Legalitas Akta Perjanjian Kawin yang Dibuat Sebelum Perkawinan Berdasarkan Kehendak Orang Tua Pada Perkawinan di Bawah Umur

Authors

  • Fernanda Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.1577

Keywords:

Perjanjian Kawin; Anak di Bawah Umur; Notaris

Abstract

Penelitian ini meneliti legalitas akta perjanjian kawin oleh anak di bawah umur berdasarkan kehendak orang tua. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian adalah perjanjian kawin menurut Pasal 147 KUHPerdata harus dibuat sebelum perkawinan dilaksanakan serta di hadapan notaris dengan maksud agar akta tersebut autentik. Berbeda dengan perjanjian kawin menurut Pasal 29 UU Perkawinan yang memberi keleluasaan untuk membuat perjanjian sebelum, saat, dan selama dalam ikatan perkawinan. Perjanjian kawin sebagaimana dalam Pasal 1330 KUHPerdata diatur hanya bisa dibuat oleh pihak yang telah cakap hukum, bukan pihak-pihak belum dewasa, berada di bawah pengampuan, dan perempuan sesuai larangan serta ketentuan undang-undang. Pihak yang belum dewasa atau anak di bawah umur tidak diperkenankan oleh KUHPerdata membuat perjanjian kawin. Larangan demikian bisa dilaksanakan jika anak di bawah umur tersebut didampingi orang tua. Oleh karena itu, perjanjian kawin oleh anak di bawah umur bisa dibuat di hadapan notaris dengan didampingi orang tua sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU Perkawinan. Legalitas perjanjian kawin akan berkurang ketika isinya didasarkan kepada kehendak orang tua bukan anak di bawah umur yang melangsungkan perkawinan serta dapat dibatalkan oleh pengadilan.

References

Amir, Nabbilah. (2021). Legalitas Perjanjian Pra-Nikah Pernikahan. Direktorat Penerbitan dan Publikasi Ilmiah Universitas Surabaya. 1 (1). 79.

Arief, Hanafi. (2017). Perjanjian dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Terhadap Hukum Positif di Indonesia. Al-Adl. 9 (2). 154.

Aryandani, Renie. 2024. Ragam Ketentuan Usia Dewasa di Indonesia. Diambil Mei 16, 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/ragam-ketentuan-usia-dewasa-di-indonesia-lt4eec5db1d36b7/.

Auli, Renata Christha. 2024. Pasal 1320 KUHPerdata tentang Syarat Sah Perjanjian. Diambil Februari 13, 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-1320-kuh-perdata-tentang-syarat-sah-perjanjian-lt656f1d2fff0d7.

A’yun, Wildaniyah Mufidatul. (2023). Perspektif Maslahah dalam Perjanjian Perkawinan mengenai Harta dalam Undang-Undang Perkawinan. Harmoni. 22 (1). 22-47.

Bangun, Kurniasih B. R. (2021). Akibat Perbuatan Hukum Anak di Bawah Umur dalam Perjanjian Bangun atas Akta Notaris (Studi Putusan Perkara Perdata Nomor 07/Pdt.G/2010/PN-Kis tentang Perjanjian Bangun Pagi. Jurnal Dhamawangsa. 15 (2). 276-291.

Harianto, Dedi. (2016). Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya dalam Kontrak Baku antara Konsumen dengan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Samudra Keadilan. 11 (2). 149.

H.S. Salim. (2015). Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Ilma, Mughniatul. (2020). Regulasi Dispensasi dalam Penguatan Aturan Batas Usia Kawin bagi Anak Pasca Lahirnya UU No. 16 Tahun 2019. Al-Manhaj. 2 (2). 133-166.

Jehani, Libertus. (2012). Tanya Jawab Hukum Perkawinan Pedoman bagi (Calon) Suami-Isteri. Jakarta: Rana Pustaka.

Kamus Besar Bahasa Indonesia. 2024. Dewasa. Diambil Februari 7, 2024, dari https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/dewasa.

Minarti, Tri. (2023). Penetapan terhadap Batas Usia Dewasa Menurut Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Penerangan Hukum. 11 (1). 1-11.

Muayyad, Ubaidullah. (2015). Asas-asas Perjanjian dalam Hukum Perjanjian Islam. ‘Anil Islam. 8 (1). 1-24.

Nugraha, Nazmina Asrimayasha. (2020). Status Kedewasaan Anak yang Melakukan Perkawinan di Bawah Umur dalam Pembuatan Perjanjian Kawin Pada Praktik Kenotariatan di Indonesia. Acta Diurnal. 4 (1). 116.

Pratitis, Sugih Ayu. (2023). Keabsahan Perjanjian Pra Nikah dan Akibat Hukumnya Ditinjau dari Perspektif Hukum. Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial. 2 (2). 61.

Priyadi, Aris. (2020). Kontrak Terapeutik/Perjanjian antara Dokter dengan Pasien. Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 2 (1). 183-192.

Purwanti, Evi. (2023). Konsekuensi Hukum Akta Wasiat yang Tidak Dilaporkan Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat. Tanjungpura Acta Borneo Journal. 2 (1). 1-23.

Rofiq, Ahmad. (2003). Hukum Islam di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tim Redaksi BIP. (2017). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer.

Samudra, Dian. (2021). Studi Komparasi Sahnya Perjanjian antara Pasal 1320 KUHPerdata dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Res Justitia. 1 (1). 26-38.

Tobing, Letezia. 2013. Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah Ancaman. Diambil Mei 17, 2024, dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/keabsahan-perjanjian-yang-dibuat-di-bawah-ancaman-lt516f36437d214/.

Wirahutama, Danang. (2018). Kecakapan Hukum dan Legalitas Tanda Tangan Seorang Terpidana dalam Menandatangani Akta Autentik. Masalah-Masalah Hukum. 47 (2). 118-127.

Downloads

Published

2024-12-10

How to Cite

Fernanda. (2024). Legalitas Akta Perjanjian Kawin yang Dibuat Sebelum Perkawinan Berdasarkan Kehendak Orang Tua Pada Perkawinan di Bawah Umur. Notary Law Research, 6(1), 102–112. https://doi.org/10.56444/nlr.v6i1.1577

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.