Peran Notaris Dalam Penyusunan Akta Perjanjian Kredit Antara Bank Dan Nasabah (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Bdw)

Authors

  • M. Mas Agussyah Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.1581

Keywords:

Notaris; Perjanjian Kredit; Wanprestasi

Abstract

Nasabah yang ingin mengajukan kredit kepada bank harus membuat perjanjian kredit dengan bank melalui suatu kesepakatan formal. Perjanjian kredit ini dibuat oleh seorang Notaris dalam bentuk Akta Perjanjian Kredit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan analisis deskriptif analitis untuk mengeksplorasi Peran Notaris dalam Pembuatan Akta Perjanjian Kredit antara Bank dan Nasabah. Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta penelusuran internet, termasuk artikel dan jurnal ilmiah terkait. Analisis dilakukan secara deskriptif analitis dan kritis terhadap peran Notaris dalam proses penyusunan Akta Perjanjian Kredit. Notaris bertanggung jawab untuk memberikan penjelasan dan panduan mengenai prosedur yang harus diikuti, serta memastikan bahwa akta yang dibuat sesuai dengan norma hukum dan etika. Selain itu, notaris juga terlibat dalam proses penyelesaian wanprestasi, yang dapat dilakukan melalui eksekusi di bawah tangan atau melalui lelang yang diatur oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

References

Baiq Ermayanti, “Perlindungan Hukum Kreditur dan Debitur Menurut Undang-Undang

Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah,” Juridica, Vol. 5 No. 1 (2023), hlm. 20-21.

Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2007.

Budiono, Herlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Di Bidang Kenotariatan. Bandung : PT.

Citra Aditya Bakti, 2007.

Cermati.com, “Inilah Syarat Agar Kredit Disetujui Bank,” tersedia pada

https://www.cermati.com/artikel/inilah-syarat-agar-pengajuan-kredit-disetujui-bank , Diakses pada tanggal 30 April 2024.

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti, 2006.

Harun, Badriyah. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Yogyakarta: Pustaka Yustisia,

Naja, H. R. Daeng. Hukum Kredit dan Bank Garansi: The Bankers HandBook. Bandung: PT

Citra Aditya Bakti, 2005.

Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notariat Di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta : Raja

Grafindo Persada, 1993.

Widia, Sarana dan Adrian Sutedi, Implikasi Hak Tanggungan Terhadap Pemberian Kredit

OlehBank dan Penyelesaian Kredit. Jakarta : Cipta Jaya, 2006.

Yulia Risa, “Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur atas Wanprestasi Debitur Pada

Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan,” Normative, Vol. 5 No. 2 (2017), hlm. 78-79.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Peran Notaris Dalam Penyusunan Akta Perjanjian Kredit Antara Bank Dan Nasabah (Studi Putusan Nomor 5/Pdt.G.S/2023/PN Bdw). (2024). Notary Law Research, 6(1), 113-124. https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.1581

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.