About the Journal

  1. Journal Title: Notary Law Research
  2. Initials: -
  3. Frequency: Juni dan Desember
  4. Print ISSN: 2985-3060
  5. Online ISSN: 2722-287X
  6. Editor in Chief: Prof. Dr. Hj. Yulies Tiena Masriani, S.H., M.Hum., M.Kn
  7. DOI: 10.56444
  8. Publisher: Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Notary Law Research: P-ISSN: 2985-3060 (print), E-ISSN: 2722-287X (online), publishes articles based on research and conceptual studies in the field of law. This journal is published by the Program Studi Kenotariatan, Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, twice a year. It provides a valuable opportunity for legal researchers, lecturers, students, and practitioners from both Indonesia and abroad to express their ideas on technology and legal reform. The aim of this journal is to develop and enhance knowledge, particularly in the field of law.

Indexed by:
   
   
Asosiasi :
 
   

Current Issue

Vol. 7 No. 2 (2026): Juni: Notary Law Research
					View Vol. 7 No. 2 (2026): Juni: Notary Law Research

Notary Law Research: P-ISSN: 2985-3060 (cetak), E-ISSN: 2722-287X (online), memuat artikel hasil penelitian maupun konseptual di bidang hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan dua kali setahun. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang datang dari Indonesia dan luar negeri untuk mengekspresikan ide tentang teknologi dan pembaruan dalam hukum. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan terutama di bidang hukum.

Published: 2026-06-18

Articles

View All Issues

Notary Law Research: P-ISSN: 2985-3060 (cetak), E-ISSN: 2722-287X (online), memuat artikel hasil penelitian maupun konseptual di bidang hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan dua kali setahun. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang datang dari Indonesia dan luar negeri untuk mengekspresikan ide tentang teknologi dan pembaruan dalam hukum. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan terutama di bidang hukum.