Kekuatan Eksekutorial Pada Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg)
DOI:
https://doi.org/10.56444/aktanotaris.v2i2.1235Keywords:
Eksekutorial; Fidusia; Putusan Mahkamah KonstitusiAbstract
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021, menyatakan “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”. Namun, masih ada Lembaga Pembiayaan yang tidak melaksanakan putusan tersebut sebagaimana ternyata dalam putusan PN Kotamobagu Nomor 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan eksekusi obyek jaminan fidusia pada Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg; bagaimana akibat hukum eksekusi obyek jaminan fidusia pada Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor : 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg; dan bagaimana kekuatan eksekutorial pada jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data dengan cara studi pustaka, dan teknik analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: Kreditur telah melanggar prosedur eksekusi terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana tercantum dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 dimana kreditur melakukan eksekusi tanpa adanya persetujuan dari debitur yang akhirnya kreditur tidak berhasil melakukan eksekusi terhadap objek jaminan fidusia dan harus mengembalikan objek jaminan fidusia kepada debitur; Akibat hukum dari perbuatan kreditur melakukan eksekusi terhadap objek jaminan dalam putusan pengadilan a quo dinyatakan sebagai eksekusi yang tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum dan harus menyerahkan kembali objek jaminan fidusia; dan Kekuatan eksekutorial pada jaminan fidusia pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 adalah sangat lemah dibanding sebelum adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
References
BUKU
Lisdiyono, Edy, “Kapita Selekta Hukum Perdata”, (Malang: Setara Press, 2019).
Mulyadi, Kartini dan Gunawan Widjaya, “Hak Istimewa, Gadai dan Hipotek”, (Jakarta: Prenada Media, 2005).
Rosyadi, Imron, “Jaminan Kebendaan Berdasarkan Akad Syariah), (Jakarta: Kencana, 2017).
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001).
Soemitro, Ronny Hanitjo, “Metodologi Penulisan Hukum dan Jurimetri”, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1989).
JURNAL
Mulyani, Sri, “Konstruksi Konsep Hak Atas Merek Dalam Sistem Hukum Jaminan Fidusia Sebagai Upaya Mendukung Pembangunan Ekonomi, (Semarang; Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945, 2018).
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021 tentang perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor: 97/Pdt.G.S/2022/PN Ktg tentang perkara gugatan sederhana antara ZULFAN LASABUDA melawan PT. BFI Finance Indonesia Tbk. Cabang Kotamobagu.
INTERNET
Aida Mardatillah, “MK: Eksekusi Jaminan Fidusia untuk Menghindari Kesewenangan Kreditur”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e21b94339aea/mk--eksekusi-jaminanfidusia-untuk-menghindari-kesewenangan-kreditur/, diakses pada tanggal 28-02-2023.
Agus Sahbani “Putusan MK No.2/PUU-XIX/2021 hanya penegasan saja. Tidak ada perbedaan dengan Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019” https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-penjelasan-mk-terkait-putusan-eksekusi-jaminan-fidusia-lt613e2960d6190?page=all, diakses pada tgl 07-04-2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Jurnal Akta Notaris
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.