempermudah dalam akses pendaftaran tanah.
References
Anak Agung Putu Wiwik Sugiantari, “Perkembangan Hukum Indonesia dalam Menciptakan Unifikasi dan Kodifikasi Hukum”, Jurnal Advokasi, Vol. 5, No. 2, 2015, hal. 118.
A.P. Parlindungan, “Pendaftaran Tanah di Indonesia”, (Bandung: Mandar Maju, 2000).
Irwansyah, “Penelitian Hukum, Pilihan Metode dan Praktik Penulisan Artikel”, (Yogyakarta: Mirabuana, 2020), hlm. 12.
Mariana, Tesis : Problematika Pembaharuan BlankoSertipikat Bagi Pemegang Hak Atas Tanah. hlm.1
Muljono, Bambang Eko, “Pendaftaran Tanah Pertama Kali Secara Sporadik Melalui Pengakuan Hak”, Jurnal Independent, Vol. 4 No. 1, 2016.
Peraturan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 23 ayat ( 1 ) berbunyi : “ Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak – hak lain harus di daftarkan menurut ketentuan - ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
Sumardjono, Maria S.W., “Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi”, (Jakarta: Buku Kompas, 2005), hlm. 20.
Sunggono, Bambang, “Metodologi Penelitian Hukum”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003).
Triyatmo , Ananta, “Kekuatan Hukum Dari Sertipikat Pengganti”, Tesis. hlm.18.