Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang

Authors

  • Sukron Makmun Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Widyarini Indriasti Wardani Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2207

Keywords:

Penetapan; Ketidakhadiran; Akta Jual Beli

Abstract

Keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang dapat terjadi karena berbagai alasan. Faktor-faktor ini meliputi keterbatasan sumber daya manusia, prosedur administratif yang berbelit, hingga kesalahan dalam pengisian formulir atau persyaratan dokumen. Rumusan masalah yang diangkat meliputi: (1) Mengapa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang mengalami keterlambatan dalam Pendaftaran akta peralihan hak? (2) Bagaimana Tanggung Jawab dan Akibat Hukum keterlambatan akta peralihan hak yang didaftarkan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang?, serta (3) Bagaimana implikasi hukum dan konsekuensi keterlambatan pendaftaran akta peralihan hak di Kabupaten Batang bagi pihak-pihak yang terlibat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif, melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan pihak terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PPAT dan Kantor Pertanahan Kabupaten Batang bertanggung jawab secara hukum atas keterlambatan pendaftaran akta, yang dapat menimbulkan sanksi administratif hingga pidana. Faktor utama penyebab keterlambatan adalah ketidak sesuaian administrasi, keterbatasan sumber daya manusia di Kantor Pertanahan, serta rendahnya tingkat kepatuhan hukum di kalangan PPAT. Solusi yang diusulkan meliputi peningkatan kapasitas PPAT melalui pelatihan, optimalisasi sistem pendaftaran elektronik, dan peningkatan koordinasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan. Keterlambatan ini berdampak signifikan terhadap para pihak, termasuk kerugian finansial dan ketidakpastian hukum atas kepemilikan hak. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan dan efisiensi proses pendaftaran akta sangat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif yang timbul.

References

Abdulkadir, Muhammad. 2014. Hukum Pertanahan: Teori dan Praktik. Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Adjie, Habib. 2019. Sekilas Dunia Notaris & PPAT Indonesia (Kumpulan Tulisan). Mandar Maju, Bandung.

Agusta, Ferry. 2017. Hukum dan Praktik Pendaftaran Tanah. Prestasi Pustaka, Jakarta.

Arief, Badawi, Barda. 2014. Hukum Pendaftaran Tanah di Indonesia. Alumni, Bandung.

H, Salim, HS. 2019. Peraturan Jabatan dan Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Rajawali Pers, Depok.

Isnaeni, Moch. 2014. Pengantar Hukum Jaminan Kebendaan. Reyka Petra Media, Surabaya.

Maria, SW, Sumardjono. 2015. Hukum dan Praktik Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kencana, Jakarta.

Parlindungan, P. 2009. Pendaftaran Tanah di Indonesia. Mandar Maju, Bandung.

Samsaimun. 2018. Pengantar Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (PPAT), PPAT Khusus, dan PPAT Sementara Dalam Peralihan Hak Atas Tanah di Indonesia. Pustaka Reka Cipta, Bandung.

Soerjono, Soekanto. 2013. Hukum Agraria di Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Soeroso, R. 2014. Hukum Pertanahan Nasional. Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Soeparmono, R. 2004. Hukum Pertanahan di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Subekti, R. 2012. Hukum Agraria Indonesia. Sinar Grafika, Jakarta.

Suhartono. 2011. Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sinar Grafika, Jakarta.

Widyarini, Rr. 2019. Pengantar Hukum Agraria Indonesia. Pustaka Cendekia Semarang, Semarang.

Hildayanti B, 2022, Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (Ppat) Terhadap Akta Jual Beli Yang Tidak Disampaikan Ke Kantor Pertanahan, Tesis, Universitas Hasanuddin Makassar, Makassar.

Islina Yuliyanti, Yulia Qamariyanti, Mahyuni Mahyuni, 2018, Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah terhadap Akta yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, Jurnal Lamlaj, Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin. DOI: 10.32801/lamlaj.v3i1.65

Kartika Indah Siahaan, Prof. Dr. Moch Bakri, S.H., M.Hum, Imam Koeswahyono, S.H., M.Hum., 2020, Tanggung Jawab Kantor Pertanahan Akibat Dikeluarkannya Sertipikat Ganda Yang Mengandung Cacat Hukum Administrasi (Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo), Universitas Brawijaya, Malang.

Mohammad Mudatsir Abdullah, 2021, Pertanggung Jawaban Badan Pertanahan Nasional Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pembebanan Hak Tanggungan Terhadap Hak Atas Tanah, Officium Notarium, No. 2, Vol 1, UII, Yogyakarta, 294-304.

Muh. Diswan R, 2013, Fungsi dan Tanggung Jawab Badan Pertanahan Nasional (Bpn) Menurut Hukum Dan Perundang-Undangan Dalam Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Di Takalar, Skripsi, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Makassar.

Vanesia Ciayadi Kwang, 2024, Pertanggungjawaban Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Atas Peralihan Hak Atas Tanah Tanpa Itikad Baik (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 953/Pdt.G/2022/Pn Jkt.Brt), Indonesian Notary, Vol 6I, Iss 2.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Pendaftaran Peralihan Hak dan Pemberian Hak Tanggungan Atas Tanah dan Bangunan

Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Sukron Makmun, & Widyarini Indriasti Wardani. (2024). Tanggung Jawab Dan Akibat Hukum Keterlambatan Pendaftaran Akta Peralihan Hak Atas Tanah Yang Didaftarkan Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Batang. Jurnal Akta Notaris, 3(2), 240–248. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v3i2.2207

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.