Kekuatan Eksekutorial Pada Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg)

Authors

  • Unung Awan Hartanto Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Edy Lisdiyono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1235

Keywords:

Eksekutorial; Fidusia; Putusan Mahkamah Konstitusi

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, menyatakan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Namun, masih ada Lembaga Pembiayaan yang tidak melaksanakan putusan tersebut sebagaimana ternyata dalam putusan PN Kotamobagu Nomor 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia pada Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg; bagaimana akibat hukum eksekusi obyek jaminan fidusia pada Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg; dan bagaimana kekuatan eksekutorial pada jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan cara studi pustaka, dan teknik analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Kreditur telah melanggar prosedur eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 dimana kreditur melakukan eksekusi tanpa adanya persetujuan dari debitur yang akhirnya kreditur tidak berhasil melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dan harus mengembalikan objek jaminan fidusia kepada debitur; Akibat hukum dari perbuatan kreditur melakukan eksekusi terhadap objek jaminan dalam putusan pengadilan a quo dinyatakan sebagai eksekusi yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dan harus menyerahkan kembali objek jaminan fidusia; dan Kekuatan eksekutorial pada jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah sangat lemah dibanding sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

References

BUKU

Lisdiyono, Edy, “Kapita Selekta Hukum Perdata”, (Malang: Setara Press, 2019).

Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaya, “Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek”, (Jakarta: Prenada Media, 2005).

Rosyadi, Imron, “Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah), (Jakarta: Kencana, 2017).

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001).

Soemitro, Ronny Hanitjo, “Metodologi Penulisan Hukum dan Jurimetri”, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989).

JURNAL

Mulyani, Sri, “Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi, (Semarang; Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2018).

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg tentang perkara gugatan sederhana antara ZULFAN LASABUDA melawan PT. BFI Finance Indonesia Tbk. Cabang Kotamobagu.

INTERNET

Aida Mardatillah, “MK: Eksekusi Jaminan Fidusia untuk Menghindari Kesewenangan Kreditur”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e21b94339aea/mk--eksekusi-jaminanfidusia-untuk-menghindari-kesewenangan-kreditur/, diakses pada tanggal 28-02-2023.

Agus Sahbani “Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 hanya penegasan saja. Tidak ada perbedaan dengan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019” https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-penjelasan-mk-terkait-putusan-eksekusi-jaminan-fidusia-lt613e2960d6190?page=all, diakses pada tgl 07-04-2023.

Downloads

Published

2023-12-14

How to Cite

Unung Awan Hartanto, & Edy Lisdiyono. (2023). Kekuatan Eksekutorial Pada Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg). Jurnal Akta Notaris, 2(2), 193–204. https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1235

Similar Articles

<< < 1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.