Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Pemalsuan Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013)

Authors

  • Ivan Aji Santoso Asisten Notaris di Kabupaten Demak

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.398

Keywords:

Akta Otentik, Notaris, Pertanggungjawaban, Pemalsuan

Abstract

Pasal 84 dan Pasal 85 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris mengatur bahwa ketika Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya terbukti melakukan pelanggaran, maka notaris dapat dikenai atau dijatuhi sanksi, berupa sanksi perdata, administrasi, dan kode etik jabatan Notaris, dan sanksi-sanksi tersebut telah diatur sedemikian rupa, baik sebelumnya dalam Peraturan Jabatan Notaris, dan sekarang dalam UUJN dan Kode Etik Jabatan Notaris, dan tidak mengatur adanya sanksi pidana terhadap Notaris. Dalam penerapannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013 bahwa terdakwa Notaris terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan Akta Otentik, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum terkait pemalsuan akta yang dilakukan oleh Notaris; 2) Bagaimana pertanggungjawaban hukum oleh Notaris dalam pemalsuan akta; 3) Bagimana akibat hukum berita acara rapat yang dibuat tidak berdasarkan fakta oleh Notaris terhadap akta yang dibuatnya. Penelitian ini adalah penelitian Yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian. Hasil analisis disajikan secara Kualitatif. Data di lapangan diambil melalui wawancara dengan Notaris Senior di kota Semarang. Hasil Penelitian ini adalah peran Notaris dalam peralihan aset tersebut adalah Pengaturan hukum terkait tindak pidana pemalsuan diatur dalam Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan 266 KUHP. Indikator sehingga Notaris dapat dibebani pertanggungjawaban terhadap isi Akta Autentik yang dibuatnya adalah adanya kesengajaan maupun kelalaian notaris dalam pembuatan akta autentik. Lebih lanjut, bentuk pertanggungjawaban yang dapat dijatuhkan kepada Notaris terhadap isi Akta Autentik yang tidak sesuai dengan fakta, antara lain yaitu pertanggungjawaban Perdata, Pidana, dan Administrasi/Kode Etik. akta yang dibuat oleh Notaris tersebut batal demi hukum dikarenakan adanya unsur pemalsuan surat.

References

Buku:

Abdul Ghofur Anshori, “Lembaga Kenotariatan Indonesia”, (Yogyakarta: UII Press, 2009).

Adami Chazawi & Ardi Ferdian, “Tindak Pidana Pemalsuan”, (Depok: Rajagrafindo Persada, 2014.

Adami Chazawi, “Kejahatan Terhadap Pemalsuan”, (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2005).

Adami Chazawi, “Pelajaran Hukum Pidana I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, TeoriTeori Pemidanaan Dan Batas Berlakunya Hukum Pidana”, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005).

Andi Mamminanga, “Pelaksanaan Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Daerah dalam Pelaksanaan Tugas Jabatan Notaris berdasarkan UUJN”, 2008.

Kunni Afifah, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata terhadap Akta yang Dibuatnya”, (Bandung: Lex Renaissance, Universitas Islam Indonesia, 2017).

Riduan Syahrani, “Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata”, Bandung, 2004

Sugondo Raden Notodisuryo, “Hukum Notariat di Indonesia: Suatu Penjelasan” Jakarta, 2000.

Sianturi, “Tindak Pidana Di KUHP Beserta Uraiannya, Alumni,” Jakarta, 1989.

Perundang-undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.

Kode Etik Notaris;

Putusan Mahkamah Agung No 1014 K/Pid/2013

Wawancara:

Hasil wawancara dengan Bapak Suyanto selaku Notaris Senior di Kota Semarang, pada tanggal 24 Juni 2022

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Ivan Aji Santoso. (2022). Pertanggungjawaban Notaris Yang Melakukan Pemalsuan Akta Autentik (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1014 K/Pid/2013). Jurnal Akta Notaris, 1(2), 185–198. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.398