Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan

Authors

  • Junaidi Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.2050

Keywords:

Penyelesaian; Sengketa Tanah; Litigasi; Non Litigas

Abstract

Tanah merupakan sumber daya penting bagi manusia, dan memiliki peranan penting bagi kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Manusia membutuhkan tanah tidak hanya untuk kegiatan sehari - hari tetapi juga untuk kebutuhan setelah kematian. Konsep tanah dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yang menyatakan “Berdasarkan atas dasar hak menguasai dari negara, sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permikaan bumi, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama orang lain serta badan hukum.” Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yuridis dan bergantung pada sumber literatur seperti buku, artikel, jurnal, dan putusan pengadilan yang relevan dengan topik penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu jalur litigasi dan jalur nonlitigasi. Penyelesaian melalui litigasi dilakukan di Pengadilan, sementara jalur non-litigasi dapat melalui konsultasi, negosiasi, konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

References

BUKU

Arba, H, “Hukum Agraria Indonesia”, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017).

Marbun, S, “Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Yogyakarta”. (Yogyakarta: FH UII PRESS, 2011).

Ratman, D, “Mediasi Non-Litigasi Terhadap Sengketa Medik dengan Konsep Win-Win Solution”, (Jakarta: Elex Media Komputindo, 2012).

Sembiring, J. J, “Cara Menyelesaikan Sengketa Di Luar Pengadilan (Negosiasi, Konsiliasi, Mediasi Dan Arbitrase)”. (Jakarta : Visi Media, 2011).

Wijaya, F. H, “Hukum Penyelesaian Sengketa-Arbitrase Nasional Indonesia dan Internasional”. (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

JURNAL

Wigati Pujiningrum. “Peran Yuridiksi dalam Perkara Sengketa Hak Atas Tanah” diakses https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/artikel-hukum/1690- peran-yurisprudensi-dalam-perkara-sengketa-hak-atas-tanah-wigati- pujiningrum-s-h-m-h pada 23 Juni 2024.

Zulfina Susanti. “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah”. Jurnal Wasaka Hukum (Agustus 2023) diakses https://ojs.stihsa- bjm.ac.id/index.php/wasaka/article/view/93/91 pada 23 Juni 2024.

Hartana dan Putu Darmika. “Upaya Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Sebagai Jalur Alternatif”, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha (September 2022) diakses https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/download/60834/255 27 pada 23 Juni 2024.

Ackselnaldo Gibert Takaliuang dkk. “Penyelesaian Sengketa Tanah dengan Cara Negosiasi”. Jurnal Lex Administratum (Maret 2024) diakses https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/administratum/article/view/5560 0 pada 24 Juni 2024 pada 24 Juni 2024.

Basyirah Mustarin. “Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah Bersertifikat dan Tidak Bersertifikat” Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam (Desember 2017) diakses https://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al- qadau/article/download/5750/4985/ pada 24 Juni 2024.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-undang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, LN. No. 1960, TLN. No. 2043.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan

Indonesia, Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU Nomor 30 Tahun 1999 LN. 1999/ No. 138, TLN NO. 3872.

Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2007

INTERNET

Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. “Tahapan Persidangan Perkara Perdata” diakses https://ms-tapaktuan.go.id/hal-tahapan-persidangan.html pada 23 Juni 2024.

Yodi Martono Wahyunadi. “Proses Beracara di Tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara” diakses https://ptun-jakarta.go.id/wp-content/uploads/file/berita/daftar_artikel/Prosedur%20Beracara%20Di%20 Tingkat%20Pengadilan%20Tata%20Usaha%20Negara.pdf pada 24 Juni 2024.

Scribd. “5 Tahapan Negosiasi” diakses https://id.scribd.com/document/373830608/5-Tahapan-negosiasi pada 24 Juni 2024.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Junaidi. (2024). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Pengadilan dan Di Luar Pengadilan. Notary Law Research, 6(1), 125–135. https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.2050

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.