Penagihan Kartu Kredit Bermasalah Terhadap Nasabah Yang Wanprestasi
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.395Keywords:
Penagihan, Kartu Kredit, WanprestasiAbstract
Salah satu produk bank yang berupa kredit tanpa agunan adalah kartu kredit. Kartu kredit merupakan alat pembayaran pengganti uang tunai yang dapat digunakan oleh konsumen untuk ditukarkan dengan barang dan jasa yang diinginkannya di tempat-tempat yang dapat menerima pembayaran dengan menggunakan kartu kredit (merchant). Pemakaian kartu kredit dengan tidak bijak dapat menimbulkan kredit macet. Apabila terjadi kemacetan kartu kredit, maka bank biasanya menggunakan jasa penagihan hutang yang dikenal dengan debt collector. Seringkali debt collector dalam melakukan jasa penagihan hutang bekerja secara tidak profesional bahkan kadang cenderung melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga akan menimbulkan kerugian bagi nasabah maupun bank penerbit kartu kredit, karena tidak sesuai dengan yang diharapkannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yang bersifat yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis karena penelitian ini menganalisis kesesuaian praktek penagihan kartu kredit dengan peraturan perundang-undangan. Bank dalam melakukan penagihan kartu kredit terhadap nasabah yang wanprestasi seringkali menggunakan jasa penagihan hutang atau yang dikenal dengan debt collector. Permasalahan dalam sistem penagihan nasabah pada pokoknya yaitu petugas penagihan tidak mematuhi pokok-pokok etika penagihan. Hal tersebut menyebabkan nasabah terganggu sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan guna memperoleh kepastian penyelesaian. Bank seharusnya membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai apa yang harus dilakukan oleh debt collector di dalam menjalankan tugasnya dalam menagih hutang nasabah kartu kredit. Selain itu peraturan mengenai debt collector diperlukan untuk mengatur kewenangan debt collector di dalam melakukan pekerjaannya.
References
Buku:
Ahmadi Miru, 2007, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, Rajawali Pres, Jakarta.
, 2008, Hukum Perikatan, Rajawali Pres, Jakarta.
Bambang Sugono, 2003, Metodologi Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1985, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Dewi Sukma Kristiani, 2014, Kartu Kredit Syariah dan Perilaku Konsumtif
Masyarakat, Ahkam: Jurnal Ilmu Syariah 14 (2).
Emmy Pangaribuan Simanjuntak, 1996, Bahan Penataran Dosen Hukum Dagang, UGM, Yogyakarta.
Hermansyah, 2008, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana, Jakarta. Johannes Ibrahim, dkk, 2004, Kartu Kredit Dilematis Antara Kontrak Dan
Kejahatan, PT.Refika Aditama, Bandung.
, 2004, Cross Default & Collateral Dalam Upaya Penyelesaian
Kredit Bermasalah, PT Refika Aditama, Bandung
Mariam Darus Badrulzaman, 2001, Kompilasi Hukum Perikatan, Citra Aditya
Bakti, Bandung.
Muhamad Djumhana, 2012, Hukum Perbankan di Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Munir Fuady, 1995, Hukum Pembiayaan, Citra Adtiya Bakti, Bandung.
Rachmadi Usman, 2001, Aspek-aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, PT.
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
R. Setiawan, 1979, Pokok-pokok Hukum Perikatan, Bina Cipta, Bandung. R. Soeroso, 2006, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta.
R. Subekti, 1991, Jaminan-jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sri Redjeki Hartono, 1995, Penulisan Karya Ilmiah Tentang Aspek Hukum Penggunaan Kartu Kredit, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departeman Kehakiman, Jakarta..
Soebekti, 1996, Hukum Perjanjian, Cetakan ke-2, Alumni, Bandung. Subekti, 1982, Pokok-pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.
Subekti, 2007, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT.Arga Printing, Jakarta.
Perundang-undangan:
Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
RI, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga
Pembiayaan;
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1251/KMK.013/1998 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan;
Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.03/2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu;
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Website:
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.