Kewajiban Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Jaminan Kesehatan

Authors

  • Indro Harianto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Anggraeni Endah Kusumaningrum Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Retno Mawarini Sukmariningsih Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v5i2.1641

Keywords:

Jaminan Kesehatan; Perlindungan Hak Asasi Manusia

Abstract

Peran negara dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat sangat penting, terutama dalam bentuk pelayanan kesehatan universal, dimana kesehatan diakui sebagai salah satu hak asasi manusia. Jaminan hak atas kesehatan sesuai perjanjian mengakui hak setiap orang untuk memperoleh hak-hak ini. perjanjian. standar tertinggi untuk kesehatan fisik dan mental. Menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan normatif, Pendekatan yuridis normatif adalah Pendekatan yuridis (hukum dilihat sebagai norma atau das sollen), karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum. Pemenuhan hak untuk hidup sehat merupakan hak dasar yang harus dijamin, karena kesehatan merupakan bagian dari kebutuhan primer setiap manusia. Kondisi sehat badan dan jiwa akan memungkinkan setiap manusia untuk melakukan aktifitas dan karyanya. Kesehatan merupakan pula bagian dari kebutuhan menuju hidup sejahtera. Hak semacam ini merupakan salah satu hak dasar dalam pelayanan kesehatan. BPJS diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan tujuan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap rakyat Indonesia yang sudah menjadi hak dasar manusia.

References

Dedi Afandi, “Hak Atas Kesehatan Dalam Perspektif HAM, ” Jurnal Ilmu Kedokteran 2 (2008)

Elsam, “Memahami Kesehatan Sebagai Hak Asasi Manusia, ” Refrensi HAM

Hafid Abbas, et.el., Buku Pedoman Hak Asasi Manusia bagi Dokter dan Pasien Dalam Mencegah Malpraktek Kedokteran, Badan Penelitian dan Pengembangan HAM Departemen Hukum dan HAM RI, 2008., hlm. 1

Halili, “Hak Asasi Manusia: Dari Teori ke Pedagogi, ” in Buku Ajar (Yogyakarta: Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Yogyakarta, 2015).

Hardiyanto Djanggih dan Yusuf Saefudin, “De Jure De Jure, ” Jurnal Penelitian Hukum 17, no. 3 (2017): 413–425

Hartini Retnaningsih, “Prinsip Portabilitas dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, ” Jurnal Masalah-Masalah Sosial Vol 6, no. 2 (2018): 154

Joni Afriko, Hukum Kesehatan (Teori dan Aplikasinya Dilengkapi UU Kesehatan dan Keperawatan. (Bogor: IN MEDIA, 2016), 21

Majda El Muhtaj, Dimensi-dimensi HAM: Mengurai hak ekonomi, sosial, dan budaya (Jakarta: Rajawali Pers, 2009).

Satya Arinanto, Indonesia, Hak Asasi Manusia dalam Transaksi Politik di Indonesia (Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2018), 52.

Siburian, K., & Hutahaean, O. P. . (2021). Tinjauan Yuridis Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah Saat Terjadi Wabah Virus Covid-19 Dalam Karantina Wilayah Sesuai Dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan. Nommensen Journal of Legal Opinion, 2(02), 193-202. https://doi.org/10.51622/njlo.v2i02.386

Soerjono Soekanto & Sri Mamudji, 2001. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers. Jakarta, hlm. 13-14

Suryana. Metodologi penelitian: Model Praktis Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Jakarta. Universitas Pendidikan Indonesia. 2020. Hlm. 9

Wahyu Kurniawati dan Riris Diana Rachmayanti, “Identifikasi Penyebab Rendahnya Kepesertaan JKN pada Pekerja Sektor Informal di Kawasan Pedesaan, ” Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia Vol 6, no. 1 (2018): 33.

Wiwik Afifah dan Deasy N Paruntu, “Perlindungan Hukum Hak Kesehatan Warga Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial, ” Mimbar Keadilan (2015).

Downloads

Published

2024-06-03

How to Cite

Indro Harianto, Anggraeni Endah Kusumaningrum, & Retno Mawarini Sukmariningsih. (2024). Kewajiban Negara Dalam Perlindungan Hak Asasi Manusia Melalui Jaminan Kesehatan. Notary Law Research, 5(2), 25–32. https://doi.org/10.56444/nlr.v5i2.1641

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.