Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020)

Authors

  • Arnetta Riska Ratnasari Magister Kenotariatan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Johan Erwin Isharyanto Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1179

Keywords:

Penyelesaian Sengketa; Pengadaan Tanah; Transmigrasi

Abstract

Adanya putusan pengadilan dari tingkat Pertama (Nomor 159/Pdt.G/Pn.Smr), Banding (Nomor 169/PDT/2018/PT.SMR), dan Kasasi (Nomor 1293 K/Pdt/2020) hingga saat ini belum ada eksekusi dari putusan tersebut yang harus dipenuhi oleh Para Tergugat. Pembangunan Stadion Palaran bertujuan untuk kepentingan umum namun hak normatif transmigran juga harus dipenuhi sesuai aturan hukum dengan mengingat tenggang waktu dan nilai kemanfaatan, keadilan, serta kepastian hukum. Perlu penyelesaian dari masalah tersebut yang berjudul: Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020). Permasalahan yaitu 1. Bagaimana proses pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020?. 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim terhadap sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020?. 3. Bagaimana pelaksanaan atau eksekusi penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi setelah Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020?. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analitis, pengumpulan data dengan melakukan penelitian kepustakaan dan studi dokumen, analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan tipe penelitian hukum normatif. Hasil Dari penelitian ini adalah  proses pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020 dimulai dari permohonan persetujuan atau izin hingga terbit Sertipikat Hak Milik transmigran. Dasar pertimbangan hakim terhadap sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi dalam Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020 yakni belum terpenuhinya hak Para Penggugat (Dwi Nurani dkk) yang masih menjadi tanggung jawab Para Tergugat sesuai dengan fakta yang ada. Pelaksanaan atau eksekusi penyelesaian sengketa pengadaan tanah untuk transmigrasi setelah Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020 hingga saat ini belum dilaksanakan terkendala tidak adanya lahan dan belum tersedianya uang ganti kerugian.

References

BUKU

MD, Moh. Mahfud, “Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi.” Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2010.

Soekanto, Soerjono, “Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo,” 2012.

Sukanti, Arie, “Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah.” Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia. 2005.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1972 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Transmigrasi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1973 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi.

Peraturan Direktur Jenderal Agraria dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 1967 tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah Untuk Para Transmigran dan Keluarganya.

Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 159/Pdt.G./2017/PN.Smr.

JURNAL

Robitum Maftukh Zakariyah dan Ahmad Riyadh U.B., Juridical Overview Regarding the Unenforceability of Court Decisions in Civil Cases That Have Permanent Legal Force (INKRACHT): Tinjauan Yuridis Tentang tidak dapat Dilaksanakannya Putusan Pengadilan dalam Perkara Perdata yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT), Indonesian Journal of Public Policy Review Vol 11 (2020): July, 10.21070/ijppr.v11i0.1162 Regulatory Policy, hlm 3.

Downloads

Published

2023-12-15

How to Cite

Arnetta Riska Ratnasari, & Johan Erwin Isharyanto. (2023). Penyelesaian Sengketa Pengadaan Tanah Untuk Transmigrasi (Studi Pada Putusan MA Nomor 1293K/Pdt/2020). Notary Law Research, 5(1), 78–92. https://doi.org/10.56444/nlr.v5i1.1179

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.