Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Berdasarkan Putusan Pengadilan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Dengan Nomor 4267/K/Pdt/2022)
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2208Keywords:
Pembatalan Akta; Jual Beli; NotarisAbstract
Notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014. Dalam menjalankan tugas, notaris harus mematuhi aturan mengenai kewenangan, larangan, dan kewajiban. Putusan Mahkamah Agung Nomor 4267/K/Pdt/2022 membatalkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 21 tanggal 15 Juni 2009. Permasalahan yang diangkat meliputi: (1) penyebab pembatalan akta tersebut, (2) pertimbangan hakim dalam putusan, dan (3) akibat hukum dari pembatalan akta PPJB. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sumber data sekunder melalui studi kepustakaan dan analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Akta batal secara hukum karena tanah yang dijual adalah tanah bekas swapraja yang telah menjadi tanah negara sejak UUPA Nomor 5 Tahun 1960 diberlakukan, sehingga Mangkunegoro IX tidak lagi memiliki hak atas tanah tersebut. (2) Hakim memutuskan bahwa tergugat melakukan tindakan melawan hukum karena penjualan tanah tersebut tidak sah. Penggugat telah memenuhi kewajiban terkait bea perolehan hak tanggal 12 Juni 2009. (3) Akibat hukumnya, penjual (Tergugat I) tidak berhak menjual tanah tersebut, sehingga perjanjian jual beli harus dibatalkan. Penjual wajib mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan oleh pembeli. Kesimpulannya, akta PPJB dibatalkan karena tidak memenuhi syarat sahnya jual beli menurut hukum tanah nasional, terutama terkait status tanah swapraja yang telah menjadi tanah negara.
References
Ibrahim, Jhony. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya, 2006.
Kurniawan, Reky Anggit. "Kedudukan Notaris dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Jual Beli dan Akta Jual Beli." Tesis (UII), 2022: 7.
Sanusi, Nadhif M. Alkatiri & Kanti Rahayu. Perbandingan Tugas dan Kewenangan Notaris Amerika Serikat dan Indonesia. Yogyakarta: Tanah Air Beta Grafika, 2021.
Suhartati, Akbar B. "Kajian Tata Cara Notaris Dalam Mengajukan Pembatalan Akta Ke Pengadilan (Studi Kantor Notaris Kabupaten Gowa)." Jurnal Pledoi (Universitas Indonesia Timur) 1 (Januari 2023): 11.
Suharti, Akbar B. "Kajian Tata Cara Notaris Dalam Mengajukan Pembatalan Akta Ke Pengadilan (Studi Kantor Notaris Kabupaten Gowa)." Jurnal Pledoi (Universitas Indonesia Timur) 1 (Januari 2023): 11.
Syahrul Hermawan, dkk. "Tinjauan Yuridis Terhadap Pembatan Akta Notaris." Jurnal Ilmu Hukum (Universitas Muslim Indonesia) 1 (Agustus 2022): 14-16.
Wardhani, Lidya Christina. Kewajiban Notaris/PPAT atas Akta yang dibatalkan di Pengadilan. Lex Renaissance 2, 2017.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jurnal Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.