Penyelesaian Sengketa Waris Akibat Kelalaian Penerima Hibah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 240 K/AG/2020)
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v1i2.397Keywords:
Sengketa, Waris, Kelalaian, Penerima HibahAbstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penyelesaian sengketa waris sebagai akibat adanya kelalaian penerima hibah menurut Kompilasi Hukum Islam? 2) Bagaimana perlindungan hukum bagi penerima hibah pemegang hak atas tanah yang disengketakan? 3)Bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA.Kdl., putusan Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg. dan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/AG/2020? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif (normative legal research) dengan menggunakan data utama adalah data sekunder dan data primer sebagai data pendukung. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris sebagai akibat adanya kelalaian penerima hibah menurut Kompilasi Hukum Islam dapat mengajukan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian harta warisan. Perlindungan hukum bagi penerima hibah pemegang hak atas tanah yang disengketakan secara normatif telah diatur Kompilasi Hukum Islamd. Hibah yang dilaksanakan sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam, menurut ketetuan Pasal 212 Kompilasi Hukum Islam, tidak dapat ditarik kembali, kecuali hibah orang tua kepada anaknya. Pertimbangan hakim dalam Putusan Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA. Kdl., tidak memenuhi rasa keadilan, sementara pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA.Smg. sudah memberikan rasa keadilan bagi penerima hibah. Pertimbangan hukum dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/AG/2020 mengenai judex facti telah salah menerapkan hukum, Mahkamah Agung berpendapat judex facti telah mempertimbangkan dengan benar dan tidak salah dalam penerapan hukumnya, sehingga alasan-alasan kasasi yang pada pokoknya menyatakan judex facti telah salah menerapkan hukum tidak dapat dibenarkan sesuai rasa keadilan.
References
Buku:
Ahdiana Yuni Lestari, Endang Heriyani, 2009, Dasar-dasar Pembuatan Kontrak dan Aqad, Yogyakarta, MocoMedia
Ahmad Rofiq, 2021, Fiqh Mawaris, edisi revisi, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Bambang Sunggono, 2007, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rajawali Press
Chairuman Pasaribu, Suhrawadi K. Lubis, 2004, Hukum Perjanjian Dalam Islam, Jakarta, Sinar Grafika
Depdiknas, 2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi IV, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Effendi Purangin, 2007, Hukum Waris, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Eman Suparman, 2011, Hukum Waris Indonesia, Bandung, PT Refika Aditama
Hilman Adikusuma, 2011, Hukum Waris Indonesia Menurut Pandangan HukumAdat, Hukum Agama Hindu Islam, Bandung, Citra Aditya Bakti
Huala Adolf, 2010, Hukum Penyelesaian Sengketa hukum Waris, Jakarta, Sinar Grafika
H Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2013, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta, Radja Grafindo Persada
K. Ng. Soebakti Poesponoto, 1960. Azas Dan Susunan Hukum Adat, Jakarata, Pradnya Paramita
Mustofa Haffas, 2002, Hukum Waris Islam, Jakarta, Refika Aditama
M. Idris Ramulyo, 2014, Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Jakarta, Sinar Grafika
Rachmat Syafei, 2011, Fiqh Muamalah, Bandung, Pustaka Setia
Riduan Syahrani, 2004, Buku Materi Dasar Hukum Acara Perdata, Bandung, Citra Aditya Bakti
Ronny Hanitijo Soemitro, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta, Ghalia Indonesia
R. Santoso Pudjosubroto, 1964, Masalah Hukum Sehari-hari, Yogyakarta, Hien Hoo Sing
Satjipto Rahardjo, 2010, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti
Sayyid Sabiq, 2015, Fiqih Sunah, terj. Ahmad Dzulfikar, Depok, Keira Publishing
Soepomo, 2006, Bab-bab Tentang Hukum Adat, Jakarta, UI
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji,2011, Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Radja Grafindo Persada
Sudikno Mertokusumo, 2014, Mengenal Hukum suatu Pengantar, Yogyakarta, Atmajaya
Syaikh Muhammad bin Shalij al-Utsaimin, 2008, Panduan Wakaf, Hibah dan Wasiat Menurut Al- Qur‟an dan As-Sunnah, Jakarta, Pustaka Imam Asy-Syafi’I
Takdir Rahmadi, 2017, Mediasi Penyelesaian Sengketa Melalui Pendekatan Mufakat, Jakarta, Raja Grafindo Persada
Tamakiran S, 2000, Asas-Asas Hukum Waris Menurut Tiga Sistem Hukum, Bandung, CV. Pionir Jaya
Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Putusan Pengadilan Agama Kendal Perkara Nomor: 515/Pdt.G/2019/PA. Kdl.
Putusan Pengadilan Tinggi Agama Semarang Perkara Nomor: 302/Pdt.G/2019/PTA. Smg.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor: 240 K/Ag/2020.
Jurnal:
Anita Kamilah dan M. Rendy Aridhayandi, Kajian Terhadap Penyelesaian Sengketa Pembagian Harta Warisan Atas Tanah Akibat Tidak Dilaksanakannya Wasiat Oleh Ahli Waris Dihubungkan Dengan Buku Ii Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Tentang Benda (Van Zaken), Jurnal Wawasan Hukum, Vol 32, No 1 Februari 2015
Bafadhal Faizah,2013, “Analisis Tentang Hibah Dan Korelasinya Dengan Kewarisan Dan Pembatalan Hibah Menurut Peratutan Perundang-Undangan Di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4 No. 1, Juli
Putri T. L. C. Situmeang, 2015, Analisis Hukum Tentang Pembatalan Hibah, Premise Law Jurnal, Vol. 12, Maret
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.