Asas Keseimbangan Dalam Perjanjian Bisnis Franchise
Keywords:
Franchise; Franchisor; Franchisee; KeseimbanganAbstract
Bisnis franchise berkembang sangat pesat beberapa tahun terakhir ini membuka peluang bagi masyarakat untuk memajukan perekonomian di Indonesia, peluang tersebut membutuhkan proses, pengaturan dan pembatasan. Bisnis franchise mulai merambah di Indonesia, antara lain bidang perdagangan dan jasa seperti pendidikan, perhotelan dan kesehatan, akan tetapi yang paling banyak diminati terutama bisnis kuliner. Perkembangan bisnis franchise yang banyak diminati oleh para pebisnis di Indonesia adalah brand franchise dari luar negeri, karena brand luar negeri telah dikenal, lebih menjanjikan dari segi bisnis dan lebih memberikan kepastian hukum bagi franchisor maupun franchisee. Salah satu yang sangat penting dalam bisnis franchise adalah perjanjian antara kedua belah pihak yaitu franchisor sebagai pemilik brand dan franchisee sebagai pelaksana dalam perjanjian franchise tersebut. Kedua belah pihak masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalankan bisnis franchise sehingga terjadi keseimbangan yang tentunya akan menghasilkan bisnis yang luar biasa. Franchisor sebagai pemilik brand atau merek yang sudah mumpuni di bidangnya dan teruji dalam menjalankan bisnisnya memberikan lisensi kepada franchisee untuk menggunakan merek barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu dan pembayaran sejumlah uang yang disebut royalty kepada franchisor, dan franchisee berhak untuk mendapatkan standard pengoperasian bisnis yang akan diajarkan oleh franchisor dan memperoleh bimbingan secara terus menerus agar bisnis dapat berjalan dengan baik.
References
BUKU
Adji, Samekto, Pergeseran Pemikiran Hukum Dari Era Yunani Menuju Postmodernisme, Jakarta : Konstitusi Press, April 2015.
Douglas, J. Queen, Pedoman Membeli dan Menjalankan Franchise, Jakarta : PT. Elek Media Komputindo, 1993.
Gunawan, Widjaja, Waralaba, Jakarta
Juajir, Sumadri, Aspek-aspek Hukum Franchise dan Perusahaan Transnasional, Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti, 1995.
Martin, Mandelson,Franchising Petunjuk Praktis bagi Franchisor dan Franchisee, Jakarta : IPPM, 1993.
Ridwan Khaerandy, Aspek-aspek Hukum Franchise dan Keberadaannya Dalam Hukum Indonesia, Yogyakarta : Majalah Unisa UII, 1997.
Salim HS., Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2003.
INTERNET
Bambang-warsita.blogspot.co.id/2012/10/9-tips-jitu-bisnis-waralaba.html
Blog.sribu.com/bisnis-waralaba-8-strategi-meningkatkan-penjualan-waralaba-anda/
www.izinmudah.com/index.php/izin-perdagangan/205-stpw
Irmiawanfridlis.blogspot.co.id/2010/10/asass-keseimbangan-dalam-hukum-perjanjian.html
Joehairina.blogspot.co.id/2012/11/waralaba-franchise.html
https://junetbungsu.wodpress.com/2012/11/21/lisensi-dan-waralaba/
http://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4718/kontrak-perjanjian-franchise
https://zehan widiastuti.wordpress.com/2014/04.09/perkembangan-waralaba di Indonesia
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Notary Law Research
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.