Penagihan Kartu Kredit Bermasalah Terhadap Nasabah Yang Wanprestasi

Authors

  • Kurniasih Alumni Magister Kenotariatan UNTAG Semarang
  • Liliana Tedjosaputro Dosen Fakultas Hukum UNTAG Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.395

Keywords:

Penagihan, Kartu Kredit, Wanprestasi

Abstract

Salah satu produk bank yang berupa kredit tanpa agunan adalah kartu kredit. Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant). Pemakaian kartu kredit dengan tidak bijak dapat menimbulkan kredit macet. Apabila terjadi kemacetan kartu kredit, maka bank biasanya menggunakan jasa penagihan hutang yang dikenal dengan debt collector. Seringkali debt collector dalam melakukan jasa penagihan hutang bekerja secara tidak profesional bahkan kadang cenderung melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga akan menimbulkan kerugian bagi nasabah maupun bank penerbit kartu kredit, karena tidak sesuai dengan yang diharapkannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis karena penelitian ini menganalisis kesesuaian praktek penagihan kartu kredit dengan peraturan perundang-undangan.  Bank  dalam  melakukan  penagihan kartu  kredit  terhadap nasabah yang wanprestasi seringkali menggunakan jasa penagihan hutang atau yang  dikenal  dengan  debt  collector.  Permasalahan  dalam  sistem  penagihan nasabah pada pokoknya yaitu petugas penagihan tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan. Hal tersebut menyebabkan nasabah terganggu sehingga mengajukan  gugatan  ke  Pengadilan  guna memperoleh  kepastian  penyelesaian. Bank seharusnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai apa yang harus dilakukan oleh debt collector di dalam menjalankan tugasnya dalam menagih hutang nasabah kartu kredit. Selain itu peraturan mengenai debt collector diperlukan untuk mengatur kewenangan debt collector di dalam melakukan pekerjaannya.

References

Buku:

Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pres, Jakarta.

, 2008, Hukum Perikatan, Rajawali Pres, Jakarta.

Bambang Sugono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.

Dewi Sukma Kristiani, 2014, Kartu Kredit Syariah dan Perilaku Konsumtif

Masyarakat, Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 14 (2).

Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1996, Bahan Penataran Dosen Hukum Dagang, UGM, Yogyakarta.

Hermansyah, 2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta. Johannes Ibrahim, dkk, 2004, Kartu Kredit Dilematis Antara Kontrak Dan

Kejahatan, PT.Refika Aditama, Bandung.

, 2004, Cross Default & Collateral Dalam Upaya Penyelesaian

Kredit Bermasalah, PT Refika Aditama, Bandung

Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya

Bakti, Bandung.

Muhamad Djumhana, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Munir Fuady, 1995, Hukum Pembiayaan, Citra Adtiya Bakti, Bandung.

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT.

Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

R. Setiawan, 1979, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung. R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.

R. Subekti, 1991, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sri Redjeki Hartono, 1995, Penulisan Karya Ilmiah Tentang Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departeman Kehakiman, Jakarta..

Soebekti, 1996, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-2, Alumni, Bandung. Subekti, 1982, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

Subekti, 2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT.Arga Printing, Jakarta.

Perundang-undangan:

Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

RI, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang

Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga

Pembiayaan;

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan;

Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu;

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.

Website:

https://en.wikipedia.org/wiki/Debt_collection.

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Kurniasih, & Liliana Tedjosaputro. (2022). Penagihan Kartu Kredit Bermasalah Terhadap Nasabah Yang Wanprestasi. Jurnal Akta Notaris, 1(2), 144–156. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.395