Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamaian Dalam Perjanjian Kredit Bank
DOI:
https://doi.org/10.56444/nlr.v5i2.1662Keywords:
Akta Perdamaian; Debitur Wanprestasi; Perjanjian Kredit BankAbstract
Dalam perjanjian kredit bank, debitur yang tidak melakukan kewajibannya dianggap melakukan wanprestasi. Penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan dengan penundaan pembayaran, penjadwalan kembali, persyaratan kembali, atau penataan kembali. Pada kenyataannya, yang terjadi adalah bank mengajukan gugatan ke pengadilan, akan tetapi oleh pengadilan diarahkan ke mediasi melalui akta perdamaian. Permasalahan. 1) Bagaimana Proses Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamain dalam Perjanjian Kredit Bank ? 2) Faktor Apa yang Menjadi Hambatan dalam Pelaksanaan Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamain dalam Perjanjian Kredit Bank ? 3) Bagaimana Penyelesaian Wanprestasi Debitur Melalui Akta Perdamain dalam Perjanjian Kredit Bank berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 14/Pdt. G.S/ 2020/PN.Pdg dan Putusan Pengadilan Negri Meureudu Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN.Mrn? Metode penelitian yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis dan sumber data sekunder melalui pengumpulan data dan studi pustaka. Hasil penelitian 1) Proses penyelesaian wanprestasi dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan non litigasi. 2) Hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian wanprestasi debitur melalui akta perdamaian dalam perjanjian kredit bank dapat muncul dari pihak bank, selaku kreditur (intermal) ataupun pihak nasabah, selaku debitur (eksternal). 3) Akta perdamaian Nomor 14/Pdt. G.S/ 2020/PN.Pdg berisi mengenai kesepakatan pengembalian hutang tergugat kepada penggugat dengan cara memindahkan gajinya ke bank X Cabang Padang, sedangkan Akta Perdamaian Nomor 4/Pdt.G.S/2020/PN.Mrn berisi mengenai kesepakatan pengembalian hutang tergugat kepada penggugat dengan cara membayar sebagian secara tunai dan sisanya dicicil setiap bulan selama 24bulan. Akta Perdamaian memiliki kekuatan sama seperti putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan terhadapnya tidak dapat diajukan banding atau kasasi. Karena telah berkekuatan hukum tetap, akta perdamaian memiliki kekuatan eksekutorial.
References
BUKU
Dwi Rezki Sri Astarini, “Mediasi Pengadilan Salah Satu Bentuk Penyelesaian Sengketa Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Biaya Ringan”, (Bandung: Alumni, Bandung, 2013).
Gery Goodpaster, “Panduan Negosiasi dan Mediasi”, (Jakarta: Elips, 1999).
Joni Emirzo, “Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan”, (Jakarta : Gramedia Pustaka Utama, 2001).
Ronny Hanitijo Soemitro, “Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurimetri: Ghalia Indonesia”, (Jakarta: 1990).
PERUNDANG – UNDANGAN
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, PERMA No. 1 Tahun
JURNAL
Darwinsyah Minin, “Cara Penyelesaian Karya Ilmiah di Bidang Hukum (Panduan Dasar Menuntaskan Skripsi, Tesis, dan Disertasi) cetakan ke-II,: Mitra Kebijakan Tanah Indonesia Yogyakarta.
Gentur Cahyo Setionojurnal Transparansi Hukum Volume 1, Nomor 1, Januari 2018, Halaman 1-18 diunduh 1 Nopember 2023. 12.21 PM.
Putra. Riko Kurnia, dkk, “Gugatan Wanprestasi Atas Putusan Akta Perdamaian Di Pengadilan Negeri Semarang Putusan Nomor 436/Pdt.G/2014/PN.Smg”. Diponegoro Law Journal. Vol. 5, 2016).
INTERNET
http://repository.unand.ac.id/6172/ Jurnal Transparansi Hukum Volume 1, Nomor 1, Januari 2018, Halaman 1-18 diunduh 1 Nopember 2023. 12.21 PM
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/42274, diakses pada tanggal 20 Pebruari 2024 , pukul 10.51 PM.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Notary Law Research
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.