Perlindungan Hukum Terhdapa Konsumen Perumahan Akibat Developer Dinyatakan Pailit

Authors

  • Fajar Rabiul Amal Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Agus Nurudin Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Aniek Tyaswati Wiji Lestari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Keywords:

Kepailitan; Pengembang (Developer); Pembeli (Konsumen)

Abstract

Putusan pailit dianggap sebagai solusi terbaik bagi para debitor khususnya bagi pengembang dalam melunasi hutang-hutangnya, akan tetapi dapat dikatakan upaya tersebut merugikan para pembeli satuan rumah susun atau apartemen yang telah membayar lunas sebelum pembangunan selesai dengan hanya diikat dengan ppjb sebagai bentuk kesepakatan jual beli antara pengembang dengan pembeli tanpa adanya proses levering. Hal tersebut tentu menimbulkan ketidak pastian hukum terkait dengan kepemilikan unit rumah susun yang telah dibeli. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui akibat hukum kepailitan bagi pengembang terhadap pembeli (konsumen) satuan rumah perumahan. Metode penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu menelaah teori dan konsep hukum serta peraturannperundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa uu kepailitan dan pkpu, uupk, serta kuhperdata belum mengatur secara detail terkait perlindungan hukum bagi pembeli satuan rumah perumahan yang pengembangnya dinyatakan pailit. Oleh karena itu, akibat hukum dari adanya permasalahn tersebut yaitu pembeli dapat mengupayakan serta menuntut ganti rugi pelunasan piutang kepada pengembang atas dasar gugatan wanprestasi, dan terkait pelunasan piutang dapat berupa pembayaran tunai atau angsur atau tetap dengan proses pembangunan unit apabila dalam pelunasan kreditor terdapat sisa dana dalam melanjutkan proyeknya.

References

Danim, Sudarwan. “Menjadi Peneliti Kualitatif, Ancangan Metodologi, Presentasi dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Peneliti Pemula Bidang Ilmu-Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora.” (Bandung: Pustaka Setia. 2002. )

Grenz, Stanley J. “Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Peneliti Pemula Bidang Ilmu-Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora”. (Bandung: Pustaka Setia. 2001).

Hartanto, Heri. “Perlindungan Hak Konsumen Terhadap Pelaku Usaha Yang Dinyatakan Pailit”. Jurnal Adhaper. 2016. Vol 2.

Heriani, Fitri Novia. “Developer Tak Bisa Dipailit/PKPU, SEMA 3/2023 Dinilai Halangi Hak Hukum Kreditur Cari Keadilan”. (Diakses pada Minggu, 22 September 2024 pada https://www.hukumonline.com/berita/a/developer-tak-bisa-dipailit-pkpu--sema-3-2023-dinilai-halangi-hak-hukum-kreditur-cari-keadilan-lt663a3d33b9381/?page=2)

Kansil, C.S.T. “Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia”. (Jakarta : Balai Pusataka. 1989).

Santoso, Urip. “Hukum Perumahan”. (Jakarta: Prenadamedia Group. 2014).

Shidarta. “Pengetahuan tentang Aspek Hukum Perlindungan Konsumen”. (Jakarta: Grasindo. 2000).

Sofwan, Sri Soedewi Masjchun. “Hukum Bangunan: Perjanjian Pemborongan Bangunan”. (Yogyakarta: Liberty. 1982).

Wawancara dengan inisial P selaku pembeli perumahan

Wawancara dengan konsumen perumahan inisial P

Wawancara dengan R pembeli perumahan

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Fajar Rabiul Amal, Agus Nurudin, & Aniek Tyaswati Wiji Lestari. (2024). Perlindungan Hukum Terhdapa Konsumen Perumahan Akibat Developer Dinyatakan Pailit. Notary Law Research, 6(1), 159–167. Retrieved from https://jurnal2.untagsmg.ac.id/index.php/nlr/article/view/2200