Validitas Perkawinan Beda Agama Di Luar Negeri Dalam Regulasi Hukum Privat Indonesia

Authors

  • Yulies Tiena Masriani Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Maskus Suryoutomo Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang
  • Ridho Pakina Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

DOI:

https://doi.org/10.56444/nlr.v5i2.1639

Keywords:

UU Ciptaker; Investasi; Keseimbangan Pasar

Abstract

Keberagaman kepercayaan, agama, atau keyakinan yang ada di Indonesia merupakan salah satu keragaman yang juga menuai banyak perbedaan di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis secara komprehensif terkait pengaturan dan keabsahan perkawinan beda agama oleh warga negara Indonesia yang dilakukan di luar negeri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Namun, untuk menghindari ketentuan tersebut, beberapa pasangan beda agama memilih untuk menikah di luar negeri melalui pencurian hukum agar pernikahan mereka diakui secara hukum. Pernikahan harus dilakukan sesuai dengan hukum agama masing-masing, tidak ada pernikahan di bawah tangan yang diperbolehkan. Hukum juga menjelaskan bahwa tidak ada pernikahan di luar hukum agama dan kepercayaan masing-masing. Oleh karena itu, umat Islam, Kristen, Hindu, atau Buddha tidak boleh melanggar hukum agama mereka sendiri dalam melangsungkan pernikahan. Namun, perkawinan campuran yang disebabkan oleh perbedaan kewarganegaraan dapat dilakukan sesuai dengan Pasal 57 UU No. 1 Tahun 1974, asalkan bukan karena perbedaan agama atau kepercayaan. Jika ada pasangan yang berbeda agama dan ingin menikah, mereka dapat melakukannya di luar negeri. Pernikahan beda agama yang dilakukan di luar negeri termasuk dalam ranah Hukum Perdata Internasional.

References

Abdul Muhammad Mathlub. (2005). Pandangan Hukum Keluarga Sakinah. Era Intermedia.

Daeng Tarring, A. (n.d.). Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Hukum Positif di

Indonesia.

Departemen Agama RI. (2009). Alqur’an dan Terjemahannya. PT. Tiga Serangkai Pustaka

Mandiri.

Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sultan Syarif Kasim Riau, D., Dalimunthe, M., Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Azhar Pekanbaru, D., & Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan

UIN Sultan Syarif Kasim Riau, S. (2018). PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. In Hukum Islam (Issue 2).

Halim, A., & Ardhani, C. R. (n.d.). KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DILUAR NEGERI DALAM TINJAUAN YURIDIS (Vol. 1, Issue 1).

Hanifah, M. (2019). Perkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Soumatera Law Review, 2(2), 297. https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420

Ibnu Jarir al-Thabari. (2006). Al-Jami’ Li Ahkam Al-Qur’an (1st ed., Vol. 3). Muassasah AlRisalah.

Islam, U., Sunan, N., Yogyakarta, K., & Adisucipto, J. L. (2017). LARANGAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA Danu Aris Setiyanto. 7(1).

Kaidah, J. H., & Nasution, H. (n.d.). JURNAL HUKUM KAIDAH Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Analisis Atas Keabsahan Perkawinan Beda Agama Oleh Karim, H. M. (n.d.). KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA DALAM PRESPEKTIF CITA HUKUM PANCASILA.

Karsayuda. (2006). Perkawinan Beda Agama . Total Media Yogyakarta.

Mohd. Idris Ramulyo. (1996). Hukum Perkawinan Islam: Sutu Analisis dari Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam . Bumi Aksara.

Muhammad At-Tihami. (2004). Merawat Cinta Kasih Menurut Syariat Islam . Ampel Mulia.

Radwan, I., & Turnip, S. (n.d.). Al-Tadabbur: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir Perkawinan Beda Agama: Perspektif Ulama Tafsir, Fatwa Mui dan Hukum Keluarga Islam di Indonesia. https://doi.org/10.30868/at.v6i01.1337

Rusli, & R. Tama. (2000). Perkawinan Antar Agama dan Masalahnya . Penerbit Pionir Jaya.

Sayis, ’Ali Muhammad. (1990). Tarikh al-Fiqh al-Islami. Dar al-Kutub ak-’Ilmiyah.

Sayyid Sabiq. (1985). Fiqh al-Sunnah (Vol. 2). Dar al-Kitab al-Arabi.

Sunarto, M. Z. (2018). LARANGAN PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF SYAD ZARI’AH IMAM AL-SYATIBI (Vol. 02, Issue 02).

Wahbah al-Zuhayli. (1984). al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu (2nd ed., Vol. 3). Dar Al-Fikr.

Yusuf, A., Suseno, I., & Prasetyawati, E. (n.d.). PERKAWIN BEDA AGAMA DALAM PRESPEKTIF HAK ASASI MANUSIA.

Zuhdi Mudhor. (2003). Kamus Kontemporer (al-Ashri) Arab-Indonesia. Multi Karya Grafika.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.

Downloads

Published

2024-06-03

How to Cite

Yulies Tiena Masriani, Maskus Suryoutomo, & Ridho Pakina. (2024). Validitas Perkawinan Beda Agama Di Luar Negeri Dalam Regulasi Hukum Privat Indonesia. Notary Law Research, 5(2), 1–12. https://doi.org/10.56444/nlr.v5i2.1639