Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Bisnis Franchise

Authors

  • Mulyani Santoso Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Keywords:

Franchise; Franchisor; Franchisee; Keseimbangan

Abstract

Bisnis franchise berkembang sangat pesat beberapa tahun terakhir ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memajukan perekonomian di Indonesia, peluang tersebut membutuhkan proses, pengaturan dan pembatasan. Bisnis franchise mulai merambah di Indonesia, antara lain bidang perdagangan dan jasa seperti pendidikan, perhotelan dan kesehatan, akan tetapi yang paling banyak diminati terutama bisnis kuliner. Perkembangan bisnis franchise yang banyak diminati oleh para pebisnis di Indonesia adalah brand franchise dari luar negeri, karena brand luar negeri telah dikenal, lebih menjanjikan dari segi bisnis dan lebih memberikan kepastian hukum bagi franchisor maupun franchisee. Salah satu yang sangat penting dalam bisnis franchise adalah perjanjian antara kedua belah pihak yaitu franchisor sebagai pemilik brand dan franchisee sebagai pelaksana dalam perjanjian franchise tersebut. Kedua belah pihak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan bisnis franchise sehingga terjadi keseimbangan yang tentunya akan menghasilkan bisnis yang luar biasa. Franchisor sebagai pemilik brand atau merek yang sudah mumpuni di bidangnya dan teruji dalam menjalankan bisnisnya memberikan lisensi kepada franchisee untuk menggunakan merek barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dan pembayaran sejumlah uang yang disebut royalty kepada franchisor, dan franchisee berhak untuk mendapatkan standard pengoperasian bisnis yang akan diajarkan oleh franchisor dan memperoleh bimbingan secara terus menerus agar bisnis dapat berjalan dengan baik.

References

BUKU

Adji, Samekto, Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Postmodernisme, Jakarta : Konstitusi Press, April 2015.

Douglas, J. Queen, Pedoman Membeli dan Menjalankan Franchise, Jakarta : PT. Elek Media Komputindo, 1993.

Gunawan, Widjaja, Waralaba, Jakarta

Juajir, Sumadri, Aspek-aspek Hukum Franchise dan Perusahaan Transnasional, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti, 1995.

Martin, Mandelson,Franchising Petunjuk Praktis bagi Franchisor dan Franchisee, Jakarta : IPPM, 1993.

Ridwan Khaerandy, Aspek-aspek Hukum Franchise dan Keberadaannya Dalam Hukum Indonesia, Yogyakarta : Majalah Unisa UII, 1997.

Salim HS., Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2003.

INTERNET

Bambang-warsita.blogspot.co.id/2012/10/9-tips-jitu-bisnis-waralaba.html

Blog.sribu.com/bisnis-waralaba-8-strategi-meningkatkan-penjualan-waralaba-anda/

www.izinmudah.com/index.php/izin-perdagangan/205-stpw

Irmiawanfridlis.blogspot.co.id/2010/10/asass-keseimbangan-dalam-hukum-perjanjian.html

Joehairina.blogspot.co.id/2012/11/waralaba-franchise.html

https://junetbungsu.wodpress.com/2012/11/21/lisensi-dan-waralaba/

http://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4718/kontrak-perjanjian-franchise

https://zehan widiastuti.wordpress.com/2014/04.09/perkembangan-waralaba di Indonesia

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Mulyani Santoso. (2024). Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Bisnis Franchise. Notary Law Research, 6(1), 136–147. Retrieved from https://jurnal2.untagsmg.ac.id/index.php/nlr/article/view/2175