Fungsi Izin Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Authors

  • Harris Yulian Firdaus Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.197

Keywords:

Izin; lingkungan hidup; pembangunan keberlanjutan

Abstract

Dewasa ini pemerintah Indonesia mempercepat pertumbuhan investasi pada Indonesia guna mewujudkan penciptaan lapangan kerja baru serta peningkatan pendapatan per kapita di seluruh masyarakat Indonesia. Namun kebijakan itu memiliki resiko pada lingkungan karena peningkatan aktivitas industrial yang menimbulkan pencemaran. Pembangunan berkelanjutan merupakan tahapan dari pembangunan (lahan, kota, bisnis, dan masyarakat) yang berpedoman atas pemenuhan kebutuhan saat ini dengan tidak mengorbankan pemenuhan kebutuhan dari generasi yang akan datang. Syarat dalam perizinan pada bagian hukum lingkungan yaitu jika aktivitas usaha itu wajib mempunyai AMDAL. Dokumen tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 Pasal 1 angka 35 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 Pasal 1 angka 1 tentang Izin Lingkungan. Metode yang digunakan ialah Metode Pustaka, merupakan metode pembelajaran dari berbagai macam bacaan referensi serta hasil dari gubahan sebelumnya yang sama dan berguna untuk mendapatkan landasan teori pada studi kasus yang akan dikaji dalam penulisan saat ini.

References

Álvarez, I. G, “Environmental information: Special reference to greenhouse gas emissions in Spain,” Social Responsibility Journal, 4 (3) (2008): 378–387.

Anonim, “World Summit on Sustainable Development,” Johannesburg, South Africa, (26 August- 4 September 2002)

Ismid Hadad, “Gerakan Lingkungan dan Advokasi Pembangunan Berkelanjutan,” dalam Iwan Jaya Azis, Lydia M. Napitupulu, Arianto Patunru, dan Budi Reksosudarmo, Pembangunan Berkelanjutan, Peran dan Kontribusi Emil Salim, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta (2010).

Jonathan, Sarwono, “Metode Penelitian Kuantitatif Dan Kualitatif,” Graha Ilmu, Yogyakarta (2006).

Brundtland, G. H, “Brundtland report. Our common future,” Comissão Mundial, 4(1) (1987): 17-25.

Lilik Pudjiastuti, Instrumen Hukum Lingkungan Nasional: Perencanaan, Dokumen Lingkungan dan Perizinan (USAID-The Asia Fondation 2013): 152.

Sutamihardja, “Perubahan Lingkungan Global,” Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Sekolah Pascasarjana, IPB (2004).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Downloads

Published

2022-06-30

How to Cite

Harris Yulian Firdaus. (2022). Fungsi Izin Lingkungan Hidup Dalam Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Akta Notaris, 1(1), 109–113. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i1.197