Kepemilikan Pemegang Hak Atas Tanah Bekas Tanah Barat Eigendom Verponding Setelah Konversi Undang-Undang Pokok Agraria

Authors

  • Edralin Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Widyarini Indriasti Wardani Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1187

Keywords:

Eigendom; Konversi Hak Atas Tanah; Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA)

Abstract

Sebelum tahun 1960, di Indonesia berlaku dualisme hukum pertanahan yaitu berlaku hukum-hukum tanah kolonial Belanda, tanah yang tunduk dan diatur hukum Perdata barat yang sering disebut tanah barat atau tanah Eropa. Didalam hukum perdata barat diatur mengenai hak barat, yang mana hak barat merupakan hak atas tanah bagi orang asing yang diatur dalam Undang-Undang. Hak atas tanah tersebut dibagi menjadi 4 (empat) macam yaitu hak Eigendom, hak Opstal, hak Erfpacht dan hak Gebruik. Setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPAhak tersebut dikonversi menjadi hak milik, hak guna bagunan, hak pakai, hak guna usaha. Dalam prakteknya terdapat masih adanya tumpang tindih Sertifikat Hak Milik (SHM), seperti hasil pada kasus Putusan Pengadilan Nomor 321/Pdt/G/2018/PN dimana terdapat dua Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk satu obyek yang sama. Dengan adanya kasus tersebut, tujuan dari karya tulis ini untuk dapat melihat bagaimana penyelesaian terhadap sengketa kepemilikan pemegang hak atas tanah Eigendom Verponding setelah berlakunya hukum Agraria Nasional, Apa pertimbangan Hakim tentang sengketa kepemilikan pemegang  hak atas tanah barat Eigendom Verponding setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tanah yang tanda bukti haknya tumpang tindih, dan bagaimana status kepemilikan bidang tanah barat Eigendom Verponding yang tanda bukti haknya setelah konversi menurut Undang-Undang Pokok Agraria. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang menekankan pendekatan hukum dengan melihat peraturan perundang-undangan, baik bahan hukum primer maupun sekunder, atau dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk memecahkan masalah. Dari hasil penelitin ini diketahui jika penyelesaian sengketa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 321/Pdt/G./2018/PN adalah dengan memenangkan penggugat dikarenakan penggugat memiliki asal usul SHM yang berasal dari SHGB tahun 1984. Pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Semarang atas putusan Nomor 321/Pdt/G./2018/PN adalah SHGB merupakan alas hak untuk dapat dilakukan peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Sehinga pemilik obyek yang mempunyai SHM dengan asal usul Sertifikat Hak Guna Bangunan(SHGB)  adalah pemilik yang sah.

References

Hasan Basri Nata Menggala dan Sarjita, “Pembatalan dan Kebatalan Hak Atas Tanah”, Tujujogja Pustaka, Yogyakarta, 2005.

Johny Ibrahim, “Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif”, Bayu Media, Malang, 2011.

Nadya Karina, “Penyelesaian Sengketa Tanah Bekas Hak Barat (Recht Van Verponding) dengan Tanah Hak Pakai di Tegal (Studi Kasus Putusan MA Nomor: 1097/K/Pdt/2013)”, Jurnal Diponegoro Law Review, Volume 5, 2016.

Ulfia Hasna, “Status Kepemilikan Tanah Hak Konversi Hak barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria dihubingkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah”, Jurnal Hukum, Volum 3 Nomor 1, Bandung, 2015.

Urip Santoso, “Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah”, Cetakan kedua, Kencana, Jakarta, 2005.

Downloads

Published

2023-12-15

How to Cite

Edralin, & Widyarini Indriasti Wardani. (2023). Kepemilikan Pemegang Hak Atas Tanah Bekas Tanah Barat Eigendom Verponding Setelah Konversi Undang-Undang Pokok Agraria. Notary Law Research, 5(1), 93–102. https://doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1187

Similar Articles

1 2 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.