Penyelesaian Sengketa Harta Pemberian Orang Tua Yang Dibuat Dengan Akta Jual Beli (Studi Kasus Putusan Nomor : 0541/Pdt.G/2013/PA.Kra)
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1202Keywords:
Penyelesaian Sengketa Harta Pemberian Orang Tua; Harta Bersama; HibahAbstract
Harta Bersama dalam perkawinan adalah Harta yang didapat secara Bersama – sama maupun sendiri dalam ikatan perkawinan oleh Suami maupun dan Istri, dalam kasus a quo terjadi suatu peristiwa hukum dimana Istri ( Tergugat ) membeli tanah tanah dari Ayahnya dengan bukti AJB tertanggal 2008. Dimana pernikahan antara Penggugat ( Suami ) dan Istri ( Tergugat ) terjadi pada tahun 1999. Bahwa karena AJB tidak terdapat kwitansi jual beli dan penerimaan uang dari Tergugat ( Istri) kepada Ayahnya ( Penjual ), maka hakim menilai itu adalah hibah dan tidak dapat dianggap sebagai Harta Bersama. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengaturan harta bersama dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan? Bagaimana Pertimbangan Hakim terhadap Putusan 0541/Plt.G/2013/PA.Kra terkait Harta Pemberian Orang Tua kepada Anak melalui Jual Beli ? Bagaimana Akibat Hukum terhadap Putusan 0541/Plt.G/2013/PA.Kra terkait Harta Pemberian Orang Tua kepada Anak melalui Jual Beli ?. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitian ini adalah UU Perkawinan menyatakan bahwa harta warisan tidak dapat dialihkan atau diubah menjadi harta bersama tanpa adanya perjanjian perkawinan terlebih dahulu antara suami dan istri. Sebab, harta diperoleh dari hasil kerja keras satu pihak dan hadiah dari pihak lain. Dalam kasus di Pengadilan Agama Karanganyar, bukti menunjukkan adanya proses jual beli dalam pernikahan. Namun majelis hakim menetapkan tidak ada keuntungan bersama dalam proses tersebut dan tanah serta dua bangunan tersebut bukan merupakan milik bersama. Keputusan tersebut dinilai sejalan dengan keadilan substantif dan hukum progresif yang mengedepankan moral, etika, dan agama. Kasus ini menyoroti pentingnya pluralisme hukum dalam menangani nilai-nilai masyarakat dan hati nurani.
References
Afrizal, Pelaksanaan Dan Status Hukum Pemberian Orang Tua Kepada Anak Perempuan Melalui Hareuta Peunulang Di Kabupaten Aceh Besar.
Abdul Manan, “Beberapa Masalah Tentang Harta Bersama, dalam Jurnal Mimbar Hukum”, 1997, No. 33.
Hasanuddin Pulumgan, “Akibat Hukum Pemberian Hibah Aras Objek Harta Bersama Tanpa Izin Istri (Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan nomor 425/Pdt.G/2012.PN.Mdn)”, artikel skripsi, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, 2016.
I Ketut Oka Setiawan, “Hukum Perdata Tentang Orang dan Benda”, (Jakarta: FH Utama Jakarta, 2010).
Jimly Asshiddiqie, “Menuju Negara Hukum yang Demokratis”, (Jakarta: PT Bhuana Ilmu Popular, 2009).
M. Syamsudin, “Keadilan Prosedural Dan Substantif Dalam Putusan Sengketa Tanah Magersari”, Jurnal Fakultas Hukum Universitras Islam Indonesia, 2014.
Mukti Fajar dan Yulianto Achmad, “Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris”, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010).
Satya Arianto dan Ninuk Triyanti, “Memahami Hukum Dari Kontruksi Sampai Implementasi”, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2017.
Setiyowati, S, 2020, Keabsahan Perkawinan Beda Agama Di Indonesia Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang.
Soerojo Wingjodipoero, “Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat”, (Jakarta:
Gunung Agung, 1995.
Suteki, Desain Hukum Di Ruang Social, (Semarang: Dua Satria Offset, 2013).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.