Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Yang Dibuatnya Yang Menimbulkan Perkara Pidana

Authors

  • Fina Auliya Rohman Syah Asisten Notaris di Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.403

Keywords:

Pertanggungjawaban, Akta PPAT, Perkara Pidana

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah PPAT mempunyai wewenang membuat akta otentik, PPAT dalam menjalakan tugas dan jabatannya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT bertanggungjawab atas akta yang dibuatnya. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini penulis beri judul: Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Yang Dibuat Yang Menimbulkan Perkara Pidana. Permasalahan penelitian ini: 1). Faktor-faktor apa yang menimbulkan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta yang diterbitkan yang menimbulkan perkara pidana, 2). Bagaimana pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap akta yang diterbitkan yang menimbulkan perkara pidana, 3) Apa  akibat hukum terhadap akta yang diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menimbulkan perkara pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi bersifat deskriptif analitis, Sumber data sekunder dan data primer, metode pengumpulan data studi kepustakaan dan wawancara, data kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil Penelitian diketahui bahwa 1) Faktor pertanggungjawaban PPAT dengan sengaja dan secara sadar bekerja sama dengan penghadap, tidak mempedomani aturan-aturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. 2) Pertanggungjawaban PPAT dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor: 102/PID/ 2017. PT.YYK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik’’ dan pada kasus Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 676/Pid.B/2016/PN. Smg. PPAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemalsuan Akta Otentik Secara Bersama-sama, maka PPAT dikenakan pasal 264 ayat (1) KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 3) Akibat hukum terhadap pembuatan akta PPAT yang menimbulkan perkara pidana maka tindakan hukum yang harus dilakukan adalah membatalkan akta yang bersangkutan melalui gugatan perdata.

References

Buku:

Abdulkadir Muhammad, “Hukum dan Penelitian Hukum”, Cetakan Kesatu, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).

Adrian Sutedi, “Peralihan Hak Atas Tanah Dan Pendaftarannya”, Edisi 1, Cetakan keempat, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010).

Ali Ahcmad Chomzah, “Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia)”, (Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher, Jilid 2, 2004).

Anshori, “Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika”, (Yogyakarta: UII Press, 2009).

Arba, “Hukum Agraria Indonesia”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2015).

Habib Adjie, “Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris”, PT.Refika Aditama, Bandung.

Hans Kelsen, “Terjemahan Raisul Mutaqien”, (Bandung: Teori Hukum Murni, Nuansa & Nusamedia, 2006).

Philipus M. Hadjon, “Pengantar Hukum Administrasi Indonesia”, Cetakan Ketujuh, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2001).

R. Soesilo, “Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal Demi Pasal”, (Bogor: Politeia, Cet. Ke-8, Pasal 266, 1985).

Salim HS, “Teknik Pembuatan Akta Tanah Pejabat Pembuat Akta Tanah”, (Jakarta: Rajawali Pers, 2016).

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat”, (Raja Grafindo Persada, 1995).

Sudarto, “Hukum dan Perkembangan Masyarakat”, (Bandung: Sinar Baru, 2003).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar

Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia (Kode

Etik IPPAT).

Jurnal :

Penerapan sanksi pidana bagi notaris pelaku penggelapan pajak jual beli tanah (studi kasus Putusan Nomor; 300/Pid.B/2015/PN/Dps), Al-Qanun, Vol.21, No1, Juni 2018.

Al Qodiri: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan Terakreditasi Kemenristekdikti No.21/E/KPT/2018 Vol 17 No2 Agustus 2019.

Edi Asrofin., & Umar, M. (2017). Implikasi Adanya Pemalsuan Tanda Tangan Dalam Akta Jual Beli Tanah Yang Ddilakaukan Oleh PPAT. Jurnal Akta Unissula Vol. 4 No. 2 Juni 2017

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Fina Auliya Rohman Syah. (2022). Pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Akta Yang Dibuatnya Yang Menimbulkan Perkara Pidana. Jurnal Akta Notaris, 1(2), 231–240. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.403