Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Oleh Pengadilan Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650 K/Pdt/2015)

Authors

  • Cadhika Suryapradana Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Edy Lisdiyono Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1180

Keywords:

Pembatalan; Perjanjian Pengikatan Jual Beli; Wanprestasi

Abstract

Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah karena pihak pembeli tidak melakukan kewajiban pembayaran terhadap pihak penjual sesuai apa yang telah dituangkan dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli hak atas tanah. Syarat pembatalan suatu perjanjian adalah adanya wanprestasi sehingga pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut pembatalan perjanjian. Penuntutan pembatalan perjanjian harus dilakukan melalui pengadilan sehingga yang membatalkan perjanjian adalah melalui putusan hakim. Permasalahan dalam penelitian ini: (1) Bagaimana pembuktian terhadap pihak yang telah melakukan suatu perbuatan wanprestasi? (2) Bagaimana pembatalan akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah oleh pengadilan akibat wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650 K/Pdt/2015)? (3) Bagaimana akibat hukum terhadap para pihak setelah batalnya akta perjanjian pengikatan jual beli hak atas tanah oleh pengadilan akibat wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650 K/Pdt/2015)? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, sumber dan jenis data yang digunakan penelitian ini adalah data hukum sekunder. Hasil penelitian: 1) Sebelum mengajukan upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan disyaratkan memberikan peringatan atau somasi. Harus difokuskan kewajiban apa yang tidak dipenuhi sesuai perjanjian serta didukung bukti-bukti yang valid (sah) untuk membuktikan benar terjadinya wanprestasi. 2) Majelis Hakim Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Denpasar tidak salah dan telah benar, Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan sah dalam hukum Akta Nomor: 12, tanggal 4 Februari 2011, tentang Pengikatan Jual Beli kemudian dibatalkan karena wanprestasi oleh Tergugat sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3) Putusan Mahkamah Agung menolak Permohonan Kasasi, maka akibat hukum terhadap para pihak yaitu: Tergugat dinyatakan telah melakukan wanprestasi; Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dibatalkan karena Tergugat wanprestasi sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; dan Pembayaran sejumlah Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) menjadi hak Penggugat dan tidak dapat diminta kembali.

References

BUKU

Ali, Zainuddin, “Metode Penelitian Hukum,” Sinar Grafika, Jakarta, 2010.

Harsono, Boedi, “Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria: Isi dan Pelaksanaan,” Djambatan, Jakarta, 2003.

Hernoko, Agus Yudha, “Hukum Perjanjian Atas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersil,” Kencana, Jakarta, 2010.

Miru, Ahmadi, “Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak,” Rajawali Pers, Jakarta, 2014.

Salim H.S., “Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW),” Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Simanjuntak, P.N.H., “Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesoa,” Djambatan, Jakarta, 2007.

Suardi, “Hukum Agraria,” Badan Penerbit IBLAM, Jakarta, 2005.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Herziene Inlandsch Reglement (HIR).

Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBg).

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

_______________________, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Perkara Nomor: 1650 K/Pdt/2015.

Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Perkara Nomor: 5/PDT/2015/PT.DPS.

Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Perkara Nomor: 278/Pdt.G/2014/PN.Dps.

Putusan Pengadilan Negeri Kendal Perkara Nomor: 01/Pdt.G/2020/PN.Kdl.

JURNAL

Arina Ratna Paramita, dkk., “Wanprestasi dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Penelitian Pada Pengembang Kota Semarang),” Diponegoro Law Journal, Volume 5, Nomor 3, Tahun 2016.

Dewi Kurnia Putri, Amin Purnawan, “Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas,” Jurnal Akta Vol. 4 No. 4 Desember 2017.

Yulia Dewitasari, Putu Tuni Cakabawa L., “Akibat Hukum Terhadap Para Pihak Dalam Perjanjian Apabila Terjadi Pembatalan Perjanjian,” Bagian Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Udayana.

LAMAN WEBSITE/ INTERNET

Kamus Hukum Online Indonesia, https://kamushukum.web.id/arti-kata/menolak-permohonankasasi/#:~:text=Dengan%20ditolaknya%20Permohonan%20Kasasi%2C%20secara,melalui%20Putusan%20Kasasi%20dilakukan%20perbaikan, diakses pada tanggal 15 Juni 2023.

Kristiane Paedong, Herts Taunaumang, “Kajian Yuridis Wanprestasi Dalam Perikatan Dan Perjanjian Ditinjau Dari Hukum Perdata,” 2018. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/20514/20121, diakses pada tanggal 22 Maret 2023.

Litigasi.co.id., “Pembuktian Adanya Wanprestasi,” 2021. https://www.litigasi.co.id/posts/pembuktian-adanya-wanprestasi, diakses pada tanggal 24 Maret 2023.

Made Ara Denara Asia Amasangsa, I Made Dedy Priyanto, Artikel Jurnal, “Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Transaksi Peralihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan,” https://ojs.unud.ac.id/ index.php/kerthasemaya/article/download/55865/33022, diakses pada tanggal 17 Juni 2023.

Tim Hukumonline, “Pengertian Wanprestasi, Akibat, dan Cara Menyelesaikannya, 2022. https://www.hukumonline.com/berita/a/unsur-dan-cara-menyelesaikan-wanprestasi-lt62174878376c7/, diakses pada tanggal 22 Maret 2023.

Yustinus Hura, “Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Oleh Para Pihak Menurut KUHPerdata,” 2022. https://logikahukum.com/akibat-hukum-pembatalan-perjanjian-oleh-para-pihak-menurut-kuhperdata/, diakses pada tanggal 13 Juni 2023.

Downloads

Published

2023-12-20

How to Cite

Cadhika Suryapradana, & Edy Lisdiyono. (2023). Pembatalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Oleh Pengadilan Akibat Wanprestasi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1650 K/Pdt/2015). Notary Law Research, 5(1), 115–133. https://doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1180